Yohanes Kalau Apresiasi Eksistensi Pers di Malaka

- Editor

Senin, 2 Agustus 2021 - 21:20 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Betun,jurnal-NTT.com – Dalam Diskusi terbatas dengan Kabid Pengelola Informasi dan Komunikasi Publik Dinas Kominfo Kabupaten Malaka Yohanes Klau di ruang kerjanya, Senin (2/8/2021) menyebutkan kebebasan pers di Kabupaten Malaka cukup bagus, dan patut mendapat apresiasi, namun pers mesti tetap menjaga keberimbangan dalam pemberitaan agar tidak menimbulkan persepsi yang berbeda di Kalangan Masyakarat.

Yohanes Klau menjelaskan, bahwa Pers memiliki peranan antara lain agar memenuhi hak masyarakat untuk tahu, menegakkan nilai-nilai demokrasi, mendorong supremasi hukum dan HAM, menghormati kebhinekaan dengan informasi yang tepat, akurat, dan benar serta menjalankan fungsi informasi, pendidikan,dan juga kontrol sosial.

Baca Juga  Prof. Rokhmin: Saya Akan Sangat Bersukaria Jika Diundang ke Malaka untuk Bersinergi Eksplore Potensi Kelautan dan Perikanan

“Dalam penyelenggaraan pers harus sesuai Standar Kompetensi Profesional Wartawan yang tertuang dalam Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 yang diatur pada Pasal 4 tentang Hak, antara lain Kemerdekaan pers adalah hak asasi warga Negara, terhadap pers tidak dikenakan penyensoran, pembredelan, dan pelarangan penyiaran, hak mencari, memperoleh, menyebarluaskan gagasan dan informasi, mempunyai hak tolak”, jelas Yohanes Klau

Selain itu, Pers juga memiliki kewajiban yang tertuang dalam Pasal 5 tentang Kewajiban, antara lain menghormati norma-norma agama dan rasa kesusilaan masyarakat serta asas praduga tak bersalah, pers wajib melayani hak jawab dan pers wajib melayani hak koreksi.

Dalam penyelenggaraan pers, Yohanes Klau menyebutkan harus sesuai dengan Kode Etik Jurnalistik, antara lain: Pertama, harus Independen, akurat, berimbang, tidak beritikad buruk.

Kedua, menempuh cara-cara yang professional, menguji informasi, berimbang. Ketiga, tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi, asas praduga tak bersalah.

Baca Juga  Terkait Investasi Garam Malaka, Bupati Malaka: Harus Ada Keseimbangan Hak dan Kewajiban

Keempat, tidak membuat berita bohong, fitnah, sadis, dan cabul. Kelima, tidak menyiarkan indentitas korban kejahatan susila dan tidak menyebutkan identitas anak yang menjadi pelaku kejahatan.

Keenam, tidak menyalahgunakan profesi dan tidak menerima suap. Ketujuh, memiliki hak tolak yang merupakan bentuk tanggung jawab wartawan di depan hukum terhadap pemberitaan yang dibuatnya.

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Seorang Ayah di TTU Tebas Anak Kandung dengan Parang
Polres TTU Gelar Pasukan, Operasi Keselamatan Turangga 2026 Resmi Dimulai
Pemerintah Kecamatan Biboki Anleu Mulai Tertibkan Ternak yang Berkeliaran Bebas
Personel Satgas Pamtas Yonarhanud 2 Kostrad Jadi Tenaga Pendidik di SDK Benus
Pemkab TTU Digugat Rp 4,2 Miliar, Dalam Dugaan Kasus Pengadaan Vaksin dan Digitalisasi Puskesmas
Sikap Tegas BGN, SPPG Insana Susulaku di TTU Dihentikan Sementara
Merasa Dipimpongi, Keluarga Aprianto Tikneon Minta Kasus Penganiayaan Diambil Alih Polda NTT
Diduga Alami Gejala Keracunan Setelah Konsumsi MBG, Ratusan Siswa SMA Negeri 1 Insana Terpaksa Dipulangkan
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 13 Maret 2026 - 08:34 WITA

Seorang Ayah di TTU Tebas Anak Kandung dengan Parang

Jumat, 13 Maret 2026 - 07:45 WITA

Polres TTU Gelar Pasukan, Operasi Keselamatan Turangga 2026 Resmi Dimulai

Kamis, 12 Maret 2026 - 09:33 WITA

Pemerintah Kecamatan Biboki Anleu Mulai Tertibkan Ternak yang Berkeliaran Bebas

Rabu, 11 Maret 2026 - 06:48 WITA

Personel Satgas Pamtas Yonarhanud 2 Kostrad Jadi Tenaga Pendidik di SDK Benus

Sabtu, 7 Maret 2026 - 08:36 WITA

Sikap Tegas BGN, SPPG Insana Susulaku di TTU Dihentikan Sementara

Berita Terbaru

BERITA

Seorang Ayah di TTU Tebas Anak Kandung dengan Parang

Jumat, 13 Mar 2026 - 08:34 WITA