DPC PDI Perjuangan TTU Copot Sementara Veronika Lake Usai Polemik Kematian Dr. Icha

- Editor

Selasa, 30 Juni 2026 - 15:27 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KEFAMENANU, JURNALNTT – Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PDI Perjuangan Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), NTT, mengambil langkah tegas menyikapi polemik dugaan intimidasi terhadap dokter Eliza Princila Utami Pakaenoni (dr. Icha) hingga mengalami depresi berat dan meninggal dunia.

Sikap tegas itu disampaikan langsung di Kantor DPC PDI Perjuangan TTU, Selasa (30/6/2026).

Hadir dalam konfrensi pers Wakil Ketua Bidang Kehormatan Carolus Sonbay, didampingi Sekertaris DPC Habel Manu Nufa dan Bendahara DPC , Andina Winantuningtias.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam pernyataannya DPC PDI Perjuangan Kab. TTU menyampaikan belasungkawa mendalam atas wafatnya dr.Icha.

“Semoga almarhumah memperoleh tempat terbaik di sisi Tuhan Yang Maha Esa, serta keluarga yang ditinggalkan diberikan kekuatan, penghiburan, dan ketabahan, ” ujar Carolus.

Baca Juga  Dokter Icha Meninggal Dunia, Diduga Tertekan Akibat Bentakan Oknum DPRD TTU di IGD

Partai juga Mengutuk keras segala bentuk intimidasi, tekanan, penyalahgunaan kewenangan, maupun tindakan tidak manusiawi terhadap siapa pun, terutama kepada tenaga kesehatan yang sedang menjalankan tugas kemanusiaan.

PDI Perjuangan TTU mendesak aparat penegak hukum untuk mengusut kasus ini secara profesional, transparan, objektif, dan tanpa pandang bulu, sehingga seluruh fakta dapat terungkap dan memberikan kepastian hukum bagi semua pihak.

Partai menegaskan, jika ada kader yang terbukti terlibat, DPC meminta proses pemeriksaaan dilakukan secara menyeluruh sesuai mekanisme hukum dan AD/ ART.

Baca Juga  Wonderful Indonesia CrossBorder di TTU Diharapkan Menggaet Wisatawan ke Perbatasan

” Apabila terbukti bersalah berdasarkan proses hukum yang berlaku, partai tidak akan memberikan perlindungan dan mendukung pemberian sanksi sesuai aturan partai maupun ketentuan AD/ART Partai, ” tegas Carolus.

Seluruh kader juga diminta untuk tidak memberikan pernyataan yang dapat memperkeruh suasana atau mendahului proses hukum.

Langkah kongkret yang diambil DPC PDI Perjuangan Kab.TTU adalah menonaktifkan sementara kader partai atas nama Veronika Lake dari seluruh kegiatan kepartaian di lingkungan DPC PDI Kab. TTU dan dari keanggotaannya di DPRD Kabupaten TTU.

Yang bersangkutan diminta fokus mengikuti seluruh proses pemeriksaan di Kepolisian dan Badan Kehormatan DPRD.

” Penonaktifan sementara ini merupakan bentuk tanggung jawab moral dan komitmen partai dalam menjaga integritas organisasi. Ini bukan merupakan pernyataan bahwa yang bersangkutan telah terbukti bersalah. PDI Perjuangan tetap menghormati asas praduga tak bersalah, ” jelas Carolus.

Baca Juga  Mahasiswa dan Keluarga dr. Icha Demo di DPRD TTU, Desak Pecat 3 Anggota Dewan

DPC PDI Kab.TTU Mengajak seluruh elemen masyarakat menjaga situasi tetap kondusif, menghormati keluarga almarhumah, serta bersama-sama mengawal proses penegakan hukum agar berjalan secara adil dan bermartabat.

” PDI Perjuangan Kab.TTU berdiri di pihak kebenaran, keadilan, dan kemanusiaan. Tidak seorang pun boleh menyalahgunakan jabatan atau kekuasaan untuk melakukan intimidasi terhadap masyarakat, termasuk terhadap tenaga kesehatan, ” pungkasnya***.

 

 

Facebook Comments Box

Penulis : Mario

Editor : Maryo Usboko

Sumber Berita: JurnalNTT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Launching Pasar Batas Napan, TTU Bidik Pasar Lintas Batas RI – Timor Leste
75 Desa di TTU Belum Cairkan Dana Desa Tahap II, Tersendat SPJ Tahap I
Pasar Modern TTU Akan Ditata Per Klaster, Pedagang Basah dan Kering Dipisah
KKJ NTT dan Aji Kupang Soroti Pemberitaan Kasus Advokat Bildad Thonak
BAIS TNI Kibarkan 5.000 Bendera Merah Putih di Perbatasan Kalbar, Tegaskan Kedaulatan dari “Beranda Negeri ” 
Ferdinandus Maktaen Tantang Bukti : Tunjukan Dasar Bupati TTU Akui Pinjaman
Kuasa Hukum Sebut Pemberitaan Soal Falen Kebo Sudah Masuk Kategori Fitnah
Dinyatakan Langgar Sumpah, 3 Anggota DPRD TTU Cuma Diberhentikan Sementara
Berita ini 93 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 14 Agustus 2026 - 20:31 WITA

Launching Pasar Batas Napan, TTU Bidik Pasar Lintas Batas RI – Timor Leste

Kamis, 13 Agustus 2026 - 07:04 WITA

75 Desa di TTU Belum Cairkan Dana Desa Tahap II, Tersendat SPJ Tahap I

Selasa, 11 Agustus 2026 - 18:35 WITA

Pasar Modern TTU Akan Ditata Per Klaster, Pedagang Basah dan Kering Dipisah

Minggu, 9 Agustus 2026 - 17:53 WITA

KKJ NTT dan Aji Kupang Soroti Pemberitaan Kasus Advokat Bildad Thonak

Selasa, 4 Agustus 2026 - 11:28 WITA

BAIS TNI Kibarkan 5.000 Bendera Merah Putih di Perbatasan Kalbar, Tegaskan Kedaulatan dari “Beranda Negeri ” 

Berita Terbaru

ADVERTORIAL

Pemerintah Kabupaten Kupang Berdoa Untuk Gempa Flores

Selasa, 18 Agu 2026 - 14:02 WITA