Pemkab Malaka Bagi BST Untuk Mahasiswa Malaka

- Editor

Jumat, 9 Juli 2021 - 14:54 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Betun,jurnal-NTT.com – Surat Keputusan Bupati Malaka nomor 113/HK/VI/2021 tanggal 14 juni 2021 tentang penerima bantuan sosial tunai bagi mahasiswa Malaka yang terdampak corona virus disease 2019 yang sedang melakukan penelitian, menyelesaikan skripsi atau laporan tugas akhir yang bersumber dari APBD Malaka

Bupati Kabupaten Malaka Dr. Simon Nahak S.H., M.H., melalui Kaban BPKPD Aloysius Werang, menyampaikan melalui rilisan kepada mahasiswa asal Malaka yang menerima bantuan sosial tunai (BST) dari Pemerintah daerah Malaka, pada hari Jumat tanggal 9 Juli 2021.

Baca Juga  STIKUM Prof.Dr.Yohanes Usfunan, SH.MH Terima Mahasiswa Baru TA.2022/2023

Pencairan dana BST akan dilaksanakan secara non tunai mulai 12 Juli sampai 9 Agustus 2021 di kantor BPKPD Malaka.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Mahasiswa yang sudah ditetapkan sebagai penerima bantuan sosial tunai agar mengambil kartu Malaka cerdas-kuliah pada BPKPD sebagai dasar pencairan dana dengan membawah/menunjukan berita acara hasil verifikasi berkas kepada tim.

Baca Juga  Buntut Penyitaan Sopi dari Masyarakat Kecil, Lakmas NTT Desak Kapolres TTU Tertibkan Minuman Ilegal di Sejumlah Toko di Kampung Family

Mohon kepada mahasiswa penerima agar hadir langsung untuk menandatangani kuitansi dan pakta integritas di kantor BPKPD Malaka.

Bagi Mahasiswa penerima yang karena alasan tertentu tidak hadir secara langsung dapat menghubungi tim untuk pengiriman berkas secara online ke alamat bpkpdkabmalakabansos2021@yahoo.com

Berhubungs Masih dalam pandemi covid19, maka tim BPKPD akan melayani mahasiswa penerima BST sebanyak 25 orang setiap hari kerja sesuai dengan nomor urut daftar penerima BST (nomor urut 1 -25 dilayani pada hari pertama tanggal 12 Juli 2021,dan seterusnya).

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Diduga Langgar Pasal 530 KUHP, Kasus Dugaan Intimidasi dr. Icha Masuk Penyidikan
Viktor Laiskodat, Serap Aspirasi Pendidikan dan Pertanian Warga Miomaffo Timur
Dari Ruangan Bupati Hingga Landasan : Kisah di Balik Nama Bandara Jack Ukat
Menjawab Penantian Panjang, Bandara Jack Ukat Buktikan TTU Tak Lagi Tertinggal
Subsidi Tiket Pesawat, Harapan Warga Kefamenanu
Mahasiswa dan Keluarga dr. Icha Demo di DPRD TTU, Desak Pecat 3 Anggota Dewan
Adat Jalan, Hukum Jalan – Keluarga Dokter Icha Tantang Oknum DPRD TTU Lewat Sumpah Adat
Diduga Intimidasi Dokter Jaga, 3 Orang Anggota DPRD TTU dan Dokter Hewan Dilaporkan ke Polda NTT
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 23 Juli 2026 - 17:49 WITA

Diduga Langgar Pasal 530 KUHP, Kasus Dugaan Intimidasi dr. Icha Masuk Penyidikan

Selasa, 21 Juli 2026 - 18:37 WITA

Viktor Laiskodat, Serap Aspirasi Pendidikan dan Pertanian Warga Miomaffo Timur

Rabu, 15 Juli 2026 - 20:08 WITA

Dari Ruangan Bupati Hingga Landasan : Kisah di Balik Nama Bandara Jack Ukat

Rabu, 15 Juli 2026 - 18:20 WITA

Menjawab Penantian Panjang, Bandara Jack Ukat Buktikan TTU Tak Lagi Tertinggal

Rabu, 15 Juli 2026 - 14:37 WITA

Subsidi Tiket Pesawat, Harapan Warga Kefamenanu

Berita Terbaru

BERITA

Subsidi Tiket Pesawat, Harapan Warga Kefamenanu

Rabu, 15 Jul 2026 - 14:37 WITA