Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara Tetapkan Tersangka dan Tahan Mantan Bendahara Desa Nansean Timur

- Editor

Selasa, 5 Agustus 2025 - 10:02 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KEFAMENANU, JURNAL NTT – Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara (Kejari TTU) telah menetapkan YU, mantan Bendahara Desa Nansean Timur, Kecamatan Insana, Kabupaten TTU, sebagai tersangka kasus korupsi.

Penetapan tersangka tersebut dilakukan pada Senin (4/8/2025) setelah Tim Penyidik Kejari TTU memperoleh alat bukti yang cukup.

Hal itu disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri TTU, Firman Setiawan, melalui Kasi Intel Kejari TTU, T. Bastanta Tarigan, ketika dikonfirmasi Jurnal NTT, Selasa (5/8/2025).

Tarigan mengatakan, berdasarkan hasil penyelidikan, YU diduga melakukan penyimpangan dalam pengelolaan keuangan desa, termasuk penyalahgunaan dana desa untuk kepentingan pribadi.

Selain itu, YU juga diduga melakukan pertanggungjawaban fiktif dan tidak sesuai dengan realisasi, pemalsuan dokumen dan tandatangan, serta tidak menyetorkan pajak PPN dan PPh ke Kas Negara.

“Kerugian keuangan negara yang timbul akibat kelalaian YU ditaksasikan mencapai Rp 999.174.149,13,” jelasnya.

Baca Juga  Kejari TTU Gelar Penyuluhan Hukum Cegah Kenakalan Remaja

YU dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Atas kasus ini, YU ditahan di Rutan Kelas IIB Kefamenanu selama 20 hari, terhitung sejak tanggal 4 Agustus 2025 hingga tanggal 23 Agustus 2025.

Untuk diketahui, pada Selasa (14/1/2025), penyidik Kejari TTU melakukan penyitaan terhadap sejumlah aset mantan Kepala Desa dan Bendahara Nansean Timur, Primus Sau dan Yohanes Ua.

Baca Juga  Ruangan Kerja Kabag Umum Setda John Sula Lebih Mewah dari Ruangan Kerja Asisten Bupati Kupang

Tim Penyidik, berhasil menyita 6 bidang tanah dan satu unit sepeda motor jenis Honda Revo Fit di rumah sang mantan kepala desa.

Sementara dari tangan mantan bendahara, penyidik menyita satu unit sepeda motor jenis Honda GL Pro.

Hal ini dilakukan Penyidik untuk memulihkan kerugian keuangan negara yang timbul dalam perkara ini.***

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Rumah Aspirasi Kaka Stevano dan Kementerian Kebudayaan Gelar Seminar Revitalisasi Budaya di TTU
18 Tahun Menjanda, Sisilia di TTU Bertahan di Rumah Rusak Tanpa Bantuan
Solidaritas Kabupaten TTU untuk Flores, 3 Truk Logistik Dilepas
Wabup TTU Instruksikan Update Data Kependudukan Bulanan, Camat dan Kades Diminta Perketat Pengawasan Desa
BPPD NTT Susun Rencana Aksi 2028, Wabup TTU Soroti 5 Agenda Pembangunan Perbatasan
Pater Krispinus dan Revolusi Hijau di Timor Tengah Utara
Tim Wasev Sterad Tinjau Jembatan Merah Putih, Warga Oenak Suarakan Harapan Baru
Pemkab TTU Salurkan Bantuan Kemanusiaan Senilai Rp 231 Juta untuk Korban Gempa di Ende dan Nagekeo
Berita ini 10 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 11 September 2026 - 19:39 WITA

Rumah Aspirasi Kaka Stevano dan Kementerian Kebudayaan Gelar Seminar Revitalisasi Budaya di TTU

Rabu, 9 September 2026 - 08:49 WITA

18 Tahun Menjanda, Sisilia di TTU Bertahan di Rumah Rusak Tanpa Bantuan

Sabtu, 5 September 2026 - 19:32 WITA

Solidaritas Kabupaten TTU untuk Flores, 3 Truk Logistik Dilepas

Jumat, 4 September 2026 - 06:39 WITA

Wabup TTU Instruksikan Update Data Kependudukan Bulanan, Camat dan Kades Diminta Perketat Pengawasan Desa

Kamis, 3 September 2026 - 20:08 WITA

BPPD NTT Susun Rencana Aksi 2028, Wabup TTU Soroti 5 Agenda Pembangunan Perbatasan

Berita Terbaru