KEFAMENANU, JURNALNTT – Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PDI Perjuangan Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), NTT, mengambil langkah tegas menyikapi polemik dugaan intimidasi terhadap dokter Eliza Princila Utami Pakaenoni (dr. Icha) hingga mengalami depresi berat dan meninggal dunia.
Sikap tegas itu disampaikan langsung di Kantor DPC PDI Perjuangan TTU, Selasa (30/6/2026).
Hadir dalam konfrensi pers Wakil Ketua Bidang Kehormatan Carolus Sonbay, didampingi Sekertaris DPC Habel Manu Nufa dan Bendahara DPC , Andina Winantuningtias.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam pernyataannya DPC PDI Perjuangan Kab. TTU menyampaikan belasungkawa mendalam atas wafatnya dr.Icha.
“Semoga almarhumah memperoleh tempat terbaik di sisi Tuhan Yang Maha Esa, serta keluarga yang ditinggalkan diberikan kekuatan, penghiburan, dan ketabahan, ” ujar Carolus.
Partai juga Mengutuk keras segala bentuk intimidasi, tekanan, penyalahgunaan kewenangan, maupun tindakan tidak manusiawi terhadap siapa pun, terutama kepada tenaga kesehatan yang sedang menjalankan tugas kemanusiaan.
PDI Perjuangan TTU mendesak aparat penegak hukum untuk mengusut kasus ini secara profesional, transparan, objektif, dan tanpa pandang bulu, sehingga seluruh fakta dapat terungkap dan memberikan kepastian hukum bagi semua pihak.
Partai menegaskan, jika ada kader yang terbukti terlibat, DPC meminta proses pemeriksaaan dilakukan secara menyeluruh sesuai mekanisme hukum dan AD/ ART.
” Apabila terbukti bersalah berdasarkan proses hukum yang berlaku, partai tidak akan memberikan perlindungan dan mendukung pemberian sanksi sesuai aturan partai maupun ketentuan AD/ART Partai, ” tegas Carolus.
Seluruh kader juga diminta untuk tidak memberikan pernyataan yang dapat memperkeruh suasana atau mendahului proses hukum.
Langkah kongkret yang diambil DPC PDI Perjuangan Kab.TTU adalah menonaktifkan sementara kader partai atas nama Veronika Lake dari seluruh kegiatan kepartaian di lingkungan DPC PDI Kab. TTU dan dari keanggotaannya di DPRD Kabupaten TTU.
Yang bersangkutan diminta fokus mengikuti seluruh proses pemeriksaan di Kepolisian dan Badan Kehormatan DPRD.
” Penonaktifan sementara ini merupakan bentuk tanggung jawab moral dan komitmen partai dalam menjaga integritas organisasi. Ini bukan merupakan pernyataan bahwa yang bersangkutan telah terbukti bersalah. PDI Perjuangan tetap menghormati asas praduga tak bersalah, ” jelas Carolus.
DPC PDI Kab.TTU Mengajak seluruh elemen masyarakat menjaga situasi tetap kondusif, menghormati keluarga almarhumah, serta bersama-sama mengawal proses penegakan hukum agar berjalan secara adil dan bermartabat.
” PDI Perjuangan Kab.TTU berdiri di pihak kebenaran, keadilan, dan kemanusiaan. Tidak seorang pun boleh menyalahgunakan jabatan atau kekuasaan untuk melakukan intimidasi terhadap masyarakat, termasuk terhadap tenaga kesehatan, ” pungkasnya***.
Penulis : Mario
Editor : Maryo Usboko
Sumber Berita: JurnalNTT






