KEFAMENANU, JURNALNTT – Misteri kematian tidak wajar seorang lansia atas nama Anastasia Manus (78), Warga Desa Bannae, Kampung Tuamau, RT/RW, 006/002, Kecamatan Insana Barat, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), akhirnya masuk babak baru. Setelah sejak dilaporkan 18 Maret 2025, Polres TTU resmi meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan.
Langkah itu, tertuang dalam Surat Perintah Penyidikan Nomor: Sp. Sidik/59/X/2025/SPKT/Polres TTU/Polda NTT tertanggal 29 Oktober 2025. Surat tersebut menandai dimulainya proses penyidikan atas dugaan tindak pidana penganiayaan yang menyebabkan kematian almarhumah Anastasia Manus.
Ketua Tim Kuasa Hukum keluarga korban, Silverius Rivandi Baria, menyambut baik peningkatan status tersebut. Menurutnya, naiknya status dari penyelidikan ke penyidikan menunjukan keseriusan penyidik Polres TTU untuk mengungkap terang penyebab kematian lansia 78 tahun itu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Peningkatan status ini adalah bentuk keseriusan penyidik dalam mengungkap penyebab kematian korban. Kami mengapresiasi langkah Polres TTU, ” tegas Rivandi kepada Media ini, Jumat, (19/6/2026).
Namun di sisi lain, Rivandi menyoroti lamanya waktu penanganan. Sejak laporan pertama 18 Maret 2025 hingga SP Sidik terbit 29 Oktober 2025, proses berjalan selama 1 tahun 3 bulan tanpa ada tersangka yang ditetapkan.
“Memang dalam penanganan kasus kematian tidak wajar dengan kategori kasus yang sulit penyidik membutuhkan waktu. Tapi kami tetap percaya bahwa Penyidik Polres TTU bekerja dengan Profesional dan akan menyelesaikan kasus ini,” ujarnya.
Meski percaya pada profesionalitas penyidik, Kuasa Hukum keluarga korban tak menutup desakan. Ia meminta dua hal mendesak ke Polres TTU agar kasus ini menemukan titik terang.
“Kami minta agar Polres TTU segera mengamankan saksi-saksi yang menghambat proses penyidikan, yang sudah di panggil Penyidik tetapi tidak hadir untuk memberikan keterangannya guna membuat terang kasus ini, dan juga kami mendesak segera Penyidik Polres TTU untuk segera menetapkan tersangka terhadap orang-orang yang paling bertanggung-jawab atas kematian Korban Anastasia Manus,” tegasnya.
Sebelumnya diberitakan, seorang warga Kampung Tuamau, RT/RW, 006/002, Desa Bannae, Kecamatan Insana Barat, Kabupaten TTU, korban pertama kali ditemukan oleh warga bernama Laurensius Tha’alini di belakang rumahnya tepat di RT/RW, 007/002, Desa Bannae.
Saat pertama kali ditemukan warga dalam kondisi wajah korban bersimbah darah telah mengering. Korban diduga dianiaya orang tak dikenal (OTK) dan dibiarkan tergeletak di belakang rumah warga sudah dalam keadaan tak sadarkan diri hingga akhirnya meninggal.***
Penulis : Mario
Editor : Mario Usboko
Sumber Berita: Jurnal NTT






