Biaya Pelantikan Kades Terpilih di Malaka Gunakan APBD Pergeseran

- Editor

Sabtu, 4 Februari 2023 - 18:23 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Malaka, Ferdi Un Muti. Foto/HK.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Malaka, Ferdi Un Muti. Foto/HK.

Betun, jurnal-NTT.com – Anggaran untuk membiayai pelantikan kepala desa terpilih di Kabupaten Malaka akan dialokasikan melalui Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Pergeseran tahun anggaran 2023.

Demikian disampaikan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Malaka, Ferdi Un Muti, ketika dihubungi media ini melalui sambungan telepon seluler, Sabtu (04/02/2023).

Sekda Un Muti mengatakan, anggaran untuk membiayai pelantikan kepala desa terpilih di Kabupaten Malaka memang belum dianggarkan dalam Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Murni Kabupaten Malaka, tahun anggaran 2023. Sebab itu, menurutnya, Pemerintah Kabupaten Malaka akan mengalokasikan anggaran untuk membiayai pelantikan kepala desa terpilih dari APBD Pergeseran tahun 2023.

“Bahwa dalam APBD Murni yang sudah kita tetapkan antara Pemerintah dan DPRD itu memang belum kita akomodir. Tetapi nanti kita akan alokasikan lewat APBD Pergeseran. Kita alokasikan khusus hanya untuk pelantikan kepala desa”, ungkapnya.

Menurutnya, APBD Pergeseran itu akan dibahas dan dilakukan perubahan pada sidang Perubahan APBD tahun anggaran 2023.

Ia melanjutkan, nomenklatur anggaran untuk pelantikan kepala desa terpilih sudah ada dalam dokumen APBD tahun anggaran 2023 namun belum tercantum angka uang.

Baca Juga  Uskup Atambua Ingatkan Umat Katolik Agar Mampu Melihat Nilai-Nilai Kebaikan yang Diterima Dalam Hidup

“Nomenklaturnya ada. Tetapi belum ada angka uangnya”, jelasnya.

Penggunaan APBD Pergeseran untuk pelantikan kepala desa terpilih tersebut akan diberitahukan kepada lembaga DPRD Kabupaten Malaka melalui surat pemberitahuan yang ditandatangani oleh Bupati Malaka.

Menanggapi rencana penggunaan APBD Pergeseran untuk pembiayaan pelantikan kepala desa terpilih tersebut, Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Malaka, Hendrik Fahik, yang dihubungi melalaui telepon selulernya, mengatakan persetujuannya.

Menurut Hendrik, penggunaan APBD Pergeseran untuk membiayai pelantikan kepala desa terpilih tidak menyalahi regulasi.

Baca Juga  Dana Seroja Rp 21 Miliar Lebih Diduga Raib, Pansus DPRD Rekomendasi ke Aparat Hukum

Hendrik juga setuju jika penggunaan APBD Pergeseran itu cukup diberitahukan kepada pimpinan DPRD Kabupaten Malaka melalui surat pemberitahuan yang ditandatangani Bupati Malaka.

Penggunaan APBD pergeseran itu, lanjut politisi PKB ini, akan terbaca saat sidang Perubahan Anggaran tahun 2023 yang akan datang.

“Nanti mereka (pemerintah) bersurat ke pimpinan DPRD. Lalu anggaran itu akan terbaca pada saat pembahasan APBD Perubahan. Artinya penggunaan mendahului pembahasan APBD. Itu sah-sah saja. Regulasi tidak masalah”, pungkasnya. (Sipri Klau)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Seorang Ayah di TTU Tebas Anak Kandung dengan Parang
Polres TTU Gelar Pasukan, Operasi Keselamatan Turangga 2026 Resmi Dimulai
Pemerintah Kecamatan Biboki Anleu Mulai Tertibkan Ternak yang Berkeliaran Bebas
Personel Satgas Pamtas Yonarhanud 2 Kostrad Jadi Tenaga Pendidik di SDK Benus
Pemkab TTU Digugat Rp 4,2 Miliar, Dalam Dugaan Kasus Pengadaan Vaksin dan Digitalisasi Puskesmas
Sikap Tegas BGN, SPPG Insana Susulaku di TTU Dihentikan Sementara
Merasa Dipimpongi, Keluarga Aprianto Tikneon Minta Kasus Penganiayaan Diambil Alih Polda NTT
Diduga Alami Gejala Keracunan Setelah Konsumsi MBG, Ratusan Siswa SMA Negeri 1 Insana Terpaksa Dipulangkan
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 13 Maret 2026 - 08:34 WITA

Seorang Ayah di TTU Tebas Anak Kandung dengan Parang

Jumat, 13 Maret 2026 - 07:45 WITA

Polres TTU Gelar Pasukan, Operasi Keselamatan Turangga 2026 Resmi Dimulai

Kamis, 12 Maret 2026 - 09:33 WITA

Pemerintah Kecamatan Biboki Anleu Mulai Tertibkan Ternak yang Berkeliaran Bebas

Rabu, 11 Maret 2026 - 06:48 WITA

Personel Satgas Pamtas Yonarhanud 2 Kostrad Jadi Tenaga Pendidik di SDK Benus

Senin, 9 Maret 2026 - 08:56 WITA

Pemkab TTU Digugat Rp 4,2 Miliar, Dalam Dugaan Kasus Pengadaan Vaksin dan Digitalisasi Puskesmas

Berita Terbaru

BERITA

Seorang Ayah di TTU Tebas Anak Kandung dengan Parang

Jumat, 13 Mar 2026 - 08:34 WITA