KEFAMENANU , JURNALNTT – Polda Nusa Tenggara Timur menetapkan tiga anggota DPRD Timor Tengah Utara sebagai tersangka kasus dugaan penganiayaan dan pengancaman yang diduga memicu dr. Eliza Princila Utami Pakaenoni mengakhiri hidupnya.
Ketiga tersangka adalah Therensius Lazakar, Nobertus Tubani, dan Veronika Lake. Penetapan dilakukan usai gelar perkara di Ditreskrimum Polda NTT, Senin (24/8/2026).
Hal itu tertuang dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan Nomor B/516/VIII/2026/Ditreskrimum yang diterima ayah korban, Gabriel Pakaenoni.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Peristiwa terjadi pada 13 Juni 2026 di IGD RS Leona, Kota Kefamenanu, TTU. Korban yang bertugas sebagai dokter diduga mendapat perlakuan tidak layak dan ancaman verbal dari para tersangka.
Akibat kejadian itu, korban mengalami depresi berat. Pada 26 Juni 2026, dr. Icha ditemukan meninggal gantung diri di rumahnya di Perumahan RSS Baumata, Kabupaten Kupang.
Satu terlapor lain, Maria Matheldis Sau, belum ditetapkan tersangka karena bukti belum cukup.
Penyidik menjerat para tersangka dengan pasal berlapis. Yakni KUHP baru UU 1/2023 Pasal 466 ayat 3 dan 4 juncto Pasal 20 huruf c, Pasal 58 huruf a, Pasal 59, dan Pasal 530 tentang penyiksaan oleh pejabat. Serta UU 17/2023 tentang Kesehatan.
“Ancaman pidananya sampai 7 tahun. Karena itu kami minta penyidik segera melakukan penahanan,” kata kuasa hukum keluarga, Victor Manbait, Selasa 25 Agustus 2026.
Tim kuasa hukum yang juga beranggotakan Conny Herta Tiluata dan Arif Rachman mengapresiasi kinerja Tim Joint Investigation Polda NTT. Namun mereka meminta penyidik tetap konsisten dan tidak ragu mengambil upaya paksa.
Saat ini penyidik tengah menjadwalkan pemeriksaan terhadap ketiga tersangka dan menyiapkan pelimpahan berkas Tahap I ke Kejaksaan Tinggi NTT***.
Penulis : Mario
Editor : Maryo Usboko
Sumber Berita: JurnalNTT






