Cegah Kecelakaan, Polisi TTU Larang Mengemudi di Bawah Pengaruh Miras

- Editor

Selasa, 25 Agustus 2026 - 13:06 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KEFAMENANU, JURNALNTT – Jelang akhir pekan, Satuan Lalu Lintas Polres TTU mengeluarkan imbauan tegas. Pengendara diminta agar tidak mengemudikan kendaraan dalam keadaan mabuk. Peringatan itu keluar seiring upaya menekan angka kecelakaan lalu lintas di TTU.

Imbauan itu disampaikan langsung oleh Kasat Lantas Polres TTU, Iptu Rokhy H.M Blegur, pada Selasa (25/8/2026).

Baca Juga  Ini Jadwal Pencairan BST Bagi Mahasiswa Malaka

Ia menyebut efek alkohol sangat berbahaya ketika berada di balik kemudi. Alkohol bisa mengganggu konsentrasi, memperlambat reaksi, dan membuat pengendara kehilangan kendali. Akibatnya, nyawa pengemudi maupun orang lain di jalan bisa terancam.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

” Mengonsumsi minuman keras lalu berkendara itu sangat berbahaya. Risiko yang muncul tidak hanya menimpa diri sendiri, tetapi juga pengguna jalan lain, ” kata Iptu Rokhy.

Baca Juga  Perkerasan Jalan Kamaradek-Nanebot Dikerjakan Asal Jadi, Diduga Kontraktor Gunakan Sirtu Berlumpur

Untuk memberi efek jera, polisi akan menindak setiap pelanggar. Bentuk sanksinya beragam, mulai dari penilangan, pencabutan SIM, sampai hukuman pidana berupa penjara dan denda sesuai aturan yang berlaku.

Selain sanksi hukum, Iptu Rokhy juga menyoroti dampak sosial dari kecelakaan akibat mabuk.

” Dampak sosialnya adalah kesedihan bagi keluarga yang ditinggalkan akibat kehilangan orang tercinta,” ungkapnya.

Baca Juga  Perekrutan Tenaga Kontrak di Malaka Dilakukan Secara Transparan

Karena itu, Satlantas Polres TTU mengajak masyarakat bersama-sama mendukung menyuarakan “Stop Miras”. Dengan begitu, diharapkan tercipta lalu lintas yang lebih aman dan tertib di wilayah hukum Polres TTU. ***

Facebook Comments Box

Penulis : Mario

Editor : Maryo Usboko

Sumber Berita: JurnalNTT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Dugaan Aniaya Dokter, 3 Anggota DPRD TTU Jadi Tersangka
81 Tahun Merdeka, Warga Oelamuke di TTU Masih Hidup dalam Gelap
Praktisi Hukum Apresiasi Polda NTT Ungkap Pelaku di Balik Akun “Lika Liku NTT”
43.445 KK TTU Terima Bantuan Beras Dari Pemerintah
1 Bulan Mengabdi di TTU, KKN Unwira Tutup Dengan Apresiasi Tinggi
Launching Pasar Batas Napan, TTU Bidik Pasar Lintas Batas RI – Timor Leste
75 Desa di TTU Belum Cairkan Dana Desa Tahap II, Tersendat SPJ Tahap I
Pasar Modern TTU Akan Ditata Per Klaster, Pedagang Basah dan Kering Dipisah
Berita ini 27 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 25 Agustus 2026 - 13:06 WITA

Cegah Kecelakaan, Polisi TTU Larang Mengemudi di Bawah Pengaruh Miras

Selasa, 25 Agustus 2026 - 10:53 WITA

Dugaan Aniaya Dokter, 3 Anggota DPRD TTU Jadi Tersangka

Senin, 24 Agustus 2026 - 11:47 WITA

81 Tahun Merdeka, Warga Oelamuke di TTU Masih Hidup dalam Gelap

Senin, 24 Agustus 2026 - 07:33 WITA

Praktisi Hukum Apresiasi Polda NTT Ungkap Pelaku di Balik Akun “Lika Liku NTT”

Jumat, 21 Agustus 2026 - 13:13 WITA

43.445 KK TTU Terima Bantuan Beras Dari Pemerintah

Berita Terbaru

BERITA

Dugaan Aniaya Dokter, 3 Anggota DPRD TTU Jadi Tersangka

Selasa, 25 Agu 2026 - 10:53 WITA

BERITA

43.445 KK TTU Terima Bantuan Beras Dari Pemerintah

Jumat, 21 Agu 2026 - 13:13 WITA