Polisi Gelar Pra Rekonstruksi Kasus Dugaan Penganiayaan Jurnalis ViralNTT

- Editor

Kamis, 9 Oktober 2025 - 10:30 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KEFAMENANU, JURNAL NTT – Kepolisian Resor Timor Tengah Utara (Polres TTU) melalui Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) resmi menggelar pra-rekonstruksi terhadap dugaan kasus pengeroyokan terhadap Jurnalis ViralNTT. Com, Felix Nopala, yang melibatkan terduga pelaku oknum Kepala Desa Letmafo, Donatus Nesi.

Pra-rekonstruksi tersebut dilaksanakan di halaman Unit Reskrim Polres TTU dan diikuti oleh pihak korban, terduga pelaku, serta sejumlah saksi dari kedua belah pihak, Selasa (7/10/2025).

Dalam pra-rekonstruksi tersebut, baik korban maupun pelaku tetap bertahan pada keterangannya masing-masing, begitu pula para saksi yang menyatakan komitmen untuk mendukung proses hukum berdasarkan kesaksian mereka sebelumnya.

Kegiatan ini menjadi bagian penting dalam tahapan penyidikan untuk mengungkap secara jelas kronologi kejadian, sekaligus memverifikasi keterangan semua pihak sebelum dilakukan rekonstruksi penuh di lokasi kejadian.

Seperti diberitakan sebelumnya, insiden dugaan pengeroyokan terjadi Selasa, ( 2/9/2025) di Desa Letmafo, Kecamatan Insana Tengah, Kabupaten TTU.

Korban, Felix Nopala, mengaku diserang oleh sekelompok orang yang diduga merupakan suruhan Kepala Desa Letmafo, Donatus Nesi. Tak lama setelah itu, Donatus Nesi bersama beberapa orang lainnya disebut ikut melakukan tindakan kekerasan terhadap korban.

Baca Juga  Proyek Pengelolaan Air Minum Senilai Rp 1 Miliar Lebih di Desa Naet Diduga Dikerjakan Asal Jadi

Felix mengalami luka memar di pelipis mata kanan, leher, dan punggung akibat aksi brutal tersebut. Kejadian ini disebut bermula dari upaya jurnalis Hendrik, rekan Felix, yang sebelumnya melakukan investigasi terhadap dugaan penyimpangan Dana Desa di Letmafo.

Laporan atas kejadian tersebut telah diterima pihak kepolisian dengan nomor LP/288/IX/SPKT/2025/POLRES TTU/POLDA NTT, dan visum terhadap korban telah dilakukan sebagai bukti awal dalam proses penyelidikan.

Proses penyelidikan akan terus berjalan secara profesional dan transparan, guna memastikan keadilan bagi semua pihak.

Baca Juga  Ponakan Bupati Malaka Laporkan Bupati Malaka dan Dinas PU2PRKP ke Polisi

Jika terbukti bersalah, Oknum Kepala Desa Letmafo,Donatus Nesi dan para pelaku lainnya dapat dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang tindak pidana pengeroyokan, yang mengatur ancaman hukuman pidana penjara hingga lima tahun.

Tim redaksi ViralNTT.com menegaskan bahwa kekerasan terhadap jurnalis adalah bentuk pembungkaman terhadap demokrasi dan tidak boleh dibiarkan.

Penegakan hukum secara tegas terhadap kasus ini diharapkan dapat menjadi efek jera bagi siapa pun yang mencoba menghalangi tugas jurnalistik di lapangan.***

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Diduga Langgar Pasal 530 KUHP, Kasus Dugaan Intimidasi dr. Icha Masuk Penyidikan
Viktor Laiskodat, Serap Aspirasi Pendidikan dan Pertanian Warga Miomaffo Timur
Dari Ruangan Bupati Hingga Landasan : Kisah di Balik Nama Bandara Jack Ukat
Menjawab Penantian Panjang, Bandara Jack Ukat Buktikan TTU Tak Lagi Tertinggal
Subsidi Tiket Pesawat, Harapan Warga Kefamenanu
Mahasiswa dan Keluarga dr. Icha Demo di DPRD TTU, Desak Pecat 3 Anggota Dewan
Adat Jalan, Hukum Jalan – Keluarga Dokter Icha Tantang Oknum DPRD TTU Lewat Sumpah Adat
Diduga Intimidasi Dokter Jaga, 3 Orang Anggota DPRD TTU dan Dokter Hewan Dilaporkan ke Polda NTT
Berita ini 9 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 23 Juli 2026 - 17:49 WITA

Diduga Langgar Pasal 530 KUHP, Kasus Dugaan Intimidasi dr. Icha Masuk Penyidikan

Selasa, 21 Juli 2026 - 18:37 WITA

Viktor Laiskodat, Serap Aspirasi Pendidikan dan Pertanian Warga Miomaffo Timur

Rabu, 15 Juli 2026 - 20:08 WITA

Dari Ruangan Bupati Hingga Landasan : Kisah di Balik Nama Bandara Jack Ukat

Rabu, 15 Juli 2026 - 18:20 WITA

Menjawab Penantian Panjang, Bandara Jack Ukat Buktikan TTU Tak Lagi Tertinggal

Rabu, 15 Juli 2026 - 14:37 WITA

Subsidi Tiket Pesawat, Harapan Warga Kefamenanu

Berita Terbaru

BERITA

Subsidi Tiket Pesawat, Harapan Warga Kefamenanu

Rabu, 15 Jul 2026 - 14:37 WITA