Dugaan Aniaya Dokter, 3 Anggota DPRD TTU Jadi Tersangka

- Editor

Selasa, 25 Agustus 2026 - 10:53 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KEFAMENANU , JURNALNTT – Polda Nusa Tenggara Timur menetapkan tiga anggota DPRD Timor Tengah Utara sebagai tersangka kasus dugaan penganiayaan dan pengancaman yang diduga memicu dr. Eliza Princila Utami Pakaenoni mengakhiri hidupnya.

Ketiga tersangka adalah Therensius Lazakar, Nobertus Tubani, dan Veronika Lake. Penetapan dilakukan usai gelar perkara di Ditreskrimum Polda NTT, Senin (24/8/2026).

Hal itu tertuang dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan Nomor B/516/VIII/2026/Ditreskrimum yang diterima ayah korban, Gabriel Pakaenoni.

Peristiwa terjadi pada 13 Juni 2026 di IGD RS Leona, Kota Kefamenanu, TTU. Korban yang bertugas sebagai dokter diduga mendapat perlakuan tidak layak dan ancaman verbal dari para tersangka.

Akibat kejadian itu, korban mengalami depresi berat. Pada 26 Juni 2026, dr. Icha ditemukan meninggal gantung diri di rumahnya di Perumahan RSS Baumata, Kabupaten Kupang.

Baca Juga  Praktisi Hukum Apresiasi Polda NTT Ungkap Pelaku di Balik Akun "Lika Liku NTT"

Satu terlapor lain, Maria Matheldis Sau, belum ditetapkan tersangka karena bukti belum cukup.

Penyidik menjerat para tersangka dengan pasal berlapis. Yakni KUHP baru UU 1/2023 Pasal 466 ayat 3 dan 4 juncto Pasal 20 huruf c, Pasal 58 huruf a, Pasal 59, dan Pasal 530 tentang penyiksaan oleh pejabat. Serta UU 17/2023 tentang Kesehatan.

“Ancaman pidananya sampai 7 tahun. Karena itu kami minta penyidik segera melakukan penahanan,” kata kuasa hukum keluarga, Victor Manbait, Selasa 25 Agustus 2026.

Baca Juga  Pemkab TTU Gelar Forum Konsultasi Publik, Selaraskan SDGs/ TPB dengan RPJMD

Tim kuasa hukum yang juga beranggotakan Conny Herta Tiluata dan Arif Rachman mengapresiasi kinerja Tim Joint Investigation Polda NTT. Namun mereka meminta penyidik tetap konsisten dan tidak ragu mengambil upaya paksa.

Saat ini penyidik tengah menjadwalkan pemeriksaan terhadap ketiga tersangka dan menyiapkan pelimpahan berkas Tahap I ke Kejaksaan Tinggi NTT***.

Facebook Comments Box

Penulis : Mario

Editor : Maryo Usboko

Sumber Berita: JurnalNTT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

81 Tahun Merdeka, Warga Oelamuke di TTU Masih Hidup dalam Gelap
Praktisi Hukum Apresiasi Polda NTT Ungkap Pelaku di Balik Akun “Lika Liku NTT”
43.445 KK TTU Terima Bantuan Beras Dari Pemerintah
1 Bulan Mengabdi di TTU, KKN Unwira Tutup Dengan Apresiasi Tinggi
Launching Pasar Batas Napan, TTU Bidik Pasar Lintas Batas RI – Timor Leste
75 Desa di TTU Belum Cairkan Dana Desa Tahap II, Tersendat SPJ Tahap I
Pasar Modern TTU Akan Ditata Per Klaster, Pedagang Basah dan Kering Dipisah
KKJ NTT dan Aji Kupang Soroti Pemberitaan Kasus Advokat Bildad Thonak
Berita ini 9 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 25 Agustus 2026 - 10:53 WITA

Dugaan Aniaya Dokter, 3 Anggota DPRD TTU Jadi Tersangka

Senin, 24 Agustus 2026 - 11:47 WITA

81 Tahun Merdeka, Warga Oelamuke di TTU Masih Hidup dalam Gelap

Senin, 24 Agustus 2026 - 07:33 WITA

Praktisi Hukum Apresiasi Polda NTT Ungkap Pelaku di Balik Akun “Lika Liku NTT”

Jumat, 21 Agustus 2026 - 13:13 WITA

43.445 KK TTU Terima Bantuan Beras Dari Pemerintah

Rabu, 19 Agustus 2026 - 15:35 WITA

1 Bulan Mengabdi di TTU, KKN Unwira Tutup Dengan Apresiasi Tinggi

Berita Terbaru

BERITA

Dugaan Aniaya Dokter, 3 Anggota DPRD TTU Jadi Tersangka

Selasa, 25 Agu 2026 - 10:53 WITA

BERITA

43.445 KK TTU Terima Bantuan Beras Dari Pemerintah

Jumat, 21 Agu 2026 - 13:13 WITA