Pembentukan Posko Covid-19 di Desa dan Kelurahan Harus Dimusyawarahkan dan Disosialisasikan

- Editor

Kamis, 14 Mei 2020 - 01:58 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oelamasi,JurnalNTT1.Com – Kapolsek Kupang Timur, Iptu Victor Hari Seputra S.Pi M.Si, mengimbau agar pembentukan posko covid-19 di kelurahan dan desa di wilayah Kecamatan Kupang Timur dan Amabi Oefeto, Kabupaten Kupang harus atas rekomendasi tim gugus tugas dan juga harus berdasarkan musyawarah di tingkat desa/ kelurahan serta disosialisasikan ke masyarakat sehingga tidak terjadi kesalahpahaman.
Imbauan tersebut disampaikan Victor, melalui Kasi Humas Polsek Kupang Timur, Bripka Winfrid Edison Pian, Rabu (13/5/2020) utk di informasikan kepada setiap Posko yg ada di wilayah kerjanya.

Kapolsek Kupang Timur, Iptu, Victor Hari Seputra S.Pi M.Si, 
Hal ini dimaksudkan agar masyarakat mengetahui keberadaan posko covid-19 tersebut serta mendukung dengan cara mengikuti ketentuan yang sudah ditetapkan seperti melengkapi diri dengan masker saat melakukan kegiatan yang dianggap penting di luar rumah sehingga ketika melintas di depan posko, sudah ada saling pengertian yang baik.
Menurutnya, pembentukan posko covid-19 penting dilakukan. Namun harus dirapatkan bersama pemerintah desa dan kelurahan agar disepakati tentang prosedur tetap (protap) pelaksanaan tugas oleh para petugas posko.
Ia juga mengimbau agar jika ada masyarakat yang melintas di depan posko namun tidak menggunakan masker agar diingatkan secara baik, humanis dan beretika agar tidak terjadi keributan baru atau hal-hal lain yang tidak diinginkan.
Ia juga mengimbau masyarakat agar selalu mengikuti perkembangan informasi terkait covid-19 agar memahami dan mendukung upaya pemutusan mata rantai penyebaran covid-19 ini.
“Selalu melakukan prosedur covid 19 yaitu social distancing, physical distancing, selalu memakai masker, selalu mencuci tangan dengan sabun serta berupaya meningkatkan imun tubuh dgn minum vitamin ataupun makanan yang bergizi serta berolahraga secara rutin,” jelasnya.
Masyarakat juga diimbau agar terus meningkatkan kewaspadaan namun tidak boleh takut ataupun cemas. Ketika harus melakukan aktifitas diluar rumah maka harus memakai masker.
Kapolsek Viktor juga mengingatkan petugas posko covid-19, jika ada masyarakat yang melintas namun tidak memakai masker maka sebaiknya diingatkan secara santun tentang manfaat masker dalam memutus mata rantai covid-19. Sebab mungkin saja masyarakat pelintas lupa atau tidak memiliki masker, sehingga perlu disediakan masker secara gratis, atau disediakan masker kain dengan harga yg terjangkau dan tidak ada paksaan untuk membelinya.
Ia juga mengingatkan masyarakat agar tidak mencari keuntungan berlebihan dengan cara menjual masker kepada pengguna jalan.
“Diingatkan disini bahwa kita jangan mencari keuntungan yang berlebihan ketika menjual masker kepada pengguna jalan khusunya yang tidak memakai masker saat melintas di depan posko dan tidak membuat persoalan baru. Karena melakukan hal-hal yang berlebihan dengan memberikan teguran secara kasar bisa mengakibatkan terjadi kesalahpahaman dengan pengguna jalan,” jelasnya.
Kapolsek Viktor berharap, semua elemen masyarakat harus tetap optimis dan semangat dalam menjalani hidup dalam situasi covid 19 ini.
“Kita harus tetap optimis dan semangat dalam menjalani hidup ini dan mari kita bersatu untuk memberantas penyebaran covid 19 denganmengikuti prosedur yang sudah ditetapkan serta terus berdoa agar badai ini bisa segera berlalu”, pungkasnya. (epy).

Facebook Comments Box
Baca Juga  Bupati Malaka Menerima Kunjungan Dekan Fakultas Vokasi Universitas Pertahanan RI

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Launching Pasar Batas Napan, TTU Bidik Pasar Lintas Batas RI – Timor Leste
75 Desa di TTU Belum Cairkan Dana Desa Tahap II, Tersendat SPJ Tahap I
Pasar Modern TTU Akan Ditata Per Klaster, Pedagang Basah dan Kering Dipisah
KKJ NTT dan Aji Kupang Soroti Pemberitaan Kasus Advokat Bildad Thonak
BAIS TNI Kibarkan 5.000 Bendera Merah Putih di Perbatasan Kalbar, Tegaskan Kedaulatan dari “Beranda Negeri ” 
Ferdinandus Maktaen Tantang Bukti : Tunjukan Dasar Bupati TTU Akui Pinjaman
Kuasa Hukum Sebut Pemberitaan Soal Falen Kebo Sudah Masuk Kategori Fitnah
Dinyatakan Langgar Sumpah, 3 Anggota DPRD TTU Cuma Diberhentikan Sementara
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 14 Agustus 2026 - 20:31 WITA

Launching Pasar Batas Napan, TTU Bidik Pasar Lintas Batas RI – Timor Leste

Kamis, 13 Agustus 2026 - 07:04 WITA

75 Desa di TTU Belum Cairkan Dana Desa Tahap II, Tersendat SPJ Tahap I

Selasa, 11 Agustus 2026 - 18:35 WITA

Pasar Modern TTU Akan Ditata Per Klaster, Pedagang Basah dan Kering Dipisah

Minggu, 9 Agustus 2026 - 17:53 WITA

KKJ NTT dan Aji Kupang Soroti Pemberitaan Kasus Advokat Bildad Thonak

Selasa, 4 Agustus 2026 - 11:28 WITA

BAIS TNI Kibarkan 5.000 Bendera Merah Putih di Perbatasan Kalbar, Tegaskan Kedaulatan dari “Beranda Negeri ” 

Berita Terbaru

ADVERTORIAL

Pemerintah Kabupaten Kupang Berdoa Untuk Gempa Flores

Selasa, 18 Agu 2026 - 14:02 WITA