Bupati Falen Kebo Tegaskan Penonaktifan Erwin Taolin Tak Ganggu Pelayanan Publik

- Editor

Rabu, 2 Juli 2025 - 09:31 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KEFAMENANU, JURNAL NTT – Bupati Timor Tengah Utara ( TTU ), Yosep Falentinus Delasalle Kebo menegaskan keputusan pemberhentian, Kepala Dinas Penduduk dan Catatan Sipil, Richardus Erwin Taolin, tertuang dalam SK Bupati TTU Nomor 800.1.3.3/257/BKPSDMD.

Keputusan tersebut memantik pendapat publik dan dinilai sangat kontroversial. Ragam pendapat menghiasi jagad maya.

Ada yang pro dan tak sedikit juga yang kontra, lantaran keputusan pemberhentian tersebut dianggap menghambat pelayanan administrasi kependudukan di wilayah tersebut.

“Pelayanan Dukcapil tetap berjalan dengan normal. Kami pastikan masyarakat tidak akan dirugikan dan untuk sementara kita pakai surat keterangan tanpa harus aktifkan kembali yang bersangkutan,” tegas orang nomor satu TTU saat diminta tanggapan media JurnalNTT melalui pesan WhatsApp, Selasa, ( 1/7/2025 ).

Ia menegaskan, langkah yang diambilnya tetap berada dalam koridor hukum dan sesuai dengan aturan yang berlaku.

Baca Juga  Bupati Falent Kebo Konsisten Sekolahkan 988 Mahasiswa/i Asal TTU di Stikes Nusantara dengan Syarat Tepat Waktu

Menurut Falen, Kepala Dinas Penduduk dan Catatan Sipil, Richardus Erwin Taolin, telah mengambil langkah yang keliru, sayangnya yang bersangkutan tak mengambil tindakan untuk memperbaiki masalah.

Mayor Purnawirawan TNI AD itu menambahkan, pihaknya telah merespon teguran Kemendagri secara resmi melalui surat kepada Wakil Menteri Dalam Negeri, Arya Sugiarto, pada 27 Juni 2025.

Baca Juga  Bupati TTU Tegaskan 623 PPPK Terendus Maladministrasi Dipastikan Tak Lolos

“Prinsipnya, kami sudah sampaikan balik ke Kemendagri bahwa kami akan ajukan pejabat defenitif untuk proses persetujuan spesimen tanda tangan elektronik,” tegas Falen Kebo.***

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Launching Pasar Batas Napan, TTU Bidik Pasar Lintas Batas RI – Timor Leste
75 Desa di TTU Belum Cairkan Dana Desa Tahap II, Tersendat SPJ Tahap I
Pasar Modern TTU Akan Ditata Per Klaster, Pedagang Basah dan Kering Dipisah
KKJ NTT dan Aji Kupang Soroti Pemberitaan Kasus Advokat Bildad Thonak
BAIS TNI Kibarkan 5.000 Bendera Merah Putih di Perbatasan Kalbar, Tegaskan Kedaulatan dari “Beranda Negeri ” 
Ferdinandus Maktaen Tantang Bukti : Tunjukan Dasar Bupati TTU Akui Pinjaman
Kuasa Hukum Sebut Pemberitaan Soal Falen Kebo Sudah Masuk Kategori Fitnah
Dinyatakan Langgar Sumpah, 3 Anggota DPRD TTU Cuma Diberhentikan Sementara
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 14 Agustus 2026 - 20:31 WITA

Launching Pasar Batas Napan, TTU Bidik Pasar Lintas Batas RI – Timor Leste

Kamis, 13 Agustus 2026 - 07:04 WITA

75 Desa di TTU Belum Cairkan Dana Desa Tahap II, Tersendat SPJ Tahap I

Selasa, 11 Agustus 2026 - 18:35 WITA

Pasar Modern TTU Akan Ditata Per Klaster, Pedagang Basah dan Kering Dipisah

Minggu, 9 Agustus 2026 - 17:53 WITA

KKJ NTT dan Aji Kupang Soroti Pemberitaan Kasus Advokat Bildad Thonak

Selasa, 4 Agustus 2026 - 11:28 WITA

BAIS TNI Kibarkan 5.000 Bendera Merah Putih di Perbatasan Kalbar, Tegaskan Kedaulatan dari “Beranda Negeri ” 

Berita Terbaru

ADVERTORIAL

Pemerintah Kabupaten Kupang Berdoa Untuk Gempa Flores

Selasa, 18 Agu 2026 - 14:02 WITA