LKBH STIKUM Prof.Dr.Yohanes Usfunan, SH.MH Beri Bantuan Hukum Gratis Bagi Masyarakat

- Editor

Selasa, 10 Januari 2023 - 07:11 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LKBH STIKUM Prof.Dr.Yohanes Usfunan, SH.MH

LKBH STIKUM Prof.Dr.Yohanes Usfunan, SH.MH

Kupang, jurnal-NTT.com – Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) STIKUM Prof. Dr. Yohanes Usfunan, SH.MH, memberi bantuan hukum gratis bagi masyarakat yang membutuhkan bantuan hukum. LKBH STIKUM ini resmi beroperasi setelah mengantongi izin dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusi (Kemenhukam) dengan Nomor M.HH-02.HN.03.03 TAHUN 2021 yang telah lulus verifikasi dan akreditasi sebagai pemberi bantuan hukum periode Tahun 2022-2024.

Direktur STIKUM Prof. Dr. Yohanes Usfunan, SH.,MH, dalam jumpa persnya, Jumat (06/01/2023) siang di ruang kerjanya mengatakan, LKBH STIKUM merupakan lembaga hukum yang bergerak dengan tujuan untuk melakukan kegiatan pengabdian masyarakat dengan jalan membangun supremasi hukum, membantu dan memberi pemahaman di kalangan masyarakat, baik masyarakat yang mampu maupun masyarakat yang tidak mampu, serta memberikan kontrol sosial terhadap perilaku aparat penegak hukum dalam penegakan hukum di masyarakat, juga memberikan bantuan hukum baik secara non-litigasi, maupun litigasi.

Baca Juga  Masyarakat Desa Naitae Tolak Eksploitasi Tambang Galian C di Kali Siumate

LKBH STIKUM memiliki empat lawyer atau Advokat yang juga mengabdi sebagai dosen di STIKUM. Sedangkan paralegal LKBH STIKUM merupakan mahasiswa STIKUM sendiri. Kami memberi bantuan hukum secara prodeo ke masyarakat sebagai poin plus bagi lembaga ini dalam hal bentuk pengabdian diri kita terhadap masyarakat,” ujar Prof. Yohanes Usfunan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ia menambahkan, keberadaan LKBH STIKUM menjadi bukti bahwa Sekolah Tinggi Ilmu Hukum yang Ia dirikan bukan hanya sekedar tempat menimba ilmu, akan tetapi juga merupakan rumah yang mengayomi seluruh masyarakat.

“Sejauh ini LKBH sudah berjalan dengan memberi bantuan hukum baik secara litigasi maupun non litigasi. Sedangkan terkait pelayanan langsung ke masyarakat, LKBH STIKUM telah memberikan pelayanan di beberapa desa terkait dengan tata cara membuat Perdes. Kedepan LKBH STIKUM akan bekerjasama dengan Pemda di wilayah NTT dalam hal penyusunan dan pembuatan Perda,” ungkap Prof. Usfunan.

Baca Juga  Sebastian Salang Sebut Spirit, Frekuensi dan Kultur Kerja Perlu Dibangun dalam Birokrasi di NTT

Dirinya berharap kehadiran LKBH STIKUM bisa menjadi bagian dari nadi masyarakat dalam hal advokasi hukum yang merupakan manifestasi sekaligus wujud dedikasi serta pengabdian tanpa batas STIKUM Prof. Dr. Yohanes Usfunan, SH.,MH, bagi masyarakat NTT terkhususnya di daratan Pulau Timor.

“LKBH STIKUM mohon dukungan masyarakat NTT dalam memberikan bantuan dan layanan hukum tanpa batas dalam mendorong terwujudnya pemenuhan keadilan untuk semua orang (justice for all) di bumi Flobamora,” ujarnya.

Baca Juga  Untuk Kemajuan PKB Di Malaka, Paulo Roberto: Kita Harus Mulai Dari Tata Kelola kesekretariatan

Prof. Yohanes Usfunan juga menjelaskan alasan berdirinya LKBH STIKUM, bahwa sebagaimana diketahui sebagian besar masyarakat NTT masih dalam taraf garis kemiskinan. Jangankan untuk membayar biaya perkara ke pengadilan dan membayar pengacara (advokat), untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari yang bersifat primer saja sudah mengalami kesulitan. Sementara itu, dalam waktu yang bersamaan kebutuhan terhadap keadilan juga sangatlah dibutuhkan terutama terkait dengan pemenuhan dan perlidungan terhadap hak-hak mereka.

“Saya melihat situasi sulit dan kompleks yang dihadapi oleh masyarakat, maka niat membantu ini pun kami gagas berdirinya sebuah lembaga yang memiliki komitmen dan kepedulian dalam memberikan bantuan hukum secara prodeo kepada warga masyarakat yang kurang mampu dan yang terpinggirkan itu,” jelasnya. (epy)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Seorang Ayah di TTU Tebas Anak Kandung dengan Parang
Polres TTU Gelar Pasukan, Operasi Keselamatan Turangga 2026 Resmi Dimulai
Pemerintah Kecamatan Biboki Anleu Mulai Tertibkan Ternak yang Berkeliaran Bebas
Personel Satgas Pamtas Yonarhanud 2 Kostrad Jadi Tenaga Pendidik di SDK Benus
Pemkab TTU Digugat Rp 4,2 Miliar, Dalam Dugaan Kasus Pengadaan Vaksin dan Digitalisasi Puskesmas
Sikap Tegas BGN, SPPG Insana Susulaku di TTU Dihentikan Sementara
Merasa Dipimpongi, Keluarga Aprianto Tikneon Minta Kasus Penganiayaan Diambil Alih Polda NTT
Diduga Alami Gejala Keracunan Setelah Konsumsi MBG, Ratusan Siswa SMA Negeri 1 Insana Terpaksa Dipulangkan
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 13 Maret 2026 - 08:34 WITA

Seorang Ayah di TTU Tebas Anak Kandung dengan Parang

Jumat, 13 Maret 2026 - 07:45 WITA

Polres TTU Gelar Pasukan, Operasi Keselamatan Turangga 2026 Resmi Dimulai

Kamis, 12 Maret 2026 - 09:33 WITA

Pemerintah Kecamatan Biboki Anleu Mulai Tertibkan Ternak yang Berkeliaran Bebas

Rabu, 11 Maret 2026 - 06:48 WITA

Personel Satgas Pamtas Yonarhanud 2 Kostrad Jadi Tenaga Pendidik di SDK Benus

Senin, 9 Maret 2026 - 08:56 WITA

Pemkab TTU Digugat Rp 4,2 Miliar, Dalam Dugaan Kasus Pengadaan Vaksin dan Digitalisasi Puskesmas

Berita Terbaru

BERITA

Seorang Ayah di TTU Tebas Anak Kandung dengan Parang

Jumat, 13 Mar 2026 - 08:34 WITA