Kantongi Dua Alat Bukti, Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara Tahan Mantan Kepala SLB Negeri Benpasi

- Editor

Rabu, 22 Oktober 2025 - 17:54 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KEFAMENANU, JURNAL NTT – Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara (Kejari TTU) menetapkan mantan Kepala SLB Negeri Benpasi berinisial EM, sebagai tersangka dan langsung dilakukan penahanan, Rabu (22/10/2025).

EM ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan dalam perkara dugaan korupsi Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Tahun Anggran 2018 – 2022 dan Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik SLB Negeri Benpasi.

Baca Juga  Songsong HUT RI ke-80, Persaudaraan Ojek Biinmaffo TTU Gelar Bakti Sosial Bersihkan Area Terminal Kefamenanu

Penetapan tersangka dilakukan setelah Tim Penyidik mengantongi dua alat bukti yang sah berupa keterangan saksi, dokumen/surat, dan petunjuk yang menunjukkan adanya perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan kerugian keuangan negara.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Adapun total potensi kerugian keuangan negara mencapai Rp383.400.950,00.

Tersangka menggunakan dana tersebut untuk kepentingan pribadi antara lain dengan membeli kendaraan roda dua merek Suzuki, liburan bersama keluarga ke bali dan surabaya serta EM juga melakukan judi online.

Baca Juga  Mateldius Sanam Dilantik Jadi Kadis PUPR Kabupaten Kupang

Adapun modus tersangka dengan cara membuat laporan pertanggungjawaban pengelolaan dana bos secara fiktif seolah – olah di terima padahal tersangka menggunakan untuk kepentingan pribadi.

Terhadap perbuatan tersebut Tersangka disangka melanggar Pasal 2 Ayat atau Pasal 3 jo. Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Baca Juga  Bupati Malaka Minta Segera Validasi Data Kemiskinan dan Intervensi Penurunan Stunting

EM salaku tersangka menjalani penahanan selama 20 hari kedepan terhitungan sejak 22 Oktober 2025 hingga 10 November 2025 di RUTAN Kelas IIB Kefamenanu berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Negeri TTU Nomor : PRIN-637/N.3.12/Fd.2/10/2025 tanggal 22 Oktober 2025.***

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Seorang Ayah di TTU Tebas Anak Kandung dengan Parang
Polres TTU Gelar Pasukan, Operasi Keselamatan Turangga 2026 Resmi Dimulai
Pemerintah Kecamatan Biboki Anleu Mulai Tertibkan Ternak yang Berkeliaran Bebas
Personel Satgas Pamtas Yonarhanud 2 Kostrad Jadi Tenaga Pendidik di SDK Benus
Pemkab TTU Digugat Rp 4,2 Miliar, Dalam Dugaan Kasus Pengadaan Vaksin dan Digitalisasi Puskesmas
Merasa Dipimpongi, Keluarga Aprianto Tikneon Minta Kasus Penganiayaan Diambil Alih Polda NTT
Diduga Alami Gejala Keracunan Setelah Konsumsi MBG, Ratusan Siswa SMA Negeri 1 Insana Terpaksa Dipulangkan
Brimo, Langkah Cerdas BRI Kefamenanu Membentuk Generasi Finansial Sehat
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 13 Maret 2026 - 08:34 WITA

Seorang Ayah di TTU Tebas Anak Kandung dengan Parang

Jumat, 13 Maret 2026 - 07:45 WITA

Polres TTU Gelar Pasukan, Operasi Keselamatan Turangga 2026 Resmi Dimulai

Kamis, 12 Maret 2026 - 09:33 WITA

Pemerintah Kecamatan Biboki Anleu Mulai Tertibkan Ternak yang Berkeliaran Bebas

Rabu, 11 Maret 2026 - 06:48 WITA

Personel Satgas Pamtas Yonarhanud 2 Kostrad Jadi Tenaga Pendidik di SDK Benus

Jumat, 6 Maret 2026 - 10:02 WITA

Merasa Dipimpongi, Keluarga Aprianto Tikneon Minta Kasus Penganiayaan Diambil Alih Polda NTT

Berita Terbaru

BERITA

Seorang Ayah di TTU Tebas Anak Kandung dengan Parang

Jumat, 13 Mar 2026 - 08:34 WITA