Ini Hasil Rapid Test Dua Orang Sopir Travel Pengangkut Tujuh Mahasiswa Timor Leste

- Editor

Senin, 20 April 2020 - 12:51 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oelamasi, JurnalNTT.Com – Hasil rapid test terhadap dua orang sopir travel pengangkut tujuh orang mahasiswa asal Timor Leste yang positif virus covid-19 dinyatakan non-rekatif atau negatif covid-19.
Demikian disampaikan Direktur RSUD Naibonat, dr.Erol Nenobais, Senin (20/4/2020) sore.

Direktur RSUD Naibonat, dr.Erol Nenobais.

Menurut Erol, setelah dinyatakan negatif, kedua sopir tersebut diwajibkan menjalani karantina mandiri di rumah di bawah pengawasan tenaga kesehatan dari Puskesmas Tarus, Kecamatan Kupang Tengah, Kabupaten Kupang.
Setelah menjalani masa karantina selama 10 hari, lanjut Erol, kedua sopir yang kini berstatus Orang Tanpa Gejala (OTG) tersebut akan menjalani rapid test kedua sekaligus menjalani tes swab atau tes cairan tenggorokan sesuai standar penanganan covid-19.
Sementara itu, kepada wartawan, usai menjalani rapid test, dua orang oknum sopir travel yakni (YT) dan (YN), mengaku mengangkut tujuh mahasiswa asal Timor Leste tersebut dari Kota Kupang ke Perbatasan Motaain, Kabupaten Belu.
Tujuh mahasiswa tersebut diangkut menggunakan dua mobil travel pada tanggal 8 April 2020 sekitar Pukul 2.00 Wita dan Pukul 3.00 Wita dini hari.
Pantauan wartawan di RSUD Naibonat, kedua sopir yang merupakan warga Kecamatan Kupang Tengah, Kabupaten Kupang tersebut diantar oleh petugas kesehatan mengenakan Alat Pelindung diri (APD) lengkap dari Puskesmas Tarus dengan menggunakan mobil ambulance.
Setibanya di RSUD Naibonat, keduanya langsung menjalani rapid test.
Setelah menunggu sekitar satu jam, hasil rapid test rampung dan keduanya dinyatakan non-reaktif atau negatif covid-19. (epy).

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

75 Desa di TTU Belum Cairkan Dana Desa Tahap II, Tersendat SPJ Tahap I
Pasar Modern TTU Akan Ditata Per Klaster, Pedagang Basah dan Kering Dipisah
KKJ NTT dan Aji Kupang Soroti Pemberitaan Kasus Advokat Bildad Thonak
BAIS TNI Kibarkan 5.000 Bendera Merah Putih di Perbatasan Kalbar, Tegaskan Kedaulatan dari “Beranda Negeri ” 
Ferdinandus Maktaen Tantang Bukti : Tunjukan Dasar Bupati TTU Akui Pinjaman
Kuasa Hukum Sebut Pemberitaan Soal Falen Kebo Sudah Masuk Kategori Fitnah
Dinyatakan Langgar Sumpah, 3 Anggota DPRD TTU Cuma Diberhentikan Sementara
Tiga Anggota DPRD TTU Diberhentikan Sementara Terkait Pelanggaran Kode Etik
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 13 Agustus 2026 - 07:04 WITA

75 Desa di TTU Belum Cairkan Dana Desa Tahap II, Tersendat SPJ Tahap I

Selasa, 11 Agustus 2026 - 18:35 WITA

Pasar Modern TTU Akan Ditata Per Klaster, Pedagang Basah dan Kering Dipisah

Minggu, 9 Agustus 2026 - 17:53 WITA

KKJ NTT dan Aji Kupang Soroti Pemberitaan Kasus Advokat Bildad Thonak

Selasa, 4 Agustus 2026 - 11:28 WITA

BAIS TNI Kibarkan 5.000 Bendera Merah Putih di Perbatasan Kalbar, Tegaskan Kedaulatan dari “Beranda Negeri ” 

Jumat, 31 Juli 2026 - 18:44 WITA

Kuasa Hukum Sebut Pemberitaan Soal Falen Kebo Sudah Masuk Kategori Fitnah

Berita Terbaru