Jeratan Pasal 448 – 449 KUHP Mengintai Tiga Anggota DPRD TTU Kasus Dr. Icha

- Editor

Kamis, 2 Juli 2026 - 13:34 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KEFAMENANU, JURNALNTT – Kasus dugaan intimidasi terhadap dr. Eliza Princila Utami Pakaenoni (dr. Icha) yang menyeret tiga anggota DPRD Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) terus menjadi perhatian publik.

Pakar Hukum Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, mengatakan tindakan intimidasi maupun pengancaman sudah diatur tegas dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru.

Menurut Fickar, ketentuan tersebut terdapat dalam Pasal 448 yang mengatur pemaksaan dengan ancaman pencemaran nama baik serta Pasal 449 yang mengatur pemaksaan menggunakan ancaman kekerasan, ancaman perusakan barang, maupun ancaman membuka rahasia.

“Intimidasi dan pengancaman telah diatur secara spesifik dalam KUHP baru melalui Pasal 448 dan Pasal 449,” kata Fickar kepada media, Rabu (1/7/2026).

Ia merinci, Pasal 448 mengancam pelaku dengan pidana penjara paling lama satu tahun atau denda kategori II. Sementara Pasal 449 ancaman hukumannya berkisar antara dua hingga sembilan tahun penjara, tergantung pada tingkat keseriusan ancaman dan kerugian yang ditimbulkan.

Baca Juga  Bupati Falen Kebo Segera Hidupkan Kembali CFD

Pasal 448 disebut Fickar sebagai delik aduan. Artinya, proses hukum baru berjalan jika ada laporan dari korban atau pihak yang dirugikan.

Namun, KUHP baru juga membuka ruang keadilan restoratif. Penyelesaian melalui mediasi atau kesepakatan damai dimungkinkan jika ancaman yang dilakukan tergolong ringan dan memenuhi syarat sebagaimana diatur dalam ketentuan hukum.

Meski demikian, Fickar menilai status para terduga sebagai anggota DPRD dapat menjadi faktor yang memberatkan apabila perkara tersebut nantinya terbukti di pengadilan.

Baca Juga  Lantik Kepengurusan PGRI Malaka, Bupati Simon: Guru Adalah Profesi Mulia

“Jabatan sebagai anggota DPRD bisa menjadi faktor yang memberatkan,” ujarnya.

Ia menegaskan pejabat publik semestinya menunjukkan sikap yang menghormati masyarakat, termasuk tenaga kesehatan yang sedang menjalankan tugas profesional. Penyalahgunaan kewenangan atau sikap arogan karena jabatan dinilai bertentangan dengan prinsip pelayanan publik.

Selain proses hukum, Fickar mendorong penegakan aturan etik lebih tegas. Ia menilai sanksi administratif berupa pemberhentian dari jabatan perlu dipertimbangkan bagi pejabat yang terbukti menyalahgunakan wewenang hingga merugikan masyarakat***.

Facebook Comments Box

Penulis : Mario

Editor : Maryo Usboko

Sumber Berita: JurnalNTT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Launching Pasar Batas Napan, TTU Bidik Pasar Lintas Batas RI – Timor Leste
75 Desa di TTU Belum Cairkan Dana Desa Tahap II, Tersendat SPJ Tahap I
Pasar Modern TTU Akan Ditata Per Klaster, Pedagang Basah dan Kering Dipisah
KKJ NTT dan Aji Kupang Soroti Pemberitaan Kasus Advokat Bildad Thonak
BAIS TNI Kibarkan 5.000 Bendera Merah Putih di Perbatasan Kalbar, Tegaskan Kedaulatan dari “Beranda Negeri ” 
Ferdinandus Maktaen Tantang Bukti : Tunjukan Dasar Bupati TTU Akui Pinjaman
Kuasa Hukum Sebut Pemberitaan Soal Falen Kebo Sudah Masuk Kategori Fitnah
Dinyatakan Langgar Sumpah, 3 Anggota DPRD TTU Cuma Diberhentikan Sementara
Berita ini 104 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 14 Agustus 2026 - 20:31 WITA

Launching Pasar Batas Napan, TTU Bidik Pasar Lintas Batas RI – Timor Leste

Kamis, 13 Agustus 2026 - 07:04 WITA

75 Desa di TTU Belum Cairkan Dana Desa Tahap II, Tersendat SPJ Tahap I

Selasa, 11 Agustus 2026 - 18:35 WITA

Pasar Modern TTU Akan Ditata Per Klaster, Pedagang Basah dan Kering Dipisah

Minggu, 9 Agustus 2026 - 17:53 WITA

KKJ NTT dan Aji Kupang Soroti Pemberitaan Kasus Advokat Bildad Thonak

Selasa, 4 Agustus 2026 - 11:28 WITA

BAIS TNI Kibarkan 5.000 Bendera Merah Putih di Perbatasan Kalbar, Tegaskan Kedaulatan dari “Beranda Negeri ” 

Berita Terbaru

ADVERTORIAL

Pemerintah Kabupaten Kupang Berdoa Untuk Gempa Flores

Selasa, 18 Agu 2026 - 14:02 WITA