Skandal Rokok Ilegal Hebohkan Warga, Hanya 2 Bal Rokok yang Muncul, Ribuan Bal Lainnya Hilang?

- Editor

Senin, 16 Februari 2026 - 08:07 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KEFAMENANU, JURNAL NTT – Sebuah kasus penyelundupan rokok ilegal senilai Rp 8 miliar telah mengguncang Timor Tengah Utara (TTU).

Kejaksaan Negeri (Kejari) TTU menerima pelimpahan tahap II kasus ini, namun apa yang terjadi selanjutnya membuat publik terkejut. Hanya 2 bal rokok yang terlihat dibawa ke kantor Kejaksaan, sementara ribuan bal lainnya tidak terlihat.

Pada Senin (9/2/2026), Kejari TTU menerima pelimpahan tahap II dari penyidik Bea Cukai, termasuk tiga tersangka warga negara asing (WNA) asal China, Hu Renhao, Li Shenger, dan Lin Jingwei. Mereka diduga menyelundupkan rokok dari Timor Leste untuk dipasarkan di wilayah TTU dan Atambua.

Namun, saat proses pelimpahan, hanya 2 bal rokok yang terlihat dibawa menggunakan mobil Mitsubishi Triton Ultimate milik Bea Cukai. Padahal, total barang bukti yang disita mencapai 1.109 bal . Di mana ribuan bal rokok lainnya?

Padahal, berdasarkan data rincian perkara, total rokok yang disita mencapai 1.109 karton (Marlboro Merah dan Gold) yang sebelumnya diangkut menggunakan tiga unit truk saat penyitaan di gudang Jalan Kemiri, Kampung Kakatua, Kelurahan Kefamenanu Tengah, Kecamatan Kota Kefamenanu, Kabupaten Timor Tengah Utara, Pada Rabu, (10/12/2025) hingga Kamis, (11/12/2025).

Baca Juga  Kasus Penganiayaan Yohanes Nesi Terhadap Matias Ase Diselesaikan Secara Damai Melalui Pendekatan Restorstive Justice

“Perkara ini akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Kefamenanu untuk proses penuntutan,” kata Plt. Kepala Seksi Intelijen Kejari TTU, Ronald Kefi Nepa Bureni.

Kasus ini terungkap berkat intelijen Polres TTU yang mencurigai aktivitas di sebuah gudang kontrakan di Kelurahan Kefa Tengah pada November 2025. Pada 10-11 Desember 2025, tim gabungan membuka paksa gudang tersebut dan menemukan ribuan bal rokok yang dikemas dalam karung hijau.

Baca Juga  STIKUM Prof Yohanes Usfunan Lepas 39 Sarjana, Satu Wisudawan Bergelar Profesor

Selain rokok, jaksa juga menerima barang bukti pendukung berupa, ​Paspor dan Boarding Pass atas nama Li Shenger., kamera CCTV merk UBOX dan sejumlah telepon genggam (iPhone dan Samsung), serta ​nota pelunasan sewa gudang.Namun, pertanyaan besar tetap ada di mana ribuan bal rokok lainnya?

Publik menantikan transparansi terkait keberadaan sisa barang bukti ribuan bal rokok lainnya yang tidak terlihat saat proses pelimpahan tahap II di Kejaksaan.***

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Seorang Ayah di TTU Tebas Anak Kandung dengan Parang
Polres TTU Gelar Pasukan, Operasi Keselamatan Turangga 2026 Resmi Dimulai
Pemerintah Kecamatan Biboki Anleu Mulai Tertibkan Ternak yang Berkeliaran Bebas
Personel Satgas Pamtas Yonarhanud 2 Kostrad Jadi Tenaga Pendidik di SDK Benus
Pemkab TTU Digugat Rp 4,2 Miliar, Dalam Dugaan Kasus Pengadaan Vaksin dan Digitalisasi Puskesmas
Sikap Tegas BGN, SPPG Insana Susulaku di TTU Dihentikan Sementara
Merasa Dipimpongi, Keluarga Aprianto Tikneon Minta Kasus Penganiayaan Diambil Alih Polda NTT
Diduga Alami Gejala Keracunan Setelah Konsumsi MBG, Ratusan Siswa SMA Negeri 1 Insana Terpaksa Dipulangkan
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 13 Maret 2026 - 08:34 WITA

Seorang Ayah di TTU Tebas Anak Kandung dengan Parang

Jumat, 13 Maret 2026 - 07:45 WITA

Polres TTU Gelar Pasukan, Operasi Keselamatan Turangga 2026 Resmi Dimulai

Kamis, 12 Maret 2026 - 09:33 WITA

Pemerintah Kecamatan Biboki Anleu Mulai Tertibkan Ternak yang Berkeliaran Bebas

Rabu, 11 Maret 2026 - 06:48 WITA

Personel Satgas Pamtas Yonarhanud 2 Kostrad Jadi Tenaga Pendidik di SDK Benus

Senin, 9 Maret 2026 - 08:56 WITA

Pemkab TTU Digugat Rp 4,2 Miliar, Dalam Dugaan Kasus Pengadaan Vaksin dan Digitalisasi Puskesmas

Berita Terbaru

BERITA

Seorang Ayah di TTU Tebas Anak Kandung dengan Parang

Jumat, 13 Mar 2026 - 08:34 WITA