Pemkab Kupang Dapat Sanksi Penundaan Penyaluran DAU 35 Persen

- Editor

Jumat, 8 Mei 2020 - 23:37 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, JurnalNTT.Com – Menteri Keuangan (Menkeu) memberikan sanksi berupa penundaan penyaluran Dana Alokasi Umum (DAU) sebesar 35 persen untuk Kabupaten Kupang dan 15 Kabupaten lainnya di Provinsi NTT.
Dikutip dari radamuhu.com, penundaan itu tertuang dalam Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 10 /KM.7/2020 tentang penundaan penyaluran Dana Alokasi Umum/atau Dana Bagi Hasil terhadap pemerintah daerah yang gagal menyampaikan laporan penyesuaian anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2020 sesuai batas waktu yang ditentukan.Keputusan itu dikeluarkan pada 29 April 2020 lalu.
Dalam salinan surat itu menyebutkan ke-16 Kabupaten yang ditunda yakni, Ende, Kupang, Lembata, Manggarai, Ngada, Sikka, Sumba Barat, Timor Tengah Utara, Kota Kupang, Rote Ndao, Sumba Barat Daya, Alor, Flores Timur, Manggarai Barat, Sabu Raijua dan Malaka.
Sedangkan ada enam kabupaten yang tidak masuk didaftar itu, yakni Nagekeo, Belu, Sumba Barat, Sumba Tengah, Sumba Timur dan Manggarai Timur.
Dikutip dari tribunnews.com, Kepala Badan Keuangan Pemprop NTT Zakarias Moruk mengatakan, kondisi itu  terjadi karena sebelum batas akhir penyampaian 23 April Pemprop dan 16 kabupaten di NTT belum selesai melakukan realokasi dan refocussing (pemfokusan ulang) APBD sesuai instruksi pemerintah pusat. (epy)

Facebook Comments Box
Baca Juga  BPKAD dan Bapenda Kabupaten Kupang Koordinasi dengan Tiga Balai Terkait Kewajiban Bayar Pajak MBLB

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Rumah Aspirasi Kaka Stevano dan Kementerian Kebudayaan Gelar Seminar Revitalisasi Budaya di TTU
18 Tahun Menjanda, Sisilia di TTU Bertahan di Rumah Rusak Tanpa Bantuan
Solidaritas Kabupaten TTU untuk Flores, 3 Truk Logistik Dilepas
Wabup TTU Instruksikan Update Data Kependudukan Bulanan, Camat dan Kades Diminta Perketat Pengawasan Desa
BPPD NTT Susun Rencana Aksi 2028, Wabup TTU Soroti 5 Agenda Pembangunan Perbatasan
Pater Krispinus dan Revolusi Hijau di Timor Tengah Utara
Tim Wasev Sterad Tinjau Jembatan Merah Putih, Warga Oenak Suarakan Harapan Baru
Pemkab TTU Salurkan Bantuan Kemanusiaan Senilai Rp 231 Juta untuk Korban Gempa di Ende dan Nagekeo
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 11 September 2026 - 19:39 WITA

Rumah Aspirasi Kaka Stevano dan Kementerian Kebudayaan Gelar Seminar Revitalisasi Budaya di TTU

Rabu, 9 September 2026 - 08:49 WITA

18 Tahun Menjanda, Sisilia di TTU Bertahan di Rumah Rusak Tanpa Bantuan

Sabtu, 5 September 2026 - 19:32 WITA

Solidaritas Kabupaten TTU untuk Flores, 3 Truk Logistik Dilepas

Jumat, 4 September 2026 - 06:39 WITA

Wabup TTU Instruksikan Update Data Kependudukan Bulanan, Camat dan Kades Diminta Perketat Pengawasan Desa

Kamis, 3 September 2026 - 20:08 WITA

BPPD NTT Susun Rencana Aksi 2028, Wabup TTU Soroti 5 Agenda Pembangunan Perbatasan

Berita Terbaru