Tidak Laporkan Keberadaan Buronan Kasus Korupsi, Polisi Diminta Periksa Bupati TTU

- Editor

Selasa, 16 Februari 2021 - 12:43 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kefamenanu,JurnalNTT1.Com -Meskipun sudah menangkap Willy Sonbay, terpidana kasus korupsi pekerjaan jalan Kefamenanu-Nunpo yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak tahun 2017, namun aparat Kejaksaan Negeri (Kejari) Timor Tengah Utara (TTU) tetap diminta untuk segera berkoordinasi dengan aparat Kepolisian Resor TTU agar segera memanggil dan memeriksa Bupati TTU, Raymundus Sau Fernandes. Raymundus diminta untuk diperiksa karena tidak melaporkan keberadaan Willy Sonbay, meskipun beberapa fakta terungkap bahwa dalam beberapa kesempatan, Willy berada bersama Bupati Raymundus.

“Harusnya sebagai pejabat kalau tahu bahwa Willy Sonbay sebagai DPO maka harusnya melapor atau menyerahkan atau menyuruh Willy Sonbay untuk menyerahkan diri”.

Demikian disampaikan Pengamat Hukum Universitas Widya Mandira (Unwira) Kupang, Mikhael Feka, SH.MH saat dihubungi media ini melalui telepon seluler, Selasa (16/2/2021).

Menurut Feka, semua orang sama kedudukannya di hadapan hukum. Tidak ada yang kebal terhadap hukum.
Karena itu, lanjut praktisi hukum ini, siapapun yang mengetahui bahwa Willy Sonbay adalah terpidana yang masuk DPO karena telah melakukan kejahatan korupsi dan telah mendapat putusan hakim yang berkekuatan hukum tetap atau menolong terpidana yang DPO itu untuk tidak menyerahkan diri atau untuk melarikan diri maka kepada pelanggar tersebut dapat dikenakan sanksi pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 221 Ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mengatur tentang perbuatan menyembunyikan orang yang melakukan kejahatan dan menghalang-halangi penyidikan.

Baca Juga  Di Harlah Pancasila Bupati Kupang Berpesan Terus Bangun Daerah Beralaskan Pancasila

Pasal 221 Ayat (1) KUHP berbunyi : “Diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah: Barang siapa dengan sengaja menyembunyikan orang yang melakukan kejahatan atau yang dituntut karena kejahatan, atau barang siapa memberi pertolongan kepadanya untuk menghindari penyidikan atau penahanan oleh pejabat kehakiman atau kepolisian, atau oleh orang lain yang menurut ketentuan undang-undang terus-menerus atau untuk sementara waktu diserahi menjalankan jabatan kepolisian”.

Ia menjelaskan, Pasal 221 KUHP bukan delik aduan tetapi delik biasa. Sehingga aparat penegak hukum bisa langsung memanggil yang bersangkutan tanpa harus ada laporan dari masyarakat terlebih dahulu.
Sementara itu, kepada media ini, Direktur Lembaga Anti Kekerasan Masyarakat Sipil (Lakmas) NTT, Viktor Manbait menjelaskan, pada tanggal 7 Desember 2020, terpidana Willy Sonbay disaksikan banyak orang, sedang bersama Bupati Raymundus dalam melerai kerusuhan massa di Desa Oelneke Kecamatan Musi, Kabupaten TTU.

Baca Juga  Polisi Lidik Dugaan Pelanggaran Prokes Dalam Pesta Miras Oknum Anggota DPRD Malaka

Bahkan lanjut, Viktor, tanggal 7 Desember 2020 itu, Bupati Raymundus masih sempat mengajukan Willy Sonbay ke Polres TTU sebagai saksi meringankan dalam kasus penganiayaan terhadap Margorius Bana yang diduga melibatkan Raymundus Sau Fernandes.

Namun anehnya, aparat Kejari TTU maupun Polres TTU tidak berani menangkap Willy Sonbay.
“Jadi Willy Sonbay ini baru ditangkap setelah ada reaksi publik. Kalau tidak ada reaksi publik pasti tidak akan ditangkap”, pungkasnya. (epy)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Seorang Ayah di TTU Tebas Anak Kandung dengan Parang
Polres TTU Gelar Pasukan, Operasi Keselamatan Turangga 2026 Resmi Dimulai
Pemerintah Kecamatan Biboki Anleu Mulai Tertibkan Ternak yang Berkeliaran Bebas
Personel Satgas Pamtas Yonarhanud 2 Kostrad Jadi Tenaga Pendidik di SDK Benus
Pemkab TTU Digugat Rp 4,2 Miliar, Dalam Dugaan Kasus Pengadaan Vaksin dan Digitalisasi Puskesmas
Sikap Tegas BGN, SPPG Insana Susulaku di TTU Dihentikan Sementara
Merasa Dipimpongi, Keluarga Aprianto Tikneon Minta Kasus Penganiayaan Diambil Alih Polda NTT
Diduga Alami Gejala Keracunan Setelah Konsumsi MBG, Ratusan Siswa SMA Negeri 1 Insana Terpaksa Dipulangkan
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 13 Maret 2026 - 08:34 WITA

Seorang Ayah di TTU Tebas Anak Kandung dengan Parang

Jumat, 13 Maret 2026 - 07:45 WITA

Polres TTU Gelar Pasukan, Operasi Keselamatan Turangga 2026 Resmi Dimulai

Rabu, 11 Maret 2026 - 06:48 WITA

Personel Satgas Pamtas Yonarhanud 2 Kostrad Jadi Tenaga Pendidik di SDK Benus

Senin, 9 Maret 2026 - 08:56 WITA

Pemkab TTU Digugat Rp 4,2 Miliar, Dalam Dugaan Kasus Pengadaan Vaksin dan Digitalisasi Puskesmas

Sabtu, 7 Maret 2026 - 08:36 WITA

Sikap Tegas BGN, SPPG Insana Susulaku di TTU Dihentikan Sementara

Berita Terbaru

Bupati Kupang, Yosef Lede, SH

ADVERTORIAL

Bupati Kupang Gencarkan Cek Kesehatan Gratis

Rabu, 17 Jun 2026 - 15:30 WITA

BERITA

Seorang Ayah di TTU Tebas Anak Kandung dengan Parang

Jumat, 13 Mar 2026 - 08:34 WITA