Ini Jadwal Pencairan BST Bagi Mahasiswa Malaka

- Editor

Jumat, 9 Juli 2021 - 21:00 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Betun, jurnal-NTT.com – Berdasarkan surat keputusan Bupati Malaka nomor 113/HK/VI/2021 tanggal 14 juni 2021 tentang penerima bantuan sosial tunai bagi mahasiswa Malaka yang terdampak corona virus disease 2019 yang sedang melakukan penelitian, menyelesaikan skripsi atau laporan tugas akhir yang bersumber dari APBD Malaka

Bupati Kabupaten Malaka Dr. Simon Nahak S.H., M.H., melalui Kaban BPKPD Aloysius Werang, menyampaikan melalui rilisan kepada mahasiswa asal Malaka yang menerima bantuan sosial tunai (BST) dari Pemerintah daerah Malaka, pada hari Jumat tanggal 9 Juli 2021.

Baca Juga  DPC Partai Hanura Kabupaten Kupang Target Lima Kursi Legislatif Pada Pileg 2024

Pencairan dana BST akan dilaksanakan secara non tunai mulai 12 Juli sampai 9 Agustus 2021 di kantor BPKPD Malaka.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Mahasiswa yang sudah ditetapkan sebagai penerima bantuan sosial tunai agar mengambil kartu Malaka cerdas-kuliah pada BPKPD sebagai dasar pencairan dana dengan membawah/menunjukan berita acara hasil verifikasi berkas kepada tim.

Baca Juga  Prof. Rokhmin Dahuri Siap Diundang ke Malaka Untuk Bersinergi Bangun Potensi Kelautan

Mohon kepada mahasiswa penerima agar hadir langsung untuk menandatangani kuitansi dan pakta integritas di kantor BPKPD Malaka.

Bagi Mahasiswa penerima yang karena alasan tertentu tidak hadir secara langsung dapat menghubungi tim untuk pengiriman berkas secara online ke alamat bpkpdkabmalakabansos2021@yahoo.com

Berhubung masih dalam pandemi covid19, maka tim BPKPD akan melayani mahasiswa penerima BST sebanyak 25 orang setiap hari kerja sesuai dengan nomor urut daftar penerima BST (nomor urut 1 -25 dilayani pada hari pertama tanggal 12 Juli 2021,dan seterusnya)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Pemkab TTU Serahkan SK Redistribusi untuk 170 Guru PPPK
Gerak Cepat, BPBD TTU Siapkan Bantuan untuk Korban Kebakaran di Banain B
Kebakaran di Banain B TTU, Satu Rumah Hangus Tak Bersisa
Dari TTU, Siswa SMA Negeri Manamas Belajar Wirausaha dari Kebun Sekolah
Aktivitas Pemerintahan TTU Kembali Terpusat, Bupati Targetkan Pindah 22 Oktober
Musda XI Golkar TTU Usung Kamilus Elu Sebagai Calon Tunggal Ketua DPD II
Penjelasan Pertamina Soal Antrean SPBU di Kefamenanu Dipertanyakan, Warga Bongkar Dugaan Penimbunan BBM Subsidi
BBM Langka Lagi di TTU, Warga Duga Ada Permainan Kuota di Depo Pertamina
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 22 Oktober 2026 - 08:38 WITA

Pemkab TTU Serahkan SK Redistribusi untuk 170 Guru PPPK

Minggu, 18 Oktober 2026 - 18:23 WITA

Gerak Cepat, BPBD TTU Siapkan Bantuan untuk Korban Kebakaran di Banain B

Minggu, 18 Oktober 2026 - 08:06 WITA

Kebakaran di Banain B TTU, Satu Rumah Hangus Tak Bersisa

Jumat, 16 Oktober 2026 - 14:32 WITA

Dari TTU, Siswa SMA Negeri Manamas Belajar Wirausaha dari Kebun Sekolah

Rabu, 14 Oktober 2026 - 19:54 WITA

Aktivitas Pemerintahan TTU Kembali Terpusat, Bupati Targetkan Pindah 22 Oktober

Berita Terbaru

BERITA

Pemkab TTU Serahkan SK Redistribusi untuk 170 Guru PPPK

Kamis, 22 Okt 2026 - 08:38 WITA

oppo_2

BERITA

Kebakaran di Banain B TTU, Satu Rumah Hangus Tak Bersisa

Minggu, 18 Okt 2026 - 08:06 WITA