KEFAMENANU, JURNAL NTT – Oknum ASN bernama Donatus Mau Loe (DML) yang menjabat sebagai Kepala Sekolah di salah satu SMP di Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) bakal segera dilaporkan ke polisi atas dugaan kasus bisnis ilegal investasi bodong dengan nama Golden Crown.
DML dan istrinya diduga menjalankan bisnis ini dengan menjanjikan keuntungan bunga deposito harian sebesar 1,42% kepada para investor, dengan minimal deposit Rp500.000.
Kejadian ini bukan merupakan yang pertama kali namun hampir setiap tahun oknum ASN, DML, itu selalu menjalankan bisnis ilegal investasi bodong yang merugikan masyarakat TTU namun selalu memposisikan dirinya sebagai korban pula sehingga luput dari jeratan hukum.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Tak puas dengan kerugian puluhan juta rupiah, Para Korban mengancam akan mempolisikan Oknum ASN tersebut guna dimintai pertanggungan jawaban hukum atas kerugian yang mereka alami itu.
“Saya sementara kumpulkan para korban semua dan kami rencana akan melaporkan Koordinasi dari Bisnis Golden Crown ini ke pihak kepolisian untuk dimintai pertanggungan jawaban secara hukum,”Ungkap Seorang korban Berinisial A kepada Wartawan, Rabu 3 Desember 2025.
Sebelumnya, Salah satu Korban berinisial J kepada Wartawan, Selasa 2 Desember 2025 mengaku kehilangan uang sebanyak 50 Juta akibat ikut terlibat dalam bisnis online Golden Crown yang ditawarkan oleh Oknum ASN berinisial DLM bersama istrinya.
Nominal tersebut diserahkan Cash ke Oknum DLM di rumahnya yang beralamat di Samping Timor Travel, Kelurahan Kefamenanu Selatan, Kecamatan Kota Kefamenanu, Kabupaten TTU untuk dilakukan deposito.
Usai melakukan Deposito, Aplikasi yang digunakan untuk memantau pendapatan dari setiap anggota tersebut tidak bisa diakses sejak tanggal 28 November 2025 sampai dengan saat ini.
Selain itu, Oknum DLM yang dihubungi berulang kali melalui telepon selulernya pun tidak pernah memberikan jawaban yang pasti atas kerugian tersebut.
“ saya diajarkan untuk bergabung oleh Oknum DLM bersama istrinya dengan iming-iming bunga deposito setiap hari 1,42 Persen dan menjanjikan keamanan uang kita sehingga saya bergabung. Namun setelah itu Aplikasi tidak bisa diakses sampai sekarang,” Ungkap Korban Berinisial J.
Ia menambahkan, Selain dirinya Akibat dari Bisnis online ilegal tersebut terdapat puluhan warga Kabupaten TTU yang kehilangan uang mencapai 80 Juta rupiah.
“Total akumulasi kerugian dari semua anggota yang bergabung di Kabupaten TTU itu mencapai ratusan juta rupiah,” Jelasnya.






