KEFAMENANU, JURNAL NTT – Pemerintah Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) menggelar Forum Konsultasi Publik untuk membahas Rancangan Awal Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten TTU Periode 2025-2029 dan Sosialisasi Penglokalan dan Pengarusutamaan SDGs/ TPB ke dalam RPJMD.
Kegiatan ini melibatkan Kepala Bapelitbanda Kabupaten TTU bersama jajaran, DPRD TTU, dan Pimpinan Perangkat Daerah dilaksanakan di Aula Bapelitbanda TTU, Selasa (20/5/ 2025).
Kegiatan tersebut dibuka secara resmi oleh Wakil Bupati TTU, Kamilus Elu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kegiatan Forum Konsultasi Publik RPJMD Kabupaten TTU Periode 2025-2029 dan Sosialisasi Penglokalan dan Pengarusutamaan SDGs TPB ke dalam RPJMD yang disusun dengan rumusan Visi Jangka Panjang Daerah dan Jangka Menengah Provinsi serta Nasional.
Hal tersebut sebagai satu kesatuan antar jenjang pemerintahan yang selaras dan harmonis untuk mewujudkan Indonesia Emas secara bertahap, serta Misi Bupati/ Wakil Bupati Kabupaten TTU Tahun 2025-2030.
Adapun untuk mewujudkan visi tersebut maka ditetapkan ‘Sapta Cita’ sebagai program di masa kepemimpinan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten TTU 2025-2030 di antaranya meningkatkan perekonomian masyarakat yang berkelanjutan dan berkeadilan, mewujudkan SDM yang unggul, inovatif dan berdaya saing, meningkatkan akses kayanan sosial, mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dan berkemampuan, meningkatkan Alakselerasi pembangunan infastruktur, melestarikan lingkungan hidup dan kebudayaan atoni meto dan membangun kawasan strategis daerah.
Wakil Bupati TTU, Kamilus Elu, saat membuka kegiatan tersebut mengatakan, kegiatan tersebut sangat penting karena pembangunan daerah tidak hanya untuk memenuhi kebutuhan masyarakat melainkan memperhitungkan kebutuhan generasi yang akan datang.
Ia juga menekankan prinsip utama SDGs adalah tidak meninggalkan seorangpun artinya bahwa SDGs setidaknya harus memenuhi dua unsur yaitu keadilan prosedural dan keadilan substansial.
“Artinya bahwa keadilan prosedural dilakukan harus berkeadilan, harus melibatkan semua pihak terkait termasuk mereka yang tertinggal. Sedangkan keadilan Substansial artinya kegiatan pembangunan harus dapat menjawab persoalan warga Masyarakat terutama mereka yang tertinggal.
Kamillus juga menekankan dan yang menjadi perhatian bersama dalam forum ini adalah penyesuaian dengan arah kebijakan daerah untuk periode 5 tahun yang akan datang, serta situasi dan kearifan lokal yang ada.***






