Dugaan Aniaya Dokter, 3 Anggota DPRD TTU Jadi Tersangka

- Editor

Selasa, 25 Agustus 2026 - 10:53 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KEFAMENANU , JURNALNTT – Polda Nusa Tenggara Timur menetapkan tiga anggota DPRD Timor Tengah Utara sebagai tersangka kasus dugaan penganiayaan dan pengancaman yang diduga memicu dr. Eliza Princila Utami Pakaenoni mengakhiri hidupnya.

Ketiga tersangka adalah Therensius Lazakar, Nobertus Tubani, dan Veronika Lake. Penetapan dilakukan usai gelar perkara di Ditreskrimum Polda NTT, Senin (24/8/2026).

Hal itu tertuang dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan Nomor B/516/VIII/2026/Ditreskrimum yang diterima ayah korban, Gabriel Pakaenoni.

Peristiwa terjadi pada 13 Juni 2026 di IGD RS Leona, Kota Kefamenanu, TTU. Korban yang bertugas sebagai dokter diduga mendapat perlakuan tidak layak dan ancaman verbal dari para tersangka.

Akibat kejadian itu, korban mengalami depresi berat. Pada 26 Juni 2026, dr. Icha ditemukan meninggal gantung diri di rumahnya di Perumahan RSS Baumata, Kabupaten Kupang.

Baca Juga  Merasa Dipimpongi, Keluarga Aprianto Tikneon Minta Kasus Penganiayaan Diambil Alih Polda NTT

Satu terlapor lain, Maria Matheldis Sau, belum ditetapkan tersangka karena bukti belum cukup.

Penyidik menjerat para tersangka dengan pasal berlapis. Yakni KUHP baru UU 1/2023 Pasal 466 ayat 3 dan 4 juncto Pasal 20 huruf c, Pasal 58 huruf a, Pasal 59, dan Pasal 530 tentang penyiksaan oleh pejabat. Serta UU 17/2023 tentang Kesehatan.

“Ancaman pidananya sampai 7 tahun. Karena itu kami minta penyidik segera melakukan penahanan,” kata kuasa hukum keluarga, Victor Manbait, Selasa 25 Agustus 2026.

Baca Juga  Kakek 60 tahun ini Nekat Habisi Nyawa Selingkuhan Karena Dikirimi Foto Bugil

Tim kuasa hukum yang juga beranggotakan Conny Herta Tiluata dan Arif Rachman mengapresiasi kinerja Tim Joint Investigation Polda NTT. Namun mereka meminta penyidik tetap konsisten dan tidak ragu mengambil upaya paksa.

Saat ini penyidik tengah menjadwalkan pemeriksaan terhadap ketiga tersangka dan menyiapkan pelimpahan berkas Tahap I ke Kejaksaan Tinggi NTT***.

Facebook Comments Box

Penulis : Mario

Editor : Maryo Usboko

Sumber Berita: JurnalNTT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Penjelasan Pertamina Soal Antrean SPBU di Kefamenanu Dipertanyakan, Warga Bongkar Dugaan Penimbunan BBM Subsidi
BBM Langka Lagi di TTU, Warga Duga Ada Permainan Kuota di Depo Pertamina
Setahun Jaga Perbatasan RI – Timor Leste, Satgas Yonarhanud 2 Kostrad Purna Tugas
Bupati TTU Ingatkan Batas Kritik : Bedakan Jabatan Publik dan Ranah Privat Keluarga
Usut Dugaan Korupsi Perumda Air Minum Tirta Cendana, Kejari TTU Periksa 35 Saksi dan 3 Ahli
Bupati TTU Hadiri Komuni Pertama Perdana di SLBN Benpasi
Gertak Wartawan Soal Fakta Sidang, Kuasa Hukum Bupati TTU Justru Tersorot Dugaan Aliran Dana ke Rekening Dekranasda
DPRD NTT Desak Disdikbud Segera Lantik Ratusan Calon Kepala SMA/SMK
Berita ini 32 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 08:15 WITA

Penjelasan Pertamina Soal Antrean SPBU di Kefamenanu Dipertanyakan, Warga Bongkar Dugaan Penimbunan BBM Subsidi

Jumat, 9 Oktober 2026 - 09:02 WITA

BBM Langka Lagi di TTU, Warga Duga Ada Permainan Kuota di Depo Pertamina

Senin, 28 September 2026 - 06:22 WITA

Setahun Jaga Perbatasan RI – Timor Leste, Satgas Yonarhanud 2 Kostrad Purna Tugas

Jumat, 25 September 2026 - 18:53 WITA

Bupati TTU Ingatkan Batas Kritik : Bedakan Jabatan Publik dan Ranah Privat Keluarga

Jumat, 25 September 2026 - 10:19 WITA

Usut Dugaan Korupsi Perumda Air Minum Tirta Cendana, Kejari TTU Periksa 35 Saksi dan 3 Ahli

Berita Terbaru