Dana BUMDes Desa Nanebot Diduga Dibagi-bagi Untuk Kepala Desa dan Keluarga Dekatnya

- Editor

Kamis, 20 Mei 2021 - 07:11 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Betun, jurnalNTT.com – Masyarakat Desa Nanebot, Kecamatan Rinhat, Kabupaten Malaka meminta Bupati dan wakil Bupati Malaka untuk memerintahkan Inspektorat Daerah (Irda) mengaudit penggunaan dana BUMDes Desa Nanebot. Pasalnya dana BUMDes tahun anggaran 2019 dan 2020 senilai Rp 55.000.000 diduga dibagi-bagi untuk kepala desa dan keluarga dekatnya.

Sumber kuat media ini yang enggan disebutkan namanya, di Desa Nanebot, Selasa (18/5/2021), mengatakan, dana BUMDes tahun 2019 sebesar Rp 35.000.000 dan tahun 2020 sebesar Rp 20.000.000 diduga hanya dibagi untuk kepala desa dan keluarga dekatnya.

Sumber tersebut menyebutkan, Kepala Desa Nanebot, Metriana Hoar Seran diduga mendapat Rp 5.000.000, GN (mertua Kades Nanebot) mendapat Rp 3.000.000, FB (adik ipar) kepala desa yang menjabat sebagai bendahara BUMDes mendapat Rp 3.000.000, NS (kakak ipar) kepala desa mendapat Rp 3.000.000 dan ibu mertua kepala desa mendapat Rp 5.000.000 dan salah satu adik ipar kepala desa mendapat Rp 2.000.000. Sementara sisanya dibagi-bagi untuk beberapa oknum perangkat pemerintah desa lainnya.

Selain dana BUMDes yang dibagi-bagi untuk kerabat dekatnya, masih menurut sumber itu, Metriana dan suaminya, Frederikus Manek juga diduga mengelola usaha penyewaan tenda dan kursi milik BUMDes yang dibeli menggunakan dana BUMDes tanpa sepengetahuan manejer BUMDes Desa Nanebot.

Sumber tersebut meminta Bupati dan Wakil Bupati Malaka agar mengaudit pengelolaan keuangan Dana Desa, termasuk pengelolaan dana BUMDes Desa Nanebot.

Baca Juga  Rumored Buzz on Puppy Food Exposed

Manejer BUMDes, Desa Nanebot, Dominikus Nahak, yang ditemui media ini di Desa Nanebot, Selasa (18/5/2021), mengakui pernyataan sumber kuat di Desa Nanebot tersebut.

Menurutnya, dana BUMDes tahun 2019 dan 2020 tersebut hanya dibagi untuk Kepala Desa Nanebot dan kerabat dekatnya.

Ia merincikan, Metriana Hoar Seran mendapat Rp 5.000.000, GN (mertua kepala desa) mendapat Rp 3.000.000, FB (adik ipar) kepala desa yang menjabat sebagai bendahara BUMDes mendapat Rp 3.000.000, NS (kakak ipar) kepala desa mendapat Rp 3.000.000 dan dua orang kerabat kepala desa lainnya YT mendapat Rp 5.000.000 dan DB mendaoat Rp 2.000.000. Sementara sisanya dibagi-bagi untuk beberapa oknum perangkat pemerintah desa lainnya.

Baca Juga  Wabup Malaka Minta Perketat Penjagaan Pos Penjagaan Cegah Covid-19

Dominikus juga mengaku tidak tahu tentang usaha sewa tenda dan kursi BUMDes yang selama ini dijalankan oleh Metriana dan sang suami.

“Saya dengar katanya tenda dan kursi BUMDes ada. Tapi tenda dan kursi saya tidak tahu menahu karena bukan saya yang kelola. Saya memang manejer BUMDes tapi tidak tahu apakah dana untuk pembelian tenda dan kursi itu diambil dari dana BUMDes atau tidak”, jelasnya.

Ia juga mengaku tidak mengetahui pengelolaan dana BUMDes untuk usaha tenda dan kursi tersebut karena dikelola langsung oleh kepala desa dan suaminya.

Sementara itu, Kepala Desa Nanebot, Metriana Hoar Seran belum berhasil dikonfirmasi.(epy)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Tiga Anggota DPRD TTU Diberhentikan Sementara Terkait Pelanggaran Kode Etik
Diduga Langgar Pasal 530 KUHP, Kasus Dugaan Intimidasi dr. Icha Masuk Penyidikan
Viktor Laiskodat, Serap Aspirasi Pendidikan dan Pertanian Warga Miomaffo Timur
Dari Ruangan Bupati Hingga Landasan : Kisah di Balik Nama Bandara Jack Ukat
Menjawab Penantian Panjang, Bandara Jack Ukat Buktikan TTU Tak Lagi Tertinggal
Subsidi Tiket Pesawat, Harapan Warga Kefamenanu
Mahasiswa dan Keluarga dr. Icha Demo di DPRD TTU, Desak Pecat 3 Anggota Dewan
Adat Jalan, Hukum Jalan – Keluarga Dokter Icha Tantang Oknum DPRD TTU Lewat Sumpah Adat
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 29 Juli 2026 - 18:43 WITA

Tiga Anggota DPRD TTU Diberhentikan Sementara Terkait Pelanggaran Kode Etik

Kamis, 23 Juli 2026 - 17:49 WITA

Diduga Langgar Pasal 530 KUHP, Kasus Dugaan Intimidasi dr. Icha Masuk Penyidikan

Selasa, 21 Juli 2026 - 18:37 WITA

Viktor Laiskodat, Serap Aspirasi Pendidikan dan Pertanian Warga Miomaffo Timur

Rabu, 15 Juli 2026 - 20:08 WITA

Dari Ruangan Bupati Hingga Landasan : Kisah di Balik Nama Bandara Jack Ukat

Rabu, 15 Juli 2026 - 18:20 WITA

Menjawab Penantian Panjang, Bandara Jack Ukat Buktikan TTU Tak Lagi Tertinggal

Berita Terbaru