Yohanes Kalau Apresiasi Eksistensi Pers di Malaka

- Editor

Senin, 2 Agustus 2021 - 21:20 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Betun,jurnal-NTT.com – Dalam Diskusi terbatas dengan Kabid Pengelola Informasi dan Komunikasi Publik Dinas Kominfo Kabupaten Malaka Yohanes Klau di ruang kerjanya, Senin (2/8/2021) menyebutkan kebebasan pers di Kabupaten Malaka cukup bagus, dan patut mendapat apresiasi, namun pers mesti tetap menjaga keberimbangan dalam pemberitaan agar tidak menimbulkan persepsi yang berbeda di Kalangan Masyakarat.

Yohanes Klau menjelaskan, bahwa Pers memiliki peranan antara lain agar memenuhi hak masyarakat untuk tahu, menegakkan nilai-nilai demokrasi, mendorong supremasi hukum dan HAM, menghormati kebhinekaan dengan informasi yang tepat, akurat, dan benar serta menjalankan fungsi informasi, pendidikan,dan juga kontrol sosial.

Baca Juga  Sebastian Salang Sebut Spirit, Frekuensi dan Kultur Kerja Perlu Dibangun dalam Birokrasi di NTT

“Dalam penyelenggaraan pers harus sesuai Standar Kompetensi Profesional Wartawan yang tertuang dalam Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 yang diatur pada Pasal 4 tentang Hak, antara lain Kemerdekaan pers adalah hak asasi warga Negara, terhadap pers tidak dikenakan penyensoran, pembredelan, dan pelarangan penyiaran, hak mencari, memperoleh, menyebarluaskan gagasan dan informasi, mempunyai hak tolak”, jelas Yohanes Klau

Selain itu, Pers juga memiliki kewajiban yang tertuang dalam Pasal 5 tentang Kewajiban, antara lain menghormati norma-norma agama dan rasa kesusilaan masyarakat serta asas praduga tak bersalah, pers wajib melayani hak jawab dan pers wajib melayani hak koreksi.

Dalam penyelenggaraan pers, Yohanes Klau menyebutkan harus sesuai dengan Kode Etik Jurnalistik, antara lain: Pertama, harus Independen, akurat, berimbang, tidak beritikad buruk.

Kedua, menempuh cara-cara yang professional, menguji informasi, berimbang. Ketiga, tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi, asas praduga tak bersalah.

Baca Juga  Bupati Simon Nahak Terus Cari Solusi Atasi Rawan Pangan di Malaka

Keempat, tidak membuat berita bohong, fitnah, sadis, dan cabul. Kelima, tidak menyiarkan indentitas korban kejahatan susila dan tidak menyebutkan identitas anak yang menjadi pelaku kejahatan.

Keenam, tidak menyalahgunakan profesi dan tidak menerima suap. Ketujuh, memiliki hak tolak yang merupakan bentuk tanggung jawab wartawan di depan hukum terhadap pemberitaan yang dibuatnya.

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Launching Pasar Batas Napan, TTU Bidik Pasar Lintas Batas RI – Timor Leste
75 Desa di TTU Belum Cairkan Dana Desa Tahap II, Tersendat SPJ Tahap I
Pasar Modern TTU Akan Ditata Per Klaster, Pedagang Basah dan Kering Dipisah
KKJ NTT dan Aji Kupang Soroti Pemberitaan Kasus Advokat Bildad Thonak
BAIS TNI Kibarkan 5.000 Bendera Merah Putih di Perbatasan Kalbar, Tegaskan Kedaulatan dari “Beranda Negeri ” 
Ferdinandus Maktaen Tantang Bukti : Tunjukan Dasar Bupati TTU Akui Pinjaman
Kuasa Hukum Sebut Pemberitaan Soal Falen Kebo Sudah Masuk Kategori Fitnah
Dinyatakan Langgar Sumpah, 3 Anggota DPRD TTU Cuma Diberhentikan Sementara
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 14 Agustus 2026 - 20:31 WITA

Launching Pasar Batas Napan, TTU Bidik Pasar Lintas Batas RI – Timor Leste

Kamis, 13 Agustus 2026 - 07:04 WITA

75 Desa di TTU Belum Cairkan Dana Desa Tahap II, Tersendat SPJ Tahap I

Selasa, 11 Agustus 2026 - 18:35 WITA

Pasar Modern TTU Akan Ditata Per Klaster, Pedagang Basah dan Kering Dipisah

Minggu, 9 Agustus 2026 - 17:53 WITA

KKJ NTT dan Aji Kupang Soroti Pemberitaan Kasus Advokat Bildad Thonak

Selasa, 4 Agustus 2026 - 11:28 WITA

BAIS TNI Kibarkan 5.000 Bendera Merah Putih di Perbatasan Kalbar, Tegaskan Kedaulatan dari “Beranda Negeri ” 

Berita Terbaru

ADVERTORIAL

Pemerintah Kabupaten Kupang Berdoa Untuk Gempa Flores

Selasa, 18 Agu 2026 - 14:02 WITA