KEFAMENANU, JURNAL NTT – Pemerintah Kecamatan Biboki Anleu mengambil tindakan tegas untuk menertibkan ternak yang berkeliaran bebas di wilayah tersebut.
Hal tersebut disampaikan Camat Biboki Anleu, Yosep Ola Kono, usai mengikuti kegiatan pelantikan dan pengambilan sumpah/janji jabatan Administrator dan Pengawas di lingkungan Pemerintah Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) yang berlangsung di Aula Lantai II Kantor Bupati TTU, Selasa, (10/3/2026).
Kesepakatan ini diambil setelah serangkaian pertemuan dengan stakeholder, termasuk aparat keamanan dan tokoh masyarakat, untuk mengatasi kerugian petani akibat ternak yang merusak tanaman.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Yosep menyatakan bahwa penertiban ini merupakan hasil dari kesepakatan bersama antara pemerintah kecamatan, aparat keamanan, dan tokoh masyarakat.
“Kami tidak bisa lagi membiarkan ternak berkeliaran bebas dan merusak tanaman masyarakat. Ini adalah langkah yang harus kita ambil untuk melindungi lahan pertanian dan meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya mengandangkan ternak,” tegas Yosep.
Ia menambahkan, keberadaan ternak yang dilepas bebas tidak hanya merusak tanaman milik petani, tetapi juga berpotensi menimbulkan berbagai dampak negatif lainnya, termasuk persoalan kesehatan lingkungan.
“Kami merujuk pada KUHP terbaru, yaitu Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, yang mengatur tentang pembiaran hewan ternak yang dapat merugikan orang lain,” jelasnya.
Langkah penertiban ini telah mulai dilaksanakan sejak dua minggu lalu dan diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya menjaga ketertiban lingkungan.
Masyarakat diharapkan dapat mematuhi aturan yang telah disepakati bersama demi menjaga ketertiban serta melindungi lahan pertanian milik warga, khususnya pada musim tanam.
“Ini adalah langkah yang positif dan kami berharap masyarakat dapat mendukung upaya ini,” tutup Yosep.***






