Dinilai meresahkan, Anton Natun Desak Pj Bupati Kupang Copot Kabag Umum Setwan

- Editor

Kamis, 25 Juli 2024 - 11:42 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Anggota Komisi III DPRD Kabupaten Kupang, Anton Natun, ST. Foto : sk/jn

Anggota Komisi III DPRD Kabupaten Kupang, Anton Natun, ST. Foto : sk/jn

Oelamasi,jurnal-NTT.com – Pernyataan Kepala Bagian (Kabag) Umum Sekretariat Dewan (Setwan) DPRD Kabupaten Kupang, Rony Natonis bahwa kelas wartawan dan anggota DPRD Kabupaten Kupang tidak berhak mempertanyakan volume perjalanan dinas yang ia lakukan selama menjabat sebagai Kabag Umum Setwan mendapat respon keras dari Anggota DPRD Kabupaten Kupang.

Anggota DPRD Kabupaten Kupang, Anton Natun, menyesalkan pernyataan Rony Natonis yang dianggapnya sebagai upaya untuk mengadu domba anggota dan pimpinan DPRD Kabupaten Kupang.

Menurut Anton yang menghubungi media ini melalui sambungan telepon seluler, Kamis (25/07/2024), pernyataan tersebut mengindikasikan bahwa Rony tidak paham tentang regulasi yang mengatur tentang fungsi pengawasan yang dimiliki oleh anggota DPRD Kabupaten Kupang.

“Pernyataan Kabag Umum itu jelas mengindikasikan bahwa dia tidak mengerti tentang fungsi pengawasan yang dimiliki anggota DPRD sesuai ketentuan undang-undang yang berlaku”, jelasnya.

Ia juga menyayangkan pernyataan Rony yang meminta wartawan untuk tidak menanyakan hal-hal yang berkaitan dengan perjalanan dinas yang dilakukannya selama menjabat sebagai Kabag Umum Setwan.

Menurut Anton, DPRD Kabupaten Kupang dan media massa serta masyarakat umum berhak untuk mengetahui tentang realisasi APBD, termasuk anggaran untuk perjalanan dinas yang dilakukan oleh Rony Natonis. Sebab APBD merupakan uang rakyat. Bukan uang milik Rony Natonis.

“Kabag umum asal omong itu. Dana perjalanan dinas itu uang negara. Bukan uang pribadi dari nenek moyang dia. Dia tidak paham itu”, jelas Anton.

Baca Juga  Bupati dan Wabup Malaka Tinjau Langsung Upaya Pencegahan Covid-19 di Kecamatan Malaka Timur

Sebab itu, Anton meminta pimpinan DPRD Kabupaten Kupang agar meminta Pj Bupati Kupang untuk segera mencopot jabatan Kabag Umum Setwan, Rony Natonis.

“Saya harap Pimpinan DPRD segera meminta Pj Bupati Kupang agar segera mencopot jabatan Kabag Umum Rony Natonis dan ganti dengan pejabat yang paham aturan. Supaya jangan buat resah di kantor DPRD”, pungkas Anton.

Diberitakan sebelumnya, Kepala Bagian Umum Sekretariat DPRD Kabupaten Kupang, Rony Natonis, meminta pihak yang hanya sekelas wartawan dan anggota DPRD tidak boleh menanyakan perjalanan dinas yang dilakukanya.

Penegasan ini disampaikan Roni Natonis kepada media ini, melalui sambungan telepon seluler, Rabu (24/07/2024).

Rony menegaskan, meskipun dalam sebulan dirinya melakukan seratus kali perjalanan dinas, namun wartawan dan anggota DPRD Kabupaten Kupang tidak boleh memprotesnya.

Baca Juga  Bupati Simon Jadikan Gold Brand Malaka Berstandar Internasional

Sebab perjalan dinas yang dilakukan tersebut, bukan atas kehendaknya sendiri melainkan atas instruksi pimpinan DPRD Kabupaten Kupang.

“Saya mau jalan dinas 100 kali dalam satu bulan pun, kalau hanya sekelas wartawan dan anggota DPRD (Kabupaten Kupang), tidak perlu tanya. Wartawan tidak perlu respon. Karena perjalan dinas saya itu atas perintah pimpinan DPRD”, ujarnya.

Rony mengatakan, dirinya selaku Kabag Umum Setwan, selalu diperintahkan untuk turut serta, ketika pimpinan DPRD melakukan perjalanan dinas. Sebab itu, ia meminta wartawan dan anggota DPRD menanyakan perjalanan dinasnya itu kepada pimpinan DPRD Kabupaten Kupang.

 

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Seorang Ayah di TTU Tebas Anak Kandung dengan Parang
Polres TTU Gelar Pasukan, Operasi Keselamatan Turangga 2026 Resmi Dimulai
Pemerintah Kecamatan Biboki Anleu Mulai Tertibkan Ternak yang Berkeliaran Bebas
Personel Satgas Pamtas Yonarhanud 2 Kostrad Jadi Tenaga Pendidik di SDK Benus
Pemkab TTU Digugat Rp 4,2 Miliar, Dalam Dugaan Kasus Pengadaan Vaksin dan Digitalisasi Puskesmas
Sikap Tegas BGN, SPPG Insana Susulaku di TTU Dihentikan Sementara
Merasa Dipimpongi, Keluarga Aprianto Tikneon Minta Kasus Penganiayaan Diambil Alih Polda NTT
Diduga Alami Gejala Keracunan Setelah Konsumsi MBG, Ratusan Siswa SMA Negeri 1 Insana Terpaksa Dipulangkan
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 13 Maret 2026 - 08:34 WITA

Seorang Ayah di TTU Tebas Anak Kandung dengan Parang

Jumat, 13 Maret 2026 - 07:45 WITA

Polres TTU Gelar Pasukan, Operasi Keselamatan Turangga 2026 Resmi Dimulai

Rabu, 11 Maret 2026 - 06:48 WITA

Personel Satgas Pamtas Yonarhanud 2 Kostrad Jadi Tenaga Pendidik di SDK Benus

Senin, 9 Maret 2026 - 08:56 WITA

Pemkab TTU Digugat Rp 4,2 Miliar, Dalam Dugaan Kasus Pengadaan Vaksin dan Digitalisasi Puskesmas

Sabtu, 7 Maret 2026 - 08:36 WITA

Sikap Tegas BGN, SPPG Insana Susulaku di TTU Dihentikan Sementara

Berita Terbaru

Bupati Kupang, Yosef Lede, SH

ADVERTORIAL

Bupati Kupang Gencarkan Cek Kesehatan Gratis

Rabu, 17 Jun 2026 - 15:30 WITA

BERITA

Seorang Ayah di TTU Tebas Anak Kandung dengan Parang

Jumat, 13 Mar 2026 - 08:34 WITA