KEFAMENANU, JURNAL NTT – Pemerintah Daerah (Pemda) dan Dinas Kesehatan Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) kini harus berhadapan dengan hukum.
Pasalnya, PT CML Metro Medika kini melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri Kefamenanu akibat belum dibayarkannya biaya pengadaan vaksin serta proyek digitalisasi di Puskesmas Sasi tahun anggaran 2025.
Berdasarkan data dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Kefamenanu, gugatan dengan nomor perkara 5/Pdt.G/2026/PN Kfm ini resmi didaftarkan pada 26 Februari 2026.
Ni Luh Putu Surya Agustini selaku pihak penggugat, melalui kuasa hukumnya Emanuel Passar SH, C.Me., menuntut keadilan atas hak perusahaan yang belum dipenuhi.
Dalam berkas gugatannya, pihak PT CML Metro Medika meminta Majelis Hakim untuk mengabulkan beberapa poin tuntutan di antaranya, menyatakan tindakan Pemda dan Dinkes TTU yang tidak membayar biaya pengadaan Vaksin Gardasil (Dosis I, II, dan III) serta pengerjaan sistem digitalisasi di Puskesmas Sasi sebagai perbuatan melawan hukum.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Mengharuskan para tergugat melunasi kewajiban pembayaran senilai Rp4.299.532.377.
Menuntut pembayaran uang paksa sebesar Rp1.000.000 per hari jika terjadi keterlambatan dalam menjalankan putusan.
Meminta agar putusan ini dapat langsung dilaksanakan (uitvoerbaar bij voorraad) meskipun terdapat upaya hukum banding maupun kasasi dari pihak tergugat.*





