Cegah Kecelakaan, Polisi TTU Larang Mengemudi di Bawah Pengaruh Miras

- Editor

Selasa, 25 Agustus 2026 - 13:06 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KEFAMENANU, JURNALNTT – Jelang akhir pekan, Satuan Lalu Lintas Polres TTU mengeluarkan imbauan tegas. Pengendara diminta agar tidak mengemudikan kendaraan dalam keadaan mabuk. Peringatan itu keluar seiring upaya menekan angka kecelakaan lalu lintas di TTU.

Imbauan itu disampaikan langsung oleh Kasat Lantas Polres TTU, Iptu Rokhy H.M Blegur, pada Selasa (25/8/2026).

Baca Juga  Bupati Malaka Tegas! Aparat yang Belum Lunasi Kerugian Negara Tidak Bisa Calon Kepala Desa

Ia menyebut efek alkohol sangat berbahaya ketika berada di balik kemudi. Alkohol bisa mengganggu konsentrasi, memperlambat reaksi, dan membuat pengendara kehilangan kendali. Akibatnya, nyawa pengemudi maupun orang lain di jalan bisa terancam.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

” Mengonsumsi minuman keras lalu berkendara itu sangat berbahaya. Risiko yang muncul tidak hanya menimpa diri sendiri, tetapi juga pengguna jalan lain, ” kata Iptu Rokhy.

Baca Juga  PLBN Motamasin Bebas Covid-19, Bupati Malaka: Patut Bersyukur

Untuk memberi efek jera, polisi akan menindak setiap pelanggar. Bentuk sanksinya beragam, mulai dari penilangan, pencabutan SIM, sampai hukuman pidana berupa penjara dan denda sesuai aturan yang berlaku.

Selain sanksi hukum, Iptu Rokhy juga menyoroti dampak sosial dari kecelakaan akibat mabuk.

” Dampak sosialnya adalah kesedihan bagi keluarga yang ditinggalkan akibat kehilangan orang tercinta,” ungkapnya.

Baca Juga  Kemnaker RI Siap Bangun Balai Latihan Kerja Komunitas di Kabupaten Malaka

Karena itu, Satlantas Polres TTU mengajak masyarakat bersama-sama mendukung menyuarakan “Stop Miras”. Dengan begitu, diharapkan tercipta lalu lintas yang lebih aman dan tertib di wilayah hukum Polres TTU. ***

Facebook Comments Box

Penulis : Mario

Editor : Maryo Usboko

Sumber Berita: JurnalNTT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Gerak Cepat, BPBD TTU Siapkan Bantuan untuk Korban Kebakaran di Banain B
Kebakaran di Banain B TTU, Satu Rumah Hangus Tak Bersisa
Dari TTU, Siswa SMA Negeri Manamas Belajar Wirausaha dari Kebun Sekolah
Aktivitas Pemerintahan TTU Kembali Terpusat, Bupati Targetkan Pindah 22 Oktober
Musda XI Golkar TTU Usung Kamilus Elu Sebagai Calon Tunggal Ketua DPD II
Penjelasan Pertamina Soal Antrean SPBU di Kefamenanu Dipertanyakan, Warga Bongkar Dugaan Penimbunan BBM Subsidi
BBM Langka Lagi di TTU, Warga Duga Ada Permainan Kuota di Depo Pertamina
Setahun Jaga Perbatasan RI – Timor Leste, Satgas Yonarhanud 2 Kostrad Purna Tugas
Berita ini 71 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 18 Oktober 2026 - 18:23 WITA

Gerak Cepat, BPBD TTU Siapkan Bantuan untuk Korban Kebakaran di Banain B

Minggu, 18 Oktober 2026 - 08:06 WITA

Kebakaran di Banain B TTU, Satu Rumah Hangus Tak Bersisa

Jumat, 16 Oktober 2026 - 14:32 WITA

Dari TTU, Siswa SMA Negeri Manamas Belajar Wirausaha dari Kebun Sekolah

Rabu, 14 Oktober 2026 - 19:54 WITA

Aktivitas Pemerintahan TTU Kembali Terpusat, Bupati Targetkan Pindah 22 Oktober

Minggu, 11 Oktober 2026 - 07:59 WITA

Musda XI Golkar TTU Usung Kamilus Elu Sebagai Calon Tunggal Ketua DPD II

Berita Terbaru

oppo_2

BERITA

Kebakaran di Banain B TTU, Satu Rumah Hangus Tak Bersisa

Minggu, 18 Okt 2026 - 08:06 WITA