KEFAMENANU, JURNALNTT – Jelang akhir pekan, Satuan Lalu Lintas Polres TTU mengeluarkan imbauan tegas. Pengendara diminta agar tidak mengemudikan kendaraan dalam keadaan mabuk. Peringatan itu keluar seiring upaya menekan angka kecelakaan lalu lintas di TTU.
Imbauan itu disampaikan langsung oleh Kasat Lantas Polres TTU, Iptu Rokhy H.M Blegur, pada Selasa (25/8/2026).
Ia menyebut efek alkohol sangat berbahaya ketika berada di balik kemudi. Alkohol bisa mengganggu konsentrasi, memperlambat reaksi, dan membuat pengendara kehilangan kendali. Akibatnya, nyawa pengemudi maupun orang lain di jalan bisa terancam.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
” Mengonsumsi minuman keras lalu berkendara itu sangat berbahaya. Risiko yang muncul tidak hanya menimpa diri sendiri, tetapi juga pengguna jalan lain, ” kata Iptu Rokhy.
Untuk memberi efek jera, polisi akan menindak setiap pelanggar. Bentuk sanksinya beragam, mulai dari penilangan, pencabutan SIM, sampai hukuman pidana berupa penjara dan denda sesuai aturan yang berlaku.
Selain sanksi hukum, Iptu Rokhy juga menyoroti dampak sosial dari kecelakaan akibat mabuk.
” Dampak sosialnya adalah kesedihan bagi keluarga yang ditinggalkan akibat kehilangan orang tercinta,” ungkapnya.
Karena itu, Satlantas Polres TTU mengajak masyarakat bersama-sama mendukung menyuarakan “Stop Miras”. Dengan begitu, diharapkan tercipta lalu lintas yang lebih aman dan tertib di wilayah hukum Polres TTU. ***
Penulis : Mario
Editor : Maryo Usboko
Sumber Berita: JurnalNTT






