KEFAMENANU, JURNAL NTT – Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara (Kejari TTU) telah menetapkan YU, mantan Bendahara Desa Nansean Timur, Kecamatan Insana, Kabupaten TTU, sebagai tersangka kasus korupsi.
Penetapan tersangka tersebut dilakukan pada Senin (4/8/2025) setelah Tim Penyidik Kejari TTU memperoleh alat bukti yang cukup.
Hal itu disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri TTU, Firman Setiawan, melalui Kasi Intel Kejari TTU, T. Bastanta Tarigan, ketika dikonfirmasi Jurnal NTT, Selasa (5/8/2025).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Tarigan mengatakan, berdasarkan hasil penyelidikan, YU diduga melakukan penyimpangan dalam pengelolaan keuangan desa, termasuk penyalahgunaan dana desa untuk kepentingan pribadi.
Selain itu, YU juga diduga melakukan pertanggungjawaban fiktif dan tidak sesuai dengan realisasi, pemalsuan dokumen dan tandatangan, serta tidak menyetorkan pajak PPN dan PPh ke Kas Negara.
“Kerugian keuangan negara yang timbul akibat kelalaian YU ditaksasikan mencapai Rp 999.174.149,13,” jelasnya.
YU dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Atas kasus ini, YU ditahan di Rutan Kelas IIB Kefamenanu selama 20 hari, terhitung sejak tanggal 4 Agustus 2025 hingga tanggal 23 Agustus 2025.
Untuk diketahui, pada Selasa (14/1/2025), penyidik Kejari TTU melakukan penyitaan terhadap sejumlah aset mantan Kepala Desa dan Bendahara Nansean Timur, Primus Sau dan Yohanes Ua.
Tim Penyidik, berhasil menyita 6 bidang tanah dan satu unit sepeda motor jenis Honda Revo Fit di rumah sang mantan kepala desa.
Sementara dari tangan mantan bendahara, penyidik menyita satu unit sepeda motor jenis Honda GL Pro.
Hal ini dilakukan Penyidik untuk memulihkan kerugian keuangan negara yang timbul dalam perkara ini.***






