Jeratan Pasal 448 – 449 KUHP Mengintai Tiga Anggota DPRD TTU Kasus Dr. Icha

- Editor

Kamis, 2 Juli 2026 - 13:34 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KEFAMENANU, JURNALNTT – Kasus dugaan intimidasi terhadap dr. Eliza Princila Utami Pakaenoni (dr. Icha) yang menyeret tiga anggota DPRD Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) terus menjadi perhatian publik.

Pakar Hukum Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, mengatakan tindakan intimidasi maupun pengancaman sudah diatur tegas dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru.

Menurut Fickar, ketentuan tersebut terdapat dalam Pasal 448 yang mengatur pemaksaan dengan ancaman pencemaran nama baik serta Pasal 449 yang mengatur pemaksaan menggunakan ancaman kekerasan, ancaman perusakan barang, maupun ancaman membuka rahasia.

“Intimidasi dan pengancaman telah diatur secara spesifik dalam KUHP baru melalui Pasal 448 dan Pasal 449,” kata Fickar kepada media, Rabu (1/7/2026).

Ia merinci, Pasal 448 mengancam pelaku dengan pidana penjara paling lama satu tahun atau denda kategori II. Sementara Pasal 449 ancaman hukumannya berkisar antara dua hingga sembilan tahun penjara, tergantung pada tingkat keseriusan ancaman dan kerugian yang ditimbulkan.

Baca Juga  Astaga, Oknum Guru di TTU Tega Setubuhi Anak di Bawah Umur Hingga Hamil

Pasal 448 disebut Fickar sebagai delik aduan. Artinya, proses hukum baru berjalan jika ada laporan dari korban atau pihak yang dirugikan.

Namun, KUHP baru juga membuka ruang keadilan restoratif. Penyelesaian melalui mediasi atau kesepakatan damai dimungkinkan jika ancaman yang dilakukan tergolong ringan dan memenuhi syarat sebagaimana diatur dalam ketentuan hukum.

Meski demikian, Fickar menilai status para terduga sebagai anggota DPRD dapat menjadi faktor yang memberatkan apabila perkara tersebut nantinya terbukti di pengadilan.

Baca Juga  Tak Ada Perlindungan, PDIP TTU : Kader Bersalah Intimidasi Nakes Harus Disanksi

“Jabatan sebagai anggota DPRD bisa menjadi faktor yang memberatkan,” ujarnya.

Ia menegaskan pejabat publik semestinya menunjukkan sikap yang menghormati masyarakat, termasuk tenaga kesehatan yang sedang menjalankan tugas profesional. Penyalahgunaan kewenangan atau sikap arogan karena jabatan dinilai bertentangan dengan prinsip pelayanan publik.

Selain proses hukum, Fickar mendorong penegakan aturan etik lebih tegas. Ia menilai sanksi administratif berupa pemberhentian dari jabatan perlu dipertimbangkan bagi pejabat yang terbukti menyalahgunakan wewenang hingga merugikan masyarakat***.

Facebook Comments Box

Penulis : Mario

Editor : Maryo Usboko

Sumber Berita: JurnalNTT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Kepala BPS TTU Imbau Masyarakat Jujur dalam Sensus Ekonomi 2026
Tak Ada Perlindungan, PDIP TTU : Kader Bersalah Intimidasi Nakes Harus Disanksi
DPC PDI Perjuangan TTU Copot Sementara Veronika Lake Usai Polemik Kematian Dr. Icha
Pemkab TTU Bekukan Izin RS Leona dan Minta CCTV Diamankan untuk Bukti
Tanpa Cap, Tanpa Bukti Langsung Tersangka. Pengamat Hukum Pertanyakan Kasus Sapi di Desa Hauteas 
Dokter Icha Meninggal Dunia, Diduga Tertekan Akibat Bentakan Oknum DPRD TTU di IGD
Usai Dilantik Bupati Fallen Kebo, RSUD Kefamenanu Genjot Layanan dan Perbaiki Gedung Tua
62 Pejabat TTU Dilantik, Bupati Fallen Berpesan Tinggalkan Jejak Kebaikan, Bukan Jejak Kekuasaan
Berita ini 79 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 2 Juli 2026 - 20:34 WITA

Kepala BPS TTU Imbau Masyarakat Jujur dalam Sensus Ekonomi 2026

Kamis, 2 Juli 2026 - 13:34 WITA

Jeratan Pasal 448 – 449 KUHP Mengintai Tiga Anggota DPRD TTU Kasus Dr. Icha

Selasa, 30 Juni 2026 - 21:19 WITA

Tak Ada Perlindungan, PDIP TTU : Kader Bersalah Intimidasi Nakes Harus Disanksi

Selasa, 30 Juni 2026 - 15:27 WITA

DPC PDI Perjuangan TTU Copot Sementara Veronika Lake Usai Polemik Kematian Dr. Icha

Minggu, 28 Juni 2026 - 20:12 WITA

Pemkab TTU Bekukan Izin RS Leona dan Minta CCTV Diamankan untuk Bukti

Berita Terbaru