Anggota DPRD Kabupaten Kupang Ini Diduga Minta Uang Rp 45 Juta dari IRT dan Janjikan Proyek APBD

- Editor

Minggu, 21 Juni 2020 - 06:48 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oelamasi,JurnalNTT1.Com – Anggota DPRD Kabupaten Kupang asal Fraksi Partai Hanura, Yakobis Dethan diduga meminta uang Rp 45 juta dari seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) berinisial (SB) dengan iming-iming akan memberikan sejumlah paket proyek APBD. Namun sampai hari ini janji tersebut tidak terealisasi.
Kepada media ini, Kamis (18/6/2020), SB menuturkan, pada tanggal 26 April 2019, Yakobis mendatangi SB dan meminta uang Rp 20 juta dengan janji akan memberikan beberapa paket proyek APBD Kabupaten Kupang tahun 2019.

Anggota Fraksi Partai Hanura DPRD Kabupaten Kupang, Yakobis Dethan
Menurut SB, pada tanggal 18 Juni 2019, YD meminta lagi uang Rp 25 juta dari SB dengan janji akan memberikan beberapa paket proyek.
Dugaan permintaan uang Rp 20 juta tahap pertama dan Rp 25 juta tahap kedua tersebut semuanya dituangkan dalam kuitansi yang ditulis tangan dan ditandatangani oleh Yakobis sendiri.
“Saat dia (Yakobis Dethan) datang minta uang saya bilang maaf saya bisa kasih tapi harus tulis sendiri kwitansi. Dan dia sendiri yang tulis kwitansi dan tanda tangan di atas materai enam ribu,” jelasnya.

Inilah kwitansi tertangal 26 April 2019 senilai Rp 20 juta yang ditulis dan ditandatangani Yakobis Dethan saat meminta uang dari SB
SB mengaku kesal terhadap Yakobis karena setelah mendapat uang Rp 45 juta, Yokobis tidak pernah merealisasikan janjinya.
“Buktinya sampai saat ini saya belum dapat satu pun paket proyek yang dijanjikan Yakobis Dethan. Saya kesal. Kenapa saat minta uang janjinya manis sekali. Tapi setelah dapat uang malah menghilang”, kesal SB.

Inilah kwitansi tertanggal 18 Juni 2019  senilai Rp 25 juta yang diduga ditulis tangan oleh Yakobis Dethan.
Sementara itu, Yakobis Dethan, oknum Anggota DPRD Kabupaten Kupang yang dikonfirmasi media ini mengakui pernah meminta uang Rp 45 juta dari SB.
Namun dirinya belum merealisasikan janjinya untuk memberikan paket proyek APBD karena sampai saat ini paket proyek APBD belum berjalan.
“Nanti sebentar saya bertemu dia (SB). Kalau dia minta saya kasih kembali uang saja ya. Sampai saat ini proyek belum jalan”, jelasnya.
Yakobis juga berulang kali meminta wartawan media ini untuk tidak mempublikasikan berita ini.(epy).

Facebook Comments Box
Baca Juga  Buntut Penyitaan Sopi dari Masyarakat Kecil, Lakmas NTT Desak Kapolres TTU Tertibkan Minuman Ilegal di Sejumlah Toko di Kampung Family

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Seorang Ayah di TTU Tebas Anak Kandung dengan Parang
Polres TTU Gelar Pasukan, Operasi Keselamatan Turangga 2026 Resmi Dimulai
Pemerintah Kecamatan Biboki Anleu Mulai Tertibkan Ternak yang Berkeliaran Bebas
Personel Satgas Pamtas Yonarhanud 2 Kostrad Jadi Tenaga Pendidik di SDK Benus
Pemkab TTU Digugat Rp 4,2 Miliar, Dalam Dugaan Kasus Pengadaan Vaksin dan Digitalisasi Puskesmas
Sikap Tegas BGN, SPPG Insana Susulaku di TTU Dihentikan Sementara
Merasa Dipimpongi, Keluarga Aprianto Tikneon Minta Kasus Penganiayaan Diambil Alih Polda NTT
Diduga Alami Gejala Keracunan Setelah Konsumsi MBG, Ratusan Siswa SMA Negeri 1 Insana Terpaksa Dipulangkan
Berita ini 13 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 13 Maret 2026 - 08:34 WITA

Seorang Ayah di TTU Tebas Anak Kandung dengan Parang

Jumat, 13 Maret 2026 - 07:45 WITA

Polres TTU Gelar Pasukan, Operasi Keselamatan Turangga 2026 Resmi Dimulai

Kamis, 12 Maret 2026 - 09:33 WITA

Pemerintah Kecamatan Biboki Anleu Mulai Tertibkan Ternak yang Berkeliaran Bebas

Rabu, 11 Maret 2026 - 06:48 WITA

Personel Satgas Pamtas Yonarhanud 2 Kostrad Jadi Tenaga Pendidik di SDK Benus

Senin, 9 Maret 2026 - 08:56 WITA

Pemkab TTU Digugat Rp 4,2 Miliar, Dalam Dugaan Kasus Pengadaan Vaksin dan Digitalisasi Puskesmas

Berita Terbaru

BERITA

Seorang Ayah di TTU Tebas Anak Kandung dengan Parang

Jumat, 13 Mar 2026 - 08:34 WITA