Kuasa Hukum Korban Penganiayaan Minta Polres TTU Segera Tangkap Pelaku

- Editor

Kamis, 26 Februari 2026 - 07:38 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KEFAMENANU, JURNAL NTT – Seorang sopir bemo, Adrianus Naimnanu Alias Ano, menjadi korban penganiayaan oleh seorang pelaku yang dikenal dengan nama Retno, di perbatasan Desa Fafinesu dan Fafinesu A, tepatnya di putar bok Fatutusi, Kecamatan Insana Fafinesu, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Selasa (24/2/2026) pagi.

Tim Kuasa Hukum korban Penganiayaan, Silverius Rivandi Baria, bersama
Arselus Irganto Muki dan Yohanes Desi Debrito Mabilani, meminta agar Polres TTU segera menangkap terduga pelaku penganiayaan.

Baca Juga  Brimo, Langkah Cerdas BRI Kefamenanu Membentuk Generasi Finansial Sehat

“Kami berterimakasih kepada Polres TTU yang telah menerima dan memberikan penanganan kasus ini secara baik dan profesional,” kata Rivandi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut keterangan, insiden bermula saat korban berangkat dari rumah menggunakan bemo untuk mengantar penumpang menuju Kefamenanu.

Di tengah perjalanan, pelaku mencoba menahan kendaraan, namun korban tidak berhenti dan melanjutkan perjalanan.

Baca Juga  Aparat Hukum Diminta Lidik Pembangunan Gedung Parkir di Kantor Bupati Kupang

Situasi memanas ketika salah satu penumpang meminta sopir berhenti dan pelaku datang menggunakan sepeda motor serta melayangkan pukulan ke arah korban, mengenai bagian dahi kanan hingga menyebabkan luka terbuka.

Polres TTU telah menerima laporan polisi Nomor : LP/B/101/II/2026/SPKT/POLRES TIMOR TENGAH UTARA/POLDA NUSA TENGGARA TIMUR, tertanggal 24 Februari 2026, Serta alat bukti yg telah diserahkan kepada penyidik POLRES TTU, dan saat ini proses penyelidikan sedang berlangsung.

Baca Juga  Warga Temukan Amunisi Aktif, Polres TTU Gerak Cepat Amankan

“Kami minta Polres TTU segera tangkap terduga pelaku penganiayaan dalam peristiwa pidana ini sehingga tercipta keadaan yang kondusif dan kepastian hukum bagi korban,”tegas Rivandi.***

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Seorang Ayah di TTU Tebas Anak Kandung dengan Parang
Polres TTU Gelar Pasukan, Operasi Keselamatan Turangga 2026 Resmi Dimulai
Pemerintah Kecamatan Biboki Anleu Mulai Tertibkan Ternak yang Berkeliaran Bebas
Personel Satgas Pamtas Yonarhanud 2 Kostrad Jadi Tenaga Pendidik di SDK Benus
Pemkab TTU Digugat Rp 4,2 Miliar, Dalam Dugaan Kasus Pengadaan Vaksin dan Digitalisasi Puskesmas
Sikap Tegas BGN, SPPG Insana Susulaku di TTU Dihentikan Sementara
Merasa Dipimpongi, Keluarga Aprianto Tikneon Minta Kasus Penganiayaan Diambil Alih Polda NTT
Diduga Alami Gejala Keracunan Setelah Konsumsi MBG, Ratusan Siswa SMA Negeri 1 Insana Terpaksa Dipulangkan
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 13 Maret 2026 - 08:34 WITA

Seorang Ayah di TTU Tebas Anak Kandung dengan Parang

Jumat, 13 Maret 2026 - 07:45 WITA

Polres TTU Gelar Pasukan, Operasi Keselamatan Turangga 2026 Resmi Dimulai

Kamis, 12 Maret 2026 - 09:33 WITA

Pemerintah Kecamatan Biboki Anleu Mulai Tertibkan Ternak yang Berkeliaran Bebas

Rabu, 11 Maret 2026 - 06:48 WITA

Personel Satgas Pamtas Yonarhanud 2 Kostrad Jadi Tenaga Pendidik di SDK Benus

Sabtu, 7 Maret 2026 - 08:36 WITA

Sikap Tegas BGN, SPPG Insana Susulaku di TTU Dihentikan Sementara

Berita Terbaru

BERITA

Seorang Ayah di TTU Tebas Anak Kandung dengan Parang

Jumat, 13 Mar 2026 - 08:34 WITA