Carut Marut Proses Hukum Ilegal Sonokeling di TTU, Para Pelaku Berkeliaran Bebas dan Ditengarai Terus Beraksi

- Editor

Kamis, 8 Mei 2025 - 09:10 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KEFAMENANU, JURNAL NTT – Direktur Lembaga Anti Kekerasan Masyarakat Sipil Cendana Wangi, Nusa Tenggara Timur (Lakmas CW NTT), Viktor Manbait, menduga adanya jaringan yang memanfaatkan celah hukum, termasuk kemungkinan keterlibatan aparat.

Pasalnya, sudah enam bulan proses penanganan kasus ilegal logging sonokeling di TTU, namun sampai saat ini tak ada kejelasan dan berujung penyelesaian.

Padahal, kasus tersebut terang benderang pelakunya. Ada barang bukti dan hasil lacak balak yang membuktikan asal muasal kayu-kayu tersebut dari kawasan hutan, Bifemnasi Sanmahole.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Anehnya, mengapa Gakkum Kementrian Kehutanan Bali Nusra dan Polda NTT bertindak masa bodoh?

“Dan memang aneh dari gelar perkara ini. Pelaku Komang dan Yuda sampai hari ini diduga terus bereaksi di lapangan menjarah kayu sonokeling di TTU dengan bebas tanpa diproses hukum. Sementara untuk empat orang anggota Polres TTU mendapatkan hukuman disiplin demosi karena terlibat ilegal logging sonokeling,” kritik Victor Manbait, Kamis (08/05/2025), menyikapi carut marut penanganan kasus ilegal logging di TTU.

Baca Juga  CV Adithya Desak Pokja UKPBJ Kabupaten Kupang Tindaklanjuti Jawaban Sanggah Banding dari KPA Pekerjaan Jalan Niukbaun

Victor mempertanyakan, mengapa Gakkum Kehutanan Bali Nusra dan Polda NTT masih tertutup dalam mengungkapkan asal kayu sonokeling berdasarkan hasil lacak balak. Apalagi, nama dua pemilik kayu, yakni Komang dan Yuda, telah tersebar luas di masyarakat berdasarkan informasi dari kepala UPT KPH Kabupaten TTU, Dedy Rodja.

“Padahal sebelumnya UPT KPH TTU menangkap tangan kayu-kayu Komang, tanpa dokumen dan izin tampung pada rumah warga sebanyak kurang lebih 700 batang dan 71 batang dalam mobil kontainer yang siap diedarkan,” ungkap Victor.

Baca Juga  Resmikan Gereja Ebenhaezer, Bupati Malaka Minta Pendeta Menegur Umat yang Bermain HP Saat Ibadah

Ironisnya, 26 hari setelah petugas KPH UPT TTU melakukan penangkapan atas Komang pada 14 November 2024, Kepala Dinas Kehutanan Provinsi NTT justru menerbitkan surat izin tempat penampungan terdaftar kayu bulat-TPT-KB Nomor 522/434/DLHK.5.3/2024 tanggal 11 Desember 2024.

Bahkan, surat ijin penampungan kayu bulat itu diterbitkan berdasarkan rekomendasi verifikasi lapangan dari kepala UPT KPH Wilayah TTU nomor UPTD. KPH. 522.2.21/TTU tanggal 9 Desember 2024.

Lebih parah lagi, lanjut Victor, ditengah penegakkan hukum ilegal logging sedang berlangsung, diketahui ada petugas Gakkum Bali Nusra mendampingi oknum pengusaha mendatangi UPT KPH TTU dengan maksud bermitra untuk melalakukan pemetaan potensi persebaran sonekeling di hutan hak (milik privat) di Kabupaten TTU.

Baca Juga  Monitor Program MF di Timor, Wakil Rektor UB Bicara Kemandirian Penyediaan Bibit Jagung di NTT

Ia mempertanyakan, apakah petugas Gakkum yang mendampingi pengusaha mendatangi Kantor UPT KPH TTU, pada bulan februari 2025 lalu itu merupakan delegasi Gakkum Bali Nusra untuk melakukan pemetaan potensi persebaran sonkeling di TTU?

Pegiat kemanusiaan dan aktivis anti korupsi itu juga mendesak Gakkum Bali Nusra dan Polda NTT, aga transparan dalam penanganan kasus tersebut. Hal itu penting, agar tidak ada praktik ilegal yang ditutup- tutupi serta adanya penegakkan keadilan dalam penanganan kasus ilegal logging sonokeling.***

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Diduga Langgar Pasal 530 KUHP, Kasus Dugaan Intimidasi dr. Icha Masuk Penyidikan
Viktor Laiskodat, Serap Aspirasi Pendidikan dan Pertanian Warga Miomaffo Timur
Dari Ruangan Bupati Hingga Landasan : Kisah di Balik Nama Bandara Jack Ukat
Menjawab Penantian Panjang, Bandara Jack Ukat Buktikan TTU Tak Lagi Tertinggal
Subsidi Tiket Pesawat, Harapan Warga Kefamenanu
Mahasiswa dan Keluarga dr. Icha Demo di DPRD TTU, Desak Pecat 3 Anggota Dewan
Adat Jalan, Hukum Jalan – Keluarga Dokter Icha Tantang Oknum DPRD TTU Lewat Sumpah Adat
Diduga Intimidasi Dokter Jaga, 3 Orang Anggota DPRD TTU dan Dokter Hewan Dilaporkan ke Polda NTT
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 23 Juli 2026 - 17:49 WITA

Diduga Langgar Pasal 530 KUHP, Kasus Dugaan Intimidasi dr. Icha Masuk Penyidikan

Selasa, 21 Juli 2026 - 18:37 WITA

Viktor Laiskodat, Serap Aspirasi Pendidikan dan Pertanian Warga Miomaffo Timur

Rabu, 15 Juli 2026 - 20:08 WITA

Dari Ruangan Bupati Hingga Landasan : Kisah di Balik Nama Bandara Jack Ukat

Rabu, 15 Juli 2026 - 18:20 WITA

Menjawab Penantian Panjang, Bandara Jack Ukat Buktikan TTU Tak Lagi Tertinggal

Rabu, 15 Juli 2026 - 14:37 WITA

Subsidi Tiket Pesawat, Harapan Warga Kefamenanu

Berita Terbaru

BERITA

Subsidi Tiket Pesawat, Harapan Warga Kefamenanu

Rabu, 15 Jul 2026 - 14:37 WITA