Buka Pendaftaran Mahasiswa Baru, ini Keunggulan STIKUM Prof.Dr.Yohanes Usfunan

- Editor

Jumat, 10 Mei 2024 - 08:42 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Direktur STIKUM, Prof.Dr.Yohanes Usfunan, SH.,MH didampingi Yudith Bana, SH.,MH selaku Wakil Direktur II STIKUM sedang meyudisium mahasiswa calon sarjana di kampus STIKUM, Jln, Pendidikan Nomor 6 Nasipanaf, Penfui, Kupang. Foto : istimewa.

Direktur STIKUM, Prof.Dr.Yohanes Usfunan, SH.,MH didampingi Yudith Bana, SH.,MH selaku Wakil Direktur II STIKUM sedang meyudisium mahasiswa calon sarjana di kampus STIKUM, Jln, Pendidikan Nomor 6 Nasipanaf, Penfui, Kupang. Foto : istimewa.

Oelamasi, jurnal-NTT.com -Sekolah Tinggi Ilmu Hukum (STIKUM) Prof.Dr Yohanes Usfunan, SH.MH kembali melakukan Pembukaan Penerimaan Mahasiswa Baru (PPMB) Tahun Ajaran 2024/2025.

Berdasarkan rilis yang diterima media ini, Kamis (09/05/2024), PPMB STIKUM dibuka dalam tiga gelombang.

PPMB gelombang I dimulai tanggal 6 Mei – 29 Juli 2024, gelombang II dibuka tanggal 8 Juli – 12 Agustus 2024 dan gelombang III mulai dibuka tanggal 19 – 30 Agustus 2024.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Persyaratan pendaftaran PPMB yakni foto copy ijazah SMA 2 lembar, foto copy kartu keluarga (KK) 2 lembar, foto copy akte kelahiran 2 lembar, surat baptis 2 lembar, foto copy KTP 2 lembar, pas foto 3 x 4 latar merah 2 lembar.

Baca Juga  Reses DPRD Kabupaten Kupang Dilakukan Dengan Cara Bagi Sembako

Bagi lulusan SMA yang ingin mendaftar bisa menghubungi nomor telepon WA:081238613605 (Sentos), 082147041279 (Gonza), 085792229891(Eunike), 081928277135 (Wilda). Uang pendaftaran Rp.150 .000

STIKUM juga menerima pendaftaran mahasiswa baru untuk kelas sore khusus bagi lulusan SMA yang sudah bekerja.

Kepada wartawan, Direktur STIKUM, Prof.Dr.Yohanes Usfunan, SH.,MH membeberkan sejumlah keunggulan STIKUM yakni :
1. STIKUM Prof.Dr.Yohames Usfunan,SH.,MH sudah mengantongi izin pendirian yakin SK Menristek Dikti Nomor 495/KPT/I/2018.

2. STIKUM Prof.Dr.Yohanes Usfunan, SH.MH juga telah mendapat akreditasi B (Baik) dari BAN-PT No.3182/SK/BAN PT/AK-PKP/S/V/2020.

Baca Juga  Operator SDI Lili Ungkap Keterlambatan Pelaporan Penggunaan Dana BOS Karena Kwitansi Tidak Lengkap

3. Kualifikasi dosen STIKUM Prof.Dr.Yohanes Usfunan, SH.MH bergelar Doktor dan Guru Besar ilmu hukum dari Universitas Udayana Denpasar, Bali dan Universitas Nusa Cendana Kupang.

4. Ada 10 Guru Besar yang bertugas untuk mendampingi dosen STIKUM untuk mengajar. Ada Guru Besar yang bertugas membantu STIKUM untuk penelitian, seminar maupun untuk kuliah umum.

5. STIKUM Prof.Dr.Yohanes Usfunan, SH.MH memiliki kampus yang representatif ditambah dengan fasilitas asrama putra dan putri.

6. 75 persen mahasiswa STIKUM Prof.Dr.Yohanes Usfunan, SH.,MH mendapatkan beasiswa.

7. Semua jenis ujian mahasiswa STIKUM dilaksanakan secara lisan. Dosen bertanya dan mahasiswa menjawab.

Baca Juga  Pemkab Kupang Refocusing Dana Rp 70 Miliar Lebih Untuk Penanganan Covid-19

8. STIKUM sudah membuka program studi S2 Hukum Pemerintahan.

9. Para dosen S2 Hukum Pemerintahan bergelar S3 dan Guru Besar.

9. STIKUM Prof.Dr.Yohanes Usfunan, SH.,MH baru diresmikan oleh Gubernur NTT periode 2019/2024, Viktor Bungtilu Laiskodat pada tahun 2018 namun sudah mewisuda 39 sarjana hukum.

Berdasarkan sejumlah keunggulan STIKUM tersebut, Direktur STIKUM, Prof.Dr.Yohanes Usfunan, SH.,MH berharap para lulusan SMA di Provinsi NTT tidak ragu untuk memilih STIKUM sebagai perguruan tinggi pilihan dalam melanjutkan pendidikan ke jenjang S1 dan S2. (epy)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

75 Desa di TTU Belum Cairkan Dana Desa Tahap II, Tersendat SPJ Tahap I
Pasar Modern TTU Akan Ditata Per Klaster, Pedagang Basah dan Kering Dipisah
KKJ NTT dan Aji Kupang Soroti Pemberitaan Kasus Advokat Bildad Thonak
BAIS TNI Kibarkan 5.000 Bendera Merah Putih di Perbatasan Kalbar, Tegaskan Kedaulatan dari “Beranda Negeri ” 
Ferdinandus Maktaen Tantang Bukti : Tunjukan Dasar Bupati TTU Akui Pinjaman
Kuasa Hukum Sebut Pemberitaan Soal Falen Kebo Sudah Masuk Kategori Fitnah
Dinyatakan Langgar Sumpah, 3 Anggota DPRD TTU Cuma Diberhentikan Sementara
Tiga Anggota DPRD TTU Diberhentikan Sementara Terkait Pelanggaran Kode Etik
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 13 Agustus 2026 - 07:04 WITA

75 Desa di TTU Belum Cairkan Dana Desa Tahap II, Tersendat SPJ Tahap I

Selasa, 11 Agustus 2026 - 18:35 WITA

Pasar Modern TTU Akan Ditata Per Klaster, Pedagang Basah dan Kering Dipisah

Minggu, 9 Agustus 2026 - 17:53 WITA

KKJ NTT dan Aji Kupang Soroti Pemberitaan Kasus Advokat Bildad Thonak

Selasa, 4 Agustus 2026 - 11:28 WITA

BAIS TNI Kibarkan 5.000 Bendera Merah Putih di Perbatasan Kalbar, Tegaskan Kedaulatan dari “Beranda Negeri ” 

Jumat, 31 Juli 2026 - 18:44 WITA

Kuasa Hukum Sebut Pemberitaan Soal Falen Kebo Sudah Masuk Kategori Fitnah

Berita Terbaru