KEFAMENANU, JURNALNTT -Pengembangan Inisiatif dan Advokasi Rakyat Nusa Tenggara Timur (PIAR-NTT) melayangkan pengaduan resmi terkait dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), pemalsuan dokumen anak di bawah umur, serta misteri kematian Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Kota Kupang, almarhumah Catherine Septiani Rohi.
Pengaduan tersebut ditujukan kepada Kepala Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur (Kapolda NTT), Kepala Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) NTT, serta Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Provinsi NTT/Kota Kupang.
Surat pengaduan bernomor 18/B-Eks/PIAR-NTT/VIII/2026 itu ditandatangani Koordinator Pelaksana PIAR-NTT, Sarah Lery Mboeik. Dalam surat tersebut, PIAR-NTT meminta aparat penegak hukum mengusut secara menyeluruh proses keberangkatan Catherine ke Malaysia hingga penyebab kematiannya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
PIAR-NTT menyebut Catherine diberangkatkan ke Malaysia pada tahun 2013 ketika masih berusia sekitar 13 tahun. Dalam dokumen yang digunakan untuk keberangkatannya, tahun kelahiran korban diduga dimanipulasi dari 1999 menjadi 1991 sehingga korban tercatat berusia 22 tahun.
Menurut PIAR-NTT, dugaan manipulasi identitas tersebut perlu ditelusuri karena berkaitan dengan proses keberangkatan korban yang saat itu masih berstatus anak di bawah umur.
PIAR-NTT menduga terdapat pihak atau jaringan perekrut yang terlibat dalam proses pemberangkatan korban secara non-prosedural ke Malaysia.
Karena itu, PIAR-NTT meminta Polda NTT bersama BP3MI NTT melacak agensi, perusahaan penempatan pekerja migran, maupun pihak perorangan yang diduga terlibat dalam proses perekrutan dan pemberangkatan Catherine pada 2013.
Selain dugaan TPPO, PIAR-NTT juga meminta aparat mengusut dugaan pemalsuan dokumen. Penelusuran diminta dilakukan terhadap alur penerbitan dokumen kependudukan dan paspor korban yang digunakan ketika diberangkatkan ke Malaysia.
PIAR-NTT juga meminta agar pihak berwenang memeriksa dokumen administrasi pengiriman jenazah Catherine dari Malaysia ke Indonesia. Termasuk di dalamnya manifes kargo jenazah untuk mengetahui pihak atau perusahaan yang mengurus proses pemulangan jenazah.
Permintaan pengusutan semakin menguat karena PIAR-NTT mempertanyakan penyebab kematian korban yang disebut berkaitan dengan kecelakaan tunggal di Malaysia.
Dalam surat tersebut disebutkan bahwa keluarga menerima informasi mengenai pemulangan jenazah korban pada 27 Agustus 2026. Namun, menurut PIAR-NTT, jenazah disebut tiba di Indonesia tanpa disertai dokumen autopsi resmi atau Post-Mortem Report serta sertifikat kematian dari otoritas Malaysia.
Atas kondisi tersebut, PIAR-NTT meminta Polda NTT memfasilitasi pemeriksaan atau autopsi ulang secara independen melalui proses ekshumasi apabila diperlukan. Langkah itu dinilai penting untuk mengetahui penyebab pasti kematian korban.
PIAR-NTT juga meminta agar KBRI Kuala Lumpur melalui tembusan resmi mendesak otoritas Malaysia menyerahkan dokumen medis dan dokumen kematian korban kepada pihak Indonesia.
Selain itu, PIAR-NTT meminta ditelusuri siapa pihak yang memberikan izin atau kuasa terhadap proses autopsi di Malaysia serta siapa pihak pertama yang melaporkan peristiwa tersebut sebagai kecelakaan tunggal.
PIAR-NTT juga meminta KBRI Kuala Lumpur membantu memeriksa pihak yang mengurus serta membiayai pemulangan jenazah Catherine dari Malaysia ke Indonesia.
Tidak hanya aspek hukum, PIAR-NTT meminta pemerintah memberikan pendampingan kepada keluarga korban. DP3A Provinsi NTT maupun Kota Kupang diminta memberikan layanan trauma healing, konseling, dan pendampingan psikologis kepada keluarga Catherine.
PIAR-NTT juga meminta perlindungan hukum bagi keluarga korban guna mengantisipasi kemungkinan intimidasi maupun intervensi dari pihak-pihak yang diduga berkaitan dengan proses perekrutan korban di masa lalu.
Pengaduan itu juga ditembuskan kepada Duta Besar Republik Indonesia untuk Malaysia di Kuala Lumpur, Ketua Komisi III DPR RI, Rahayu Djoyohadikusumo selaku Wakil Ketua Komisi VII DPR RI sekaligus Ketua Umum Jaringan Anti Perdagangan Orang, Kementerian Luar Negeri RI melalui Direktorat Pelindungan WNI, serta Ketua Komnas HAM.
BP3MI Sebut Kecelakaan Lalu Lintas
Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Nusa Tenggara Timur (NTT) mendatangi rumah duka almarhumah Chatrine Septiani Rohi (35), Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Kelurahan Merdeka, Kecamatan Kota Lama, Kota Kupang, Kamis (27/8/2026).
Kedatangan tersebut dilakukan untuk menyampaikan belasungkawa sekaligus mengklarifikasi video viral yang beredar di media sosial terkait dugaan janggal kematian korban. Langkah ini diambil guna mencegah kesalahpahaman serta penghentian disinformasi di tengah masyarakat.
Kepala BP3MI NTT Suratmi Hamida memimpin langsung kunjungan tersebut bersama jajaran pejabat BP3MI NTT. Hadir pula Kanit 2 PPA dan PPO Subdit 3 Ditreskrimum Polda NTT AKP Yohanes Balla, perwakilan media, serta tokoh masyarakat setempat.
Berdasarkan dokumen resmi, Chatrine diketahui bekerja di Malaysia selama 12 tahun secara nonprosedural. Korban dipastikan meninggal dunia akibat kecelakaan murni, bukan karena indikasi tindak pidana lain seperti narasi yang berkembang dalam video viral.
”Penyebab kematian almarhumah adalah head and abdomen injuries due to road traffic crash atau cedera berat pada bagian kepala dan perut akibat kecelakaan lalu lintas,” ujar Suratmi di Kupang, Kamis.
Pihak BP3MI NTT juga memberikan edukasi kepada keluarga almarhumah, termasuk Maria Magdalena Bolle Rohi (ibu almarhumah), serta warga setempat seperti Apolos A. Muhu dan Henderina Ngajo mengenai prosedur autopsi di negara penempatan.
Suratmi menegaskan bahwa tindakan autopsi merupakan prosedur medis wajib di Malaysia untuk menerbitkan surat berita faksimili (brafaks) pemulangan dari KBRI. Prosedur ini murni legalitas medis dan bukan praktik perdagangan organ seperti isu liar yang sering diseret dalam narasi video di media sosial.
”Melalui penjelasan langsung ini, kami berharap tidak ada penggiringan opini atau penyebaran hoax di media sosial, khususnya isu yang dikaitkan dengan penjualan organ tubuh. Ini penting agar keluarga yang berduka mendapat ketenangan,” tegasnya.
Jarnas NTT Pertanyakan Dasar BP3MI Sebut Korban Tewas akibat Kecelakaan
Salah satu anggota Tim Hukum Jarnas TPPO NTT, Aries Usboko, SH mempertanyakan secara tegas dasar pernyataan Kepala Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Nusa Tenggara Timur (NTT) yang menyebut Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Kota Kupang, Chatrine Septiani Rohi (35), meninggal dunia akibat kecelakaan lalu lintas di Malaysia.
Aries meminta BP3MI NTT tidak hanya menyampaikan kesimpulan mengenai penyebab kematian, tetapi juga membuka bukti-bukti yang menjadi dasar kesimpulan tersebut kepada keluarga dan publik.
Menurut Aries, apabila Chatrine disebut meninggal akibat kecelakaan tunggal, maka harus ada bukti pendukung yang jelas, mulai dari laporan kepolisian Malaysia hingga dokumentasi kecelakaan.
“Kalau Kepala BP3MI dengan lantang menyebut korban meninggal karena kecelakaan tunggal, pertanyaannya apakah sudah mempunyai bukti-bukti bahwa memang benar terjadi kecelakaan tunggal?” kata Aries.
Ia mempertanyakan apakah BP3MI NTT telah memperoleh laporan polisi Malaysia mengenai kecelakaan tersebut.
Aries juga meminta penjelasan mengenai kendaraan yang digunakan atau terlibat dalam kecelakaan, termasuk keberadaan sepeda motor yang disebut berkaitan dengan peristiwa tersebut.
“Motornya di mana? Bagaimana kondisi motor saat kecelakaan? Apakah sudah dilihat dan diperiksa? Siapa yang menemukan korban?” ujarnya.
Menurut Aries, informasi mengenai kendaraan dan lokasi kejadian penting untuk menguji apakah keterangan mengenai kecelakaan tunggal sesuai dengan fakta di lapangan.
Aries selanjutnya mempertanyakan siapa yang pertama kali menemukan Chatrine setelah peristiwa tersebut dan siapa yang membawa korban ke rumah sakit.
“Siapa yang menemukan korban dan siapa yang mengantar korban ke rumah sakit? Ini harus jelas,” tegasnya.
Ia juga mempertanyakan rumah sakit tempat Chatrine mendapatkan penanganan medis serta meminta agar hasil rekam medis korban dapat dijelaskan.
“Di mana hasil rekam medisnya? Kalau korban memang mengalami kecelakaan, harus ada catatan medis yang menjelaskan kondisi korban ketika pertama kali dibawa ke rumah sakit,” katanya.
Menurut Aries, dokumen medis menjadi penting karena BP3MI menyebut penyebab kematian Chatrine sebagai head and abdomen injuries due to road traffic crash, yakni cedera kepala dan perut akibat kecelakaan lalu lintas.
Selain rekam medis, Aries meminta hasil pemeriksaan jenazah dan dokumen Post-Mortem Report dibuka secara transparan kepada keluarga.
Ia juga mempertanyakan proses autopsi yang dilakukan terhadap Chatrine di Malaysia.
“Atas seizin keluarga siapa korban diautopsi?” tanya Aries.
Menurutnya, harus jelas siapa yang memberikan persetujuan, kapan persetujuan diberikan, kepada siapa persetujuan diberikan, serta pihak medis mana yang melakukan autopsi.
Aries menilai seluruh rangkaian tersebut tidak boleh hanya didasarkan pada keterangan lisan, tetapi harus dibuktikan dengan dokumen resmi.
“Negara tidak boleh menyimpulkan seseorang meninggal karena kecelakaan tanpa dukungan bukti yang jelas,” tegasnya.
Ia mengatakan pemerintah memiliki tanggung jawab untuk memberikan kepastian kepada keluarga korban, terlebih kasus tersebut menyangkut seorang PMI yang meninggal di luar negeri.
Aries juga menyoroti latar belakang keberangkatan Chatrine ke Malaysia. Berdasarkan pengaduan PIAR-NTT, korban disebut diberangkatkan ke Malaysia pada 2013 ketika masih berusia sekitar 13 tahun.
Dalam pengaduan tersebut juga disebutkan adanya dugaan manipulasi tahun kelahiran korban dari 1999 menjadi 1991 dalam dokumen yang digunakan untuk keberangkatan.
Aries menilai fakta bahwa korban diduga diberangkatkan ketika masih berusia 13 tahun harus menjadi perhatian serius aparat penegak hukum dan pemerintah.
“Apalagi korban saat berangkat masih berumur 13 tahun. Ini sangat rawan, terlebih korban adalah perempuan. Karena itu, seluruh proses perekrutan, pemberangkatan dan perlindungannya harus diperiksa,” ujarnya.
Menurut Aries, kondisi tersebut membuat dugaan TPPO dan dugaan pemalsuan dokumen yang disampaikan PIAR-NTT perlu ditelusuri secara serius.
Ia meminta aparat tidak hanya fokus pada penyebab kematian, tetapi juga menelusuri siapa yang merekrut, siapa yang memberangkatkan, dokumen apa yang digunakan, dan siapa yang bertanggung jawab atas proses keberangkatan Chatrine ke Malaysia.
Ia menegaskan keluarga berhak mengetahui fakta secara utuh, termasuk bagaimana kecelakaan terjadi, siapa yang menemukan korban, siapa yang membawa ke rumah sakit, bagaimana kondisi medis korban, siapa yang memberikan izin autopsi, serta apa hasil pemeriksaan medis dan forensiknya.
“Jangan sampai keluarga hanya diberikan kesimpulan bahwa korban kecelakaan tunggal, tetapi bukti-bukti yang menjadi dasar kesimpulan itu tidak pernah diperlihatkan,” ujarnya.
“Yang kita minta sederhana, buka bukti dan jelaskan secara terang. Kalau memang kecelakaan tunggal, tunjukkan laporan polisi, kendaraan, lokasi kejadian, saksi atau penemu korban, rekam medis, hasil autopsi dan dokumen kematiannya. Dari sana masyarakat dan keluarga bisa melihat faktanya,” pungkas Aries.***
Penulis : Mario
Editor : Maryo Usboko
Sumber Berita: JurnalNTT






