KEFAMENANU, JURNAL NTT – Direktur Lakmas NTT, Victor Emanuel Manbait, mempertanyakan sikap Polres TTU yang menyita Usaha para pedagang minuman keras tradisional.
Menurut Victor sikap tersebut justru mengundang banyak pertanyaan dan kebingungan bagi publik TTU.
Lakmas NTT meminta Kapolres TTU harus menjelaskan, apa kriteria tempat penjualan yang legal dan tempat penjualan yang ilegal.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Apakah selama ini Polres TTU telah mendata tempat penjualan miras yang legal dan ilegal di kabupaten TTU,” kritik Victor, Selasa (20/5/2025).
Praktisi hukum itu minta Polres TTU agar melakukan penegakan hukum dengan benar dan adil tanpa pandang bulu.
“Selama ini beredar luas berbagai macam jenis minuman, Kok baru sadar untuk melakukan penertiban setelah ada perintah?” pungka Victor penuh tanya.
Menurut Victor, jika minuman beralkohol yang dijual tidak memenuhi kriteria dalam Perpres No 13 Tahun 2013 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol dan Permendag No 20 Tahun 2014 tentang Pengendalian dan Pengawasan Terhadap Peredaran, maka seperti apa tempat penjualan miras yang harus jadi pedoman polisi dalam Operasi Pekat.
Ia menambahkan, minuman tradisional orang Timor berupa sopi memiliki filosofi yang mendalam. Masyarakat pada umumnya menganggap sebagai simbol kesederhanaan dan kebersamaan dalam setiap acara adat.
Sopi juga memiliki peran penting sebagai media untuk mempererat ikatan sosial, budaya dan memperteguh rasa kebersamaan diantara masyarakat.
Dalam acara – acara adat misalnya, sopi hadir sebagai bentuk penghormatan kepada tamu undangan, tanda syukur kepada leluhur, bahkan sebagai simbol untuk menyelesaikan konflik.
Minuman keras tradisional (sopi) bagi masyarakat Timor sejak dahulu secara turun- temurun juga merupakan salah satu mata pencaharian handal bagi sebagian masyarakat TTU.
Pemerintah Daerah dan penegak hukum semestinya menjadikan momentum tersebut sebagai sarana edukasi hukum serta upaya perlindungan para pelaku UMKM yang bergerak dalam produksi sopi.
“Di seputaran Kota Kefamenanu bahkan ada yang menjual minuman berlakohol tanpa label Bea Cukai. Itu pun selama ini aman aman saja. Jadi jangan terulang lagi kasus Sambo, karena perintah terstruktur dari atas lalu ingin tunjukan kinerja, lalu lakukan penertiban bukan karena demi penegakkan hukum tapi sekadar terlihat ada kerjanya,” pungkas Victor.***






