Polsek Kupang Timur Amankan Pembagian BST di Kupang Timur

- Editor

Kamis, 28 Mei 2020 - 00:17 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oelamasi,JurnalNTT.Com – Aparat Polsek Kupang Timur yang dipimpin Kapolsek Kupang Timur Iptu, Victor H. Seputra, S.Pi, M.Si didampingi Wakapolsek Kupang Timur, Ipda Simon P. Lado, melaksanakan pengamanan pembagian Bantuan Langsung Tunai (BST) kepada masyarakat Kupang Timur di Kantor Camat Kupang Timur, Rabu (27/05/2020).

Kapolsek Kupang Timur, Iptu, Victor H. Seputra, S.Pi, M.Si, sedang memberikan imbauan protokol covid-19 kepada masyarakat penerima BST di halaman depan Kantor Camat Kupang Timur.
Kapolsek Kupang Timur, melalui Kasi Humas, Polsek Kupang Timur, Bripka, Winfrid Edison Pian, menjelaskan, selama berlangsungnya kegiatan pembaguan BST, masyarakat selalu diimbau agar tetap mentaati protokol kesehatan yang ditetapkan pemerintah yakni mencuci tangan, menggunakan masker dan menjaga jarak sebelum menerima BST.
Adapun warga Kecamatan Kupang Timur yang mendapat pembagian BST yakni Desa Tuapukan sebanyak 238 Kepala Keluarga (KK), Desa Pukdale 133 KK dan Kelurahan Oesao 511 KK.
Kegiatan pembagian BST tersebut berjalan aman dan tertib. (epy)

Facebook Comments Box
Baca Juga  Pemkab Kupang Dinilai Anggap Remeh Virus Covid-19

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

75 Desa di TTU Belum Cairkan Dana Desa Tahap II, Tersendat SPJ Tahap I
Pasar Modern TTU Akan Ditata Per Klaster, Pedagang Basah dan Kering Dipisah
KKJ NTT dan Aji Kupang Soroti Pemberitaan Kasus Advokat Bildad Thonak
BAIS TNI Kibarkan 5.000 Bendera Merah Putih di Perbatasan Kalbar, Tegaskan Kedaulatan dari “Beranda Negeri ” 
Ferdinandus Maktaen Tantang Bukti : Tunjukan Dasar Bupati TTU Akui Pinjaman
Kuasa Hukum Sebut Pemberitaan Soal Falen Kebo Sudah Masuk Kategori Fitnah
Dinyatakan Langgar Sumpah, 3 Anggota DPRD TTU Cuma Diberhentikan Sementara
Tiga Anggota DPRD TTU Diberhentikan Sementara Terkait Pelanggaran Kode Etik
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 13 Agustus 2026 - 07:04 WITA

75 Desa di TTU Belum Cairkan Dana Desa Tahap II, Tersendat SPJ Tahap I

Selasa, 11 Agustus 2026 - 18:35 WITA

Pasar Modern TTU Akan Ditata Per Klaster, Pedagang Basah dan Kering Dipisah

Minggu, 9 Agustus 2026 - 17:53 WITA

KKJ NTT dan Aji Kupang Soroti Pemberitaan Kasus Advokat Bildad Thonak

Selasa, 4 Agustus 2026 - 11:28 WITA

BAIS TNI Kibarkan 5.000 Bendera Merah Putih di Perbatasan Kalbar, Tegaskan Kedaulatan dari “Beranda Negeri ” 

Jumat, 31 Juli 2026 - 18:44 WITA

Kuasa Hukum Sebut Pemberitaan Soal Falen Kebo Sudah Masuk Kategori Fitnah

Berita Terbaru