Sekwan Sebut Dua Nama Terkait Raibnya Televisi dan Komputer di Kantor DPRD Kabupaten Kupang

- Editor

Kamis, 25 Juli 2024 - 13:43 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Kabupaten Kupang, Efendy Kusumo. Foto : Istimewa.

Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Kabupaten Kupang, Efendy Kusumo. Foto : Istimewa.

Oelamasi, jurnal-NTT.com – Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Kabupaten Kupang, Efendy Kusumo menyebut dua nama yang paling bertanggungjawab atas raibnya sejumlah inventaris kantor berupa televisi, komputer dan keyboard dari Sekretariat DPRD Kabupaten Kupang.

Efendy mengatakan itu kepada wartawan, Kamis (25/07/2024), di Sekretariat DPRD Kabupaten Kupang.

Ia menyebut dua nama yang paling bertanggungjawab atas raibnya sejumlah aset kantor DPRD tersebut yakni Sergius Hinadonu dan Peter Belli. Kedua nama itu, menurut Sekwan Efendy, saat pengadaan aset televisi, komputer dan keyboard yang hilang, menjabat sebagai Bendahara Barang.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ia menjelaskan, pengadaan televisi, komputer dan keyboard di Sekretariat DPRD Kabupaten Kupang dilakukan sebelum dirinya menjabat sebagai Sekwan.

Karena pengadaan dilakukan sebelum dirinya menjabat sebagai Sekwan maka dirinya mengaku tidak mengetahui keberadaan aset-aset berupa televisi, komputer dan keyboard di ruang fraksi dan ruang kerja pegawai Setwan.

“Saya tidak pernah tahu. Walaupun tercatat dalam aset tapi saya tidak bisa deteksi satu per satu”, ujarnya.

Meskipun Efendy mengaku tidak mengetahui keberadaan aset-aset daerah tersebut namun ia mengaku pernah mengamankan satu unit televisi saat kegiatan pelantikan anggota DPRD Kabupaten Kupang, periode 2019/2024.

Efendy mengaku pernah menanyakan kepada Sergius Hinadonu dan Peter Belli terkait keberadaan aset-aset kantor DPRD Kabupaten Kupang tersebut. Namun Sergius dan Peter mengaku tidak pernah tahu tentang raibnya televisi, komputer dan keyboard tersebut.

Baca Juga  Kejati NTT Tetapkan Bupati Manggarai Barat Sebagai Tersangka

“Saya tahu waktu pelantikan ada dua unit (televisi). Lalu saya tanya, Gius (Sergius Hinadonu) mana itu televisi, dia (Gius) jawab, ada. Akhirnya dia punya adaptor listrik televisinya saya yang beli baru. Saya tanya lagi satu (televisi) dimana? Dia (Gius) bilang ada di Pak Ketua DPRD. Tapi saya tidak tanya ke Pak Ketua DPRD. Saya takut tanya di Pak Ketua baru Pak ketua marah lagi. Itu yang soal”, jelasnya.

Menurut Efendy, raibnya aset di kantor DPRD Kabupaten Kupang, sudah terjadi berulang kali.

Terhadap aset negara yang raib itu, Efendy Kusumo mengatakan, akan segera berkoordinasi dengan Bidang Pengelolaan Aset, BPKAD Kabupaten Kupang agar segera melakukan penelusuran terhadap aset kantor DPRD yang raib tersebut.

Sementara itu, Sergius Hinadonu dan Peter Belli belum berhasil dikonfirmasi media ini.

Diberitakan sebelumnya,Anggota Komisi III DPRD Kabupaten Kupang, Anton Natun merasa aneh. Pasalnya, sejumlah inventaris kantor DPRD Kabupaten Kupang berupa televisi dan komputer raib serta kaca gedung kantor DPRD Kabupaten Kupang pecah dilempari orang tak dikenal namun peristiwa itu tidak dilaporkan ke aparat kepolisian.

Baca Juga  Seroja Membawa Berkat, Menghadirkan Kardinal Ignasius Di Malaka

Demikian disampaikan Anton Natun, kepada media ini, Rabu (24/07/2024).

Menurut Anton, televisi dan komputer yang raib dari ruang kerja pegawai Sekretariat DPRD (Setwan) Kabupaten Kupang dan pelemparan kaca pintu dan jendela kantor tersebut seharusnya dilaporkan kepada aparat kepolisian. Tujuan laporan itu agar aparat kepolisian dapat melakukan tindakan penyelidikan dan penyidikan guna menemukan pelaku pencurian inventaris kantor tersebut.

Menurut politisi Partai Hanura ini, televisi dan komputer yang hilang serta kaca pintu dan jendela kantor DPRD yang pecah karena dilempari orang tak dikenal tersebut jelas merugikan negara ratusan juta rupiah.

Sebab itu ia mendesak Sekwan, Efendy Kusumo dan Kabag Umum Setwan, Rony Natonis agar segera melaporkan peristiwa tersebut kepada aparat kepolisian.

Anton mengatakan, jika Sekwan dan Kabag Umum mendiamkan peristiwa raibnya televisi dan komputer serta pelemparan kaca dan pintu kantor tersebut maka patut diduga ada persekongkolan untuk merugikan negara.

“Kalau tidak laporan polisi maka patut diduga Sekwan dan Kabag Umum bersekongkol untuk merugikan negara”, ungkapnya.

Menanggapi pernyataan Anton Natun tersebut, Kabag Umum Setwan, Rony Natonis, yang dikonfirmasi media ini melalui sambungan telepon seluler, Rabu (24/07/2024) malam, mengatakan, besok (Kamis, 25 Juli 2024), dirinya akan berkoordinasi dengan Sekwan Efendy Kusumo terkait peristiwa pelemparan kaca jendela dan kaca pintu belakang gedung kantor DPRD Kabupaten Kupang tersebut.

Baca Juga  Irda Kabupaten Malaka Audit Dana Desa Nanebot dan 16 Desa Lain yang Mengakhiri Masa Jabatan

“Besok saya masuk kantor, saya akan laporkan (pelemparan kaca) ke Pak Sekwan. Nanti perintahnya seperti apa baru saya laksanakan”, ujarnya.

Menurutnya, kaca jendela dan pintu belakangan gedung kantor DPRD Kabupaten Kupang yang dilempari orang tak dikenal tersebut sudah diperbaiki.

Ia mengungkapkan, sejak menjabat sebagai Kabag Umum Setwan, kaca jendela gedung kantor DPRD Kabupaten Kupang sudah dilempar sebanyak dua kali oleh orang tak dikenal.

Sementara terkait raibnya televisi dari ruangan fraksi DPRD dan komputer di ruang kerja pegawai Setwan menurutnya sudah pernah dilaporkan oleh pegawai Setwan kepada Sekwan Efendy Kusumo.

Raibnya sejumlah komputer dari ruangan kerja pegawai Setwan tersebut, menurutnya, tidak masuk akal. Sebab sebelum dinyatakan hilang, komputer tersebut berada di tangan para pegawai Setwan.

“Sudah pernah dilaporkan ke Pak Sekwan. Tetapi waktu itu kan komputer berada di tangan pegawai. Mereka (pegawai) yang pegang (komputer) lalu laporkan hilang ke Sekwan”, jelasnya.

Rony Natonis mengaku tidak mengetahui detail soal raibnya televisi dan komputer dari kantor DPRD Kabupaten Kupang tersebut. Sebab menurutnya, peristiwa raibnya televisi dan komputer itu terjadi sebelum dirinya menjabat sebagai Kabag Umum Setwan.

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Pasar Modern TTU Akan Ditata Per Klaster, Pedagang Basah dan Kering Dipisah
KKJ NTT dan Aji Kupang Soroti Pemberitaan Kasus Advokat Bildad Thonak
BAIS TNI Kibarkan 5.000 Bendera Merah Putih di Perbatasan Kalbar, Tegaskan Kedaulatan dari “Beranda Negeri ” 
Ferdinandus Maktaen Tantang Bukti : Tunjukan Dasar Bupati TTU Akui Pinjaman
Kuasa Hukum Sebut Pemberitaan Soal Falen Kebo Sudah Masuk Kategori Fitnah
Dinyatakan Langgar Sumpah, 3 Anggota DPRD TTU Cuma Diberhentikan Sementara
Tiga Anggota DPRD TTU Diberhentikan Sementara Terkait Pelanggaran Kode Etik
Diduga Langgar Pasal 530 KUHP, Kasus Dugaan Intimidasi dr. Icha Masuk Penyidikan
Berita ini 12 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 11 Agustus 2026 - 18:35 WITA

Pasar Modern TTU Akan Ditata Per Klaster, Pedagang Basah dan Kering Dipisah

Minggu, 9 Agustus 2026 - 17:53 WITA

KKJ NTT dan Aji Kupang Soroti Pemberitaan Kasus Advokat Bildad Thonak

Selasa, 4 Agustus 2026 - 11:28 WITA

BAIS TNI Kibarkan 5.000 Bendera Merah Putih di Perbatasan Kalbar, Tegaskan Kedaulatan dari “Beranda Negeri ” 

Senin, 3 Agustus 2026 - 16:12 WITA

Ferdinandus Maktaen Tantang Bukti : Tunjukan Dasar Bupati TTU Akui Pinjaman

Rabu, 29 Juli 2026 - 19:37 WITA

Dinyatakan Langgar Sumpah, 3 Anggota DPRD TTU Cuma Diberhentikan Sementara

Berita Terbaru