Pemkab Kupang Dapat Sanksi Penundaan Penyaluran DAU 35 Persen

- Editor

Jumat, 8 Mei 2020 - 23:37 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, JurnalNTT.Com – Menteri Keuangan (Menkeu) memberikan sanksi berupa penundaan penyaluran Dana Alokasi Umum (DAU) sebesar 35 persen untuk Kabupaten Kupang dan 15 Kabupaten lainnya di Provinsi NTT.
Dikutip dari radamuhu.com, penundaan itu tertuang dalam Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 10 /KM.7/2020 tentang penundaan penyaluran Dana Alokasi Umum/atau Dana Bagi Hasil terhadap pemerintah daerah yang gagal menyampaikan laporan penyesuaian anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2020 sesuai batas waktu yang ditentukan.Keputusan itu dikeluarkan pada 29 April 2020 lalu.
Dalam salinan surat itu menyebutkan ke-16 Kabupaten yang ditunda yakni, Ende, Kupang, Lembata, Manggarai, Ngada, Sikka, Sumba Barat, Timor Tengah Utara, Kota Kupang, Rote Ndao, Sumba Barat Daya, Alor, Flores Timur, Manggarai Barat, Sabu Raijua dan Malaka.
Sedangkan ada enam kabupaten yang tidak masuk didaftar itu, yakni Nagekeo, Belu, Sumba Barat, Sumba Tengah, Sumba Timur dan Manggarai Timur.
Dikutip dari tribunnews.com, Kepala Badan Keuangan Pemprop NTT Zakarias Moruk mengatakan, kondisi itu  terjadi karena sebelum batas akhir penyampaian 23 April Pemprop dan 16 kabupaten di NTT belum selesai melakukan realokasi dan refocussing (pemfokusan ulang) APBD sesuai instruksi pemerintah pusat. (epy)

Facebook Comments Box
Baca Juga  Kodim TTU Dekatkan Pelayanan Air Bersih Kepada Masyarakat Desa Upfaon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Diduga Langgar Pasal 530 KUHP, Kasus Dugaan Intimidasi dr. Icha Masuk Penyidikan
Viktor Laiskodat, Serap Aspirasi Pendidikan dan Pertanian Warga Miomaffo Timur
Dari Ruangan Bupati Hingga Landasan : Kisah di Balik Nama Bandara Jack Ukat
Menjawab Penantian Panjang, Bandara Jack Ukat Buktikan TTU Tak Lagi Tertinggal
Subsidi Tiket Pesawat, Harapan Warga Kefamenanu
Mahasiswa dan Keluarga dr. Icha Demo di DPRD TTU, Desak Pecat 3 Anggota Dewan
Adat Jalan, Hukum Jalan – Keluarga Dokter Icha Tantang Oknum DPRD TTU Lewat Sumpah Adat
Diduga Intimidasi Dokter Jaga, 3 Orang Anggota DPRD TTU dan Dokter Hewan Dilaporkan ke Polda NTT
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 23 Juli 2026 - 17:49 WITA

Diduga Langgar Pasal 530 KUHP, Kasus Dugaan Intimidasi dr. Icha Masuk Penyidikan

Selasa, 21 Juli 2026 - 18:37 WITA

Viktor Laiskodat, Serap Aspirasi Pendidikan dan Pertanian Warga Miomaffo Timur

Rabu, 15 Juli 2026 - 20:08 WITA

Dari Ruangan Bupati Hingga Landasan : Kisah di Balik Nama Bandara Jack Ukat

Rabu, 15 Juli 2026 - 18:20 WITA

Menjawab Penantian Panjang, Bandara Jack Ukat Buktikan TTU Tak Lagi Tertinggal

Rabu, 15 Juli 2026 - 14:37 WITA

Subsidi Tiket Pesawat, Harapan Warga Kefamenanu

Berita Terbaru

BERITA

Subsidi Tiket Pesawat, Harapan Warga Kefamenanu

Rabu, 15 Jul 2026 - 14:37 WITA