Buntut Penyitaan Sopi dari Masyarakat Kecil, Lakmas NTT Desak Kapolres TTU Tertibkan Minuman Ilegal di Sejumlah Toko di Kampung Family

- Editor

Selasa, 20 Mei 2025 - 14:39 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KEFAMENANU, JURNAL NTT – Direktur Lakmas NTT, Victor Emanuel Manbait, mempertanyakan sikap Polres TTU yang menyita Usaha para pedagang minuman keras tradisional.

Menurut Victor sikap tersebut justru mengundang banyak pertanyaan dan kebingungan bagi publik TTU.

Lakmas NTT meminta Kapolres TTU harus menjelaskan, apa kriteria tempat penjualan yang legal dan tempat penjualan yang ilegal.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Apakah selama ini Polres TTU telah mendata tempat penjualan miras yang legal dan ilegal di kabupaten TTU,” kritik Victor, Selasa (20/5/2025).

Praktisi hukum itu minta Polres TTU agar melakukan penegakan hukum dengan benar dan adil tanpa pandang bulu.

Baca Juga  Pimpin Perolehan Suara, Kanisius "Kenzo" Minggu, Berpeluang Jadi Anggota DPRD Kabupaten Kupang

“Selama ini beredar luas berbagai macam jenis minuman, Kok baru sadar untuk melakukan penertiban setelah ada perintah?” pungka Victor penuh tanya.

Menurut Victor, jika minuman beralkohol yang dijual tidak memenuhi kriteria dalam Perpres No 13 Tahun 2013 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol dan Permendag No 20 Tahun 2014 tentang Pengendalian dan Pengawasan Terhadap Peredaran, maka seperti apa tempat penjualan miras yang harus jadi pedoman polisi dalam Operasi Pekat.

Ia menambahkan, minuman tradisional orang Timor berupa sopi memiliki filosofi yang mendalam. Masyarakat pada umumnya menganggap sebagai simbol kesederhanaan dan kebersamaan dalam setiap acara adat.

Baca Juga  Personel Satgas Pamtas Yonarhanud 2 Kostrad Jadi Tenaga Pendidik di SDK Benus

Sopi juga memiliki peran penting sebagai media untuk mempererat ikatan sosial, budaya dan memperteguh rasa kebersamaan diantara masyarakat.

Dalam acara – acara adat misalnya, sopi hadir sebagai bentuk penghormatan kepada tamu undangan, tanda syukur kepada leluhur, bahkan sebagai simbol untuk menyelesaikan konflik.

Minuman keras tradisional (sopi) bagi masyarakat Timor sejak dahulu secara turun- temurun juga merupakan salah satu mata pencaharian handal bagi sebagian masyarakat TTU.

Baca Juga  Ini Kegiatan Bupati dan Wakil Bupati Malaka Usai Pelantikan

Pemerintah Daerah dan penegak hukum semestinya menjadikan momentum tersebut sebagai sarana edukasi hukum serta upaya perlindungan para pelaku UMKM yang bergerak dalam produksi sopi.

“Di seputaran Kota Kefamenanu bahkan ada yang menjual minuman berlakohol tanpa label Bea Cukai. Itu pun selama ini aman aman saja. Jadi jangan terulang lagi kasus Sambo, karena perintah terstruktur dari atas lalu ingin tunjukan kinerja, lalu lakukan penertiban bukan karena demi penegakkan hukum tapi sekadar terlihat ada kerjanya,” pungkas Victor.***

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Seorang Ayah di TTU Tebas Anak Kandung dengan Parang
Polres TTU Gelar Pasukan, Operasi Keselamatan Turangga 2026 Resmi Dimulai
Pemerintah Kecamatan Biboki Anleu Mulai Tertibkan Ternak yang Berkeliaran Bebas
Personel Satgas Pamtas Yonarhanud 2 Kostrad Jadi Tenaga Pendidik di SDK Benus
Pemkab TTU Digugat Rp 4,2 Miliar, Dalam Dugaan Kasus Pengadaan Vaksin dan Digitalisasi Puskesmas
Sikap Tegas BGN, SPPG Insana Susulaku di TTU Dihentikan Sementara
Merasa Dipimpongi, Keluarga Aprianto Tikneon Minta Kasus Penganiayaan Diambil Alih Polda NTT
Diduga Alami Gejala Keracunan Setelah Konsumsi MBG, Ratusan Siswa SMA Negeri 1 Insana Terpaksa Dipulangkan
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 13 Maret 2026 - 08:34 WITA

Seorang Ayah di TTU Tebas Anak Kandung dengan Parang

Jumat, 13 Maret 2026 - 07:45 WITA

Polres TTU Gelar Pasukan, Operasi Keselamatan Turangga 2026 Resmi Dimulai

Kamis, 12 Maret 2026 - 09:33 WITA

Pemerintah Kecamatan Biboki Anleu Mulai Tertibkan Ternak yang Berkeliaran Bebas

Rabu, 11 Maret 2026 - 06:48 WITA

Personel Satgas Pamtas Yonarhanud 2 Kostrad Jadi Tenaga Pendidik di SDK Benus

Senin, 9 Maret 2026 - 08:56 WITA

Pemkab TTU Digugat Rp 4,2 Miliar, Dalam Dugaan Kasus Pengadaan Vaksin dan Digitalisasi Puskesmas

Berita Terbaru

BERITA

Seorang Ayah di TTU Tebas Anak Kandung dengan Parang

Jumat, 13 Mar 2026 - 08:34 WITA