Bupati Kupang Minta Masyarakat Patuhi Protokoler Kesehatan

- Editor

Kamis, 30 April 2020 - 04:31 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oelamasi, JurnalNTT.Com – Bupati Kupang, Korinus Masneno mematuhi protokoler kesehatan terkait pencegahan penyebaran virus Covid-19.
Demikian disampaikan Bupati Korinus, kepada JurnalNTT.Com, Senin (27/4/2020).
Menurut Korinus, cara yang paling efektif untuk memutus mata rantai penyebaran covid-19 adalah dengan mematuhi protokoler keaehatan yang telah ditetapkan pemerintah.
Seperti berdiam di rumah saja, sering mencuci tangan dengan hand sanitizer setelah melakukan aktifitas, menjaga jarak dengan orang lain, menghindari kerumunan orang banyak dan selalu memakai masker jika hendak keluar rumah karena urusan yang sangat penting.
Ia juga mengimbau masyarakat Kabupaten Kupang yang datang dari daerah zona merah agar wajib melaporkan diri kepada Tim Gugus Tugas Pemerintah Kabupaten Kupang agar mendapat pemeriksaan kesehatan.
Bupati Korinus juga menegaskan agar jika anggota masyarakat yang mengalami sakit flu disertai batuk, demam dan sesak napas agar segera melapor ke Puskesmas terdekat untuk mendapat penanganan medis.
“Bagi masyarakat yang merasakan flu, batuk disertai demam dan sesak napas sebaiknya segera melapor ke Puskesmas agar menjalani pemeriksaan medis,” uangkapnya. (epy)

Facebook Comments Box
Baca Juga  Satgas Pamtas RI–RDTL Sektor Barat Yonarhanud 2/ABW/2 Gelar Coffee Morning dan Silaturahmi Bersama Insan Pers

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Pasar Modern TTU Akan Ditata Per Klaster, Pedagang Basah dan Kering Dipisah
KKJ NTT dan Aji Kupang Soroti Pemberitaan Kasus Advokat Bildad Thonak
BAIS TNI Kibarkan 5.000 Bendera Merah Putih di Perbatasan Kalbar, Tegaskan Kedaulatan dari “Beranda Negeri ” 
Ferdinandus Maktaen Tantang Bukti : Tunjukan Dasar Bupati TTU Akui Pinjaman
Kuasa Hukum Sebut Pemberitaan Soal Falen Kebo Sudah Masuk Kategori Fitnah
Dinyatakan Langgar Sumpah, 3 Anggota DPRD TTU Cuma Diberhentikan Sementara
Tiga Anggota DPRD TTU Diberhentikan Sementara Terkait Pelanggaran Kode Etik
Diduga Langgar Pasal 530 KUHP, Kasus Dugaan Intimidasi dr. Icha Masuk Penyidikan
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 11 Agustus 2026 - 18:35 WITA

Pasar Modern TTU Akan Ditata Per Klaster, Pedagang Basah dan Kering Dipisah

Minggu, 9 Agustus 2026 - 17:53 WITA

KKJ NTT dan Aji Kupang Soroti Pemberitaan Kasus Advokat Bildad Thonak

Selasa, 4 Agustus 2026 - 11:28 WITA

BAIS TNI Kibarkan 5.000 Bendera Merah Putih di Perbatasan Kalbar, Tegaskan Kedaulatan dari “Beranda Negeri ” 

Senin, 3 Agustus 2026 - 16:12 WITA

Ferdinandus Maktaen Tantang Bukti : Tunjukan Dasar Bupati TTU Akui Pinjaman

Rabu, 29 Juli 2026 - 19:37 WITA

Dinyatakan Langgar Sumpah, 3 Anggota DPRD TTU Cuma Diberhentikan Sementara

Berita Terbaru