Komunitas Jurnalis Kabupaten Kupang Desak Polisi Usut Tuntas Penganiayaan Terhadap Jurnalis Fabianus Latuan

- Editor

Rabu, 27 April 2022 - 08:29 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oelamasi-jurnal-NTT.com – Kasus kekerasan yang menimpa wartawan SuaraFlobamora.com Fabianus Latuan usai mengikuti kegiatan jumpa pers bersama para Direksi PD PT Flobamor di Kupang pada Selasa, 26 April 2022 siang, mendapat perhatian serius dari berbagai elemen jurnalis di seluruh Indonesia, terkhususnya di NTT.

Menyikapi peristiwa pemukulan tersebut, Komunitas Jurnalis Kabupaten Kupang (KONJAKK) pun angkat bicara. KONJAKK mengecam keras kasus kekerasan terhadap salah satu senior jurnalis NTT tersebut.

Baca Juga  Bupati Simon: Saya Tertarik Dan Tertantang Untuk Bisa Lakukan  Di Malaka

Jermi Mone, SH, melalui keterangan persnya, Selasa 26 April 2022 malam, dengan tegas mengecam dugaan kekerasan yang diduga kuat ada ancaman pembunuhan kepada para jurnalis. Tindakan tersebut bertentangan dengan UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang kebebasan pers di Indonesia.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Saya mewakili rekan-rekan jurnalis di Kabupaten Kupang mengecam keras tindakan represif para oknum preman kepada wartawan di lapangan,” ujar wartawan KabarIndependen.com ini.

Baca Juga  Editorial : Menolak Dinasti Politik di Bumi Biinmafo

KONJAKK juga meminta kepada para pelaku agar menyerahkan diri, dan aktor intelektual di belakang kasus harus bertanggung jawab penuh atas kerugian moril dan materil yang dialami wartawan, korban tindakan represif.

“KONJAKK mengutuk keras pelaku kekerasan terhadap jurnalis NTT yang sedang bertugas. Kekerasan kepada jurnalis tentu sangat tidak dibenarkan,” ujar Jermi.

Sedangkan Sekretaris KONJAKK, Chris Bani menambahkan, polisi harus menyelidiki hingga tuntas oknum yang melakukan pemukulan jurnalis tersebut.

Baca Juga  Dukung Program TJPS, Universitas Brawijaya dan Undana Latih Petani Olah Pakan Ternak dan Pupuk Organik

Menurut Chris, kejadian di Kupang ini tentu menambah catatan hitam kasus kekerasan kepada wartawan di Indonesia. Padahal tugas wartawan yang meliput dilindungi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang pers.

“Kasus ini harus diungkap sampai tuntas. Kami berharap tindakan semacam ini tidak terjadi lagi di daerah lain,” tutupnya. (tim)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

75 Desa di TTU Belum Cairkan Dana Desa Tahap II, Tersendat SPJ Tahap I
Pasar Modern TTU Akan Ditata Per Klaster, Pedagang Basah dan Kering Dipisah
KKJ NTT dan Aji Kupang Soroti Pemberitaan Kasus Advokat Bildad Thonak
BAIS TNI Kibarkan 5.000 Bendera Merah Putih di Perbatasan Kalbar, Tegaskan Kedaulatan dari “Beranda Negeri ” 
Ferdinandus Maktaen Tantang Bukti : Tunjukan Dasar Bupati TTU Akui Pinjaman
Kuasa Hukum Sebut Pemberitaan Soal Falen Kebo Sudah Masuk Kategori Fitnah
Dinyatakan Langgar Sumpah, 3 Anggota DPRD TTU Cuma Diberhentikan Sementara
Tiga Anggota DPRD TTU Diberhentikan Sementara Terkait Pelanggaran Kode Etik
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 13 Agustus 2026 - 07:04 WITA

75 Desa di TTU Belum Cairkan Dana Desa Tahap II, Tersendat SPJ Tahap I

Selasa, 11 Agustus 2026 - 18:35 WITA

Pasar Modern TTU Akan Ditata Per Klaster, Pedagang Basah dan Kering Dipisah

Minggu, 9 Agustus 2026 - 17:53 WITA

KKJ NTT dan Aji Kupang Soroti Pemberitaan Kasus Advokat Bildad Thonak

Selasa, 4 Agustus 2026 - 11:28 WITA

BAIS TNI Kibarkan 5.000 Bendera Merah Putih di Perbatasan Kalbar, Tegaskan Kedaulatan dari “Beranda Negeri ” 

Jumat, 31 Juli 2026 - 18:44 WITA

Kuasa Hukum Sebut Pemberitaan Soal Falen Kebo Sudah Masuk Kategori Fitnah

Berita Terbaru