Dinilai meresahkan, Anton Natun Desak Pj Bupati Kupang Copot Kabag Umum Setwan

- Editor

Kamis, 25 Juli 2024 - 11:42 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Anggota Komisi III DPRD Kabupaten Kupang, Anton Natun, ST. Foto : sk/jn

Anggota Komisi III DPRD Kabupaten Kupang, Anton Natun, ST. Foto : sk/jn

Oelamasi,jurnal-NTT.com – Pernyataan Kepala Bagian (Kabag) Umum Sekretariat Dewan (Setwan) DPRD Kabupaten Kupang, Rony Natonis bahwa kelas wartawan dan anggota DPRD Kabupaten Kupang tidak berhak mempertanyakan volume perjalanan dinas yang ia lakukan selama menjabat sebagai Kabag Umum Setwan mendapat respon keras dari Anggota DPRD Kabupaten Kupang.

Anggota DPRD Kabupaten Kupang, Anton Natun, menyesalkan pernyataan Rony Natonis yang dianggapnya sebagai upaya untuk mengadu domba anggota dan pimpinan DPRD Kabupaten Kupang.

Menurut Anton yang menghubungi media ini melalui sambungan telepon seluler, Kamis (25/07/2024), pernyataan tersebut mengindikasikan bahwa Rony tidak paham tentang regulasi yang mengatur tentang fungsi pengawasan yang dimiliki oleh anggota DPRD Kabupaten Kupang.

“Pernyataan Kabag Umum itu jelas mengindikasikan bahwa dia tidak mengerti tentang fungsi pengawasan yang dimiliki anggota DPRD sesuai ketentuan undang-undang yang berlaku”, jelasnya.

Ia juga menyayangkan pernyataan Rony yang meminta wartawan untuk tidak menanyakan hal-hal yang berkaitan dengan perjalanan dinas yang dilakukannya selama menjabat sebagai Kabag Umum Setwan.

Menurut Anton, DPRD Kabupaten Kupang dan media massa serta masyarakat umum berhak untuk mengetahui tentang realisasi APBD, termasuk anggaran untuk perjalanan dinas yang dilakukan oleh Rony Natonis. Sebab APBD merupakan uang rakyat. Bukan uang milik Rony Natonis.

“Kabag umum asal omong itu. Dana perjalanan dinas itu uang negara. Bukan uang pribadi dari nenek moyang dia. Dia tidak paham itu”, jelas Anton.

Baca Juga  Kadis Pendidikan Sebut Pemerataan Guru di Malaka Menunggu SK P3K 2023

Sebab itu, Anton meminta pimpinan DPRD Kabupaten Kupang agar meminta Pj Bupati Kupang untuk segera mencopot jabatan Kabag Umum Setwan, Rony Natonis.

“Saya harap Pimpinan DPRD segera meminta Pj Bupati Kupang agar segera mencopot jabatan Kabag Umum Rony Natonis dan ganti dengan pejabat yang paham aturan. Supaya jangan buat resah di kantor DPRD”, pungkas Anton.

Diberitakan sebelumnya, Kepala Bagian Umum Sekretariat DPRD Kabupaten Kupang, Rony Natonis, meminta pihak yang hanya sekelas wartawan dan anggota DPRD tidak boleh menanyakan perjalanan dinas yang dilakukanya.

Penegasan ini disampaikan Roni Natonis kepada media ini, melalui sambungan telepon seluler, Rabu (24/07/2024).

Rony menegaskan, meskipun dalam sebulan dirinya melakukan seratus kali perjalanan dinas, namun wartawan dan anggota DPRD Kabupaten Kupang tidak boleh memprotesnya.

Baca Juga  Kades Weain Diduga Bangun Bak Air Kapasitas 5000 Liter Pakai Dana Desa untuk Kepentingan Pribadi

Sebab perjalan dinas yang dilakukan tersebut, bukan atas kehendaknya sendiri melainkan atas instruksi pimpinan DPRD Kabupaten Kupang.

“Saya mau jalan dinas 100 kali dalam satu bulan pun, kalau hanya sekelas wartawan dan anggota DPRD (Kabupaten Kupang), tidak perlu tanya. Wartawan tidak perlu respon. Karena perjalan dinas saya itu atas perintah pimpinan DPRD”, ujarnya.

Rony mengatakan, dirinya selaku Kabag Umum Setwan, selalu diperintahkan untuk turut serta, ketika pimpinan DPRD melakukan perjalanan dinas. Sebab itu, ia meminta wartawan dan anggota DPRD menanyakan perjalanan dinasnya itu kepada pimpinan DPRD Kabupaten Kupang.

 

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

1 Bulan Mengabdi di TTU, KKN Unwira Tutup Dengan Apresiasi Tinggi
Launching Pasar Batas Napan, TTU Bidik Pasar Lintas Batas RI – Timor Leste
75 Desa di TTU Belum Cairkan Dana Desa Tahap II, Tersendat SPJ Tahap I
Pasar Modern TTU Akan Ditata Per Klaster, Pedagang Basah dan Kering Dipisah
KKJ NTT dan Aji Kupang Soroti Pemberitaan Kasus Advokat Bildad Thonak
BAIS TNI Kibarkan 5.000 Bendera Merah Putih di Perbatasan Kalbar, Tegaskan Kedaulatan dari “Beranda Negeri ” 
Ferdinandus Maktaen Tantang Bukti : Tunjukan Dasar Bupati TTU Akui Pinjaman
Kuasa Hukum Sebut Pemberitaan Soal Falen Kebo Sudah Masuk Kategori Fitnah
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 19 Agustus 2026 - 15:35 WITA

1 Bulan Mengabdi di TTU, KKN Unwira Tutup Dengan Apresiasi Tinggi

Jumat, 14 Agustus 2026 - 20:31 WITA

Launching Pasar Batas Napan, TTU Bidik Pasar Lintas Batas RI – Timor Leste

Kamis, 13 Agustus 2026 - 07:04 WITA

75 Desa di TTU Belum Cairkan Dana Desa Tahap II, Tersendat SPJ Tahap I

Minggu, 9 Agustus 2026 - 17:53 WITA

KKJ NTT dan Aji Kupang Soroti Pemberitaan Kasus Advokat Bildad Thonak

Selasa, 4 Agustus 2026 - 11:28 WITA

BAIS TNI Kibarkan 5.000 Bendera Merah Putih di Perbatasan Kalbar, Tegaskan Kedaulatan dari “Beranda Negeri ” 

Berita Terbaru

ADVERTORIAL

Pemerintah Kabupaten Kupang Berdoa Untuk Gempa Flores

Selasa, 18 Agu 2026 - 14:02 WITA