Kuasa Hukum Korban Penganiayaan Minta Polres TTU Segera Tangkap Pelaku

- Editor

Kamis, 26 Februari 2026 - 07:38 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KEFAMENANU, JURNAL NTT – Seorang sopir bemo, Adrianus Naimnanu Alias Ano, menjadi korban penganiayaan oleh seorang pelaku yang dikenal dengan nama Retno, di perbatasan Desa Fafinesu dan Fafinesu A, tepatnya di putar bok Fatutusi, Kecamatan Insana Fafinesu, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Selasa (24/2/2026) pagi.

Tim Kuasa Hukum korban Penganiayaan, Silverius Rivandi Baria, bersama
Arselus Irganto Muki dan Yohanes Desi Debrito Mabilani, meminta agar Polres TTU segera menangkap terduga pelaku penganiayaan.

Baca Juga  Datangi Rumah Duka, Bupati Simon Minta Jenzah Dimakamkan Sesuai Prokes

“Kami berterimakasih kepada Polres TTU yang telah menerima dan memberikan penanganan kasus ini secara baik dan profesional,” kata Rivandi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut keterangan, insiden bermula saat korban berangkat dari rumah menggunakan bemo untuk mengantar penumpang menuju Kefamenanu.

Di tengah perjalanan, pelaku mencoba menahan kendaraan, namun korban tidak berhenti dan melanjutkan perjalanan.

Baca Juga  Jembatan Darurat Benenai Masih Aman Dilalui Kendaraan Roda Dua dan Empat, Pasca Dihantam Banjir

Situasi memanas ketika salah satu penumpang meminta sopir berhenti dan pelaku datang menggunakan sepeda motor serta melayangkan pukulan ke arah korban, mengenai bagian dahi kanan hingga menyebabkan luka terbuka.

Polres TTU telah menerima laporan polisi Nomor : LP/B/101/II/2026/SPKT/POLRES TIMOR TENGAH UTARA/POLDA NUSA TENGGARA TIMUR, tertanggal 24 Februari 2026, Serta alat bukti yg telah diserahkan kepada penyidik POLRES TTU, dan saat ini proses penyelidikan sedang berlangsung.

Baca Juga  Buronan Kasus Kematian Dua Pelajar di TTU Dibekuk di Kalimantan

“Kami minta Polres TTU segera tangkap terduga pelaku penganiayaan dalam peristiwa pidana ini sehingga tercipta keadaan yang kondusif dan kepastian hukum bagi korban,”tegas Rivandi.***

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Rumah Aspirasi Kaka Stevano dan Kementerian Kebudayaan Gelar Seminar Revitalisasi Budaya di TTU
18 Tahun Menjanda, Sisilia di TTU Bertahan di Rumah Rusak Tanpa Bantuan
Solidaritas Kabupaten TTU untuk Flores, 3 Truk Logistik Dilepas
Wabup TTU Instruksikan Update Data Kependudukan Bulanan, Camat dan Kades Diminta Perketat Pengawasan Desa
BPPD NTT Susun Rencana Aksi 2028, Wabup TTU Soroti 5 Agenda Pembangunan Perbatasan
Pater Krispinus dan Revolusi Hijau di Timor Tengah Utara
Tim Wasev Sterad Tinjau Jembatan Merah Putih, Warga Oenak Suarakan Harapan Baru
Pemkab TTU Salurkan Bantuan Kemanusiaan Senilai Rp 231 Juta untuk Korban Gempa di Ende dan Nagekeo
Berita ini 10 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 11 September 2026 - 19:39 WITA

Rumah Aspirasi Kaka Stevano dan Kementerian Kebudayaan Gelar Seminar Revitalisasi Budaya di TTU

Rabu, 9 September 2026 - 08:49 WITA

18 Tahun Menjanda, Sisilia di TTU Bertahan di Rumah Rusak Tanpa Bantuan

Sabtu, 5 September 2026 - 19:32 WITA

Solidaritas Kabupaten TTU untuk Flores, 3 Truk Logistik Dilepas

Jumat, 4 September 2026 - 06:39 WITA

Wabup TTU Instruksikan Update Data Kependudukan Bulanan, Camat dan Kades Diminta Perketat Pengawasan Desa

Kamis, 3 September 2026 - 20:08 WITA

BPPD NTT Susun Rencana Aksi 2028, Wabup TTU Soroti 5 Agenda Pembangunan Perbatasan

Berita Terbaru