Kantongi Dua Alat Bukti, Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara Tahan Mantan Kepala SLB Negeri Benpasi

- Editor

Rabu, 22 Oktober 2025 - 17:54 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KEFAMENANU, JURNAL NTT – Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara (Kejari TTU) menetapkan mantan Kepala SLB Negeri Benpasi berinisial EM, sebagai tersangka dan langsung dilakukan penahanan, Rabu (22/10/2025).

EM ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan dalam perkara dugaan korupsi Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Tahun Anggran 2018 – 2022 dan Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik SLB Negeri Benpasi.

Baca Juga  Pembangunan Bandar Udara di TTU, Langkah Besar Menuju Kemajuan

Penetapan tersangka dilakukan setelah Tim Penyidik mengantongi dua alat bukti yang sah berupa keterangan saksi, dokumen/surat, dan petunjuk yang menunjukkan adanya perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan kerugian keuangan negara.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Adapun total potensi kerugian keuangan negara mencapai Rp383.400.950,00.

Tersangka menggunakan dana tersebut untuk kepentingan pribadi antara lain dengan membeli kendaraan roda dua merek Suzuki, liburan bersama keluarga ke bali dan surabaya serta EM juga melakukan judi online.

Baca Juga  Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara Tetapkan Tersangka dan Tahan Mantan Bendahara Desa Nansean Timur

Adapun modus tersangka dengan cara membuat laporan pertanggungjawaban pengelolaan dana bos secara fiktif seolah – olah di terima padahal tersangka menggunakan untuk kepentingan pribadi.

Terhadap perbuatan tersebut Tersangka disangka melanggar Pasal 2 Ayat atau Pasal 3 jo. Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Baca Juga  Buka Program S2 Hukum Pemerintahan, Prof Usfunan: "Saya Paling Alergi yang Namanya Kuliah Abal-Abal"

EM salaku tersangka menjalani penahanan selama 20 hari kedepan terhitungan sejak 22 Oktober 2025 hingga 10 November 2025 di RUTAN Kelas IIB Kefamenanu berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Negeri TTU Nomor : PRIN-637/N.3.12/Fd.2/10/2025 tanggal 22 Oktober 2025.***

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Rumah Aspirasi Kaka Stevano dan Kementerian Kebudayaan Gelar Seminar Revitalisasi Budaya di TTU
18 Tahun Menjanda, Sisilia di TTU Bertahan di Rumah Rusak Tanpa Bantuan
Solidaritas Kabupaten TTU untuk Flores, 3 Truk Logistik Dilepas
Wabup TTU Instruksikan Update Data Kependudukan Bulanan, Camat dan Kades Diminta Perketat Pengawasan Desa
BPPD NTT Susun Rencana Aksi 2028, Wabup TTU Soroti 5 Agenda Pembangunan Perbatasan
Pater Krispinus dan Revolusi Hijau di Timor Tengah Utara
Tim Wasev Sterad Tinjau Jembatan Merah Putih, Warga Oenak Suarakan Harapan Baru
Pemkab TTU Salurkan Bantuan Kemanusiaan Senilai Rp 231 Juta untuk Korban Gempa di Ende dan Nagekeo
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 11 September 2026 - 19:39 WITA

Rumah Aspirasi Kaka Stevano dan Kementerian Kebudayaan Gelar Seminar Revitalisasi Budaya di TTU

Rabu, 9 September 2026 - 08:49 WITA

18 Tahun Menjanda, Sisilia di TTU Bertahan di Rumah Rusak Tanpa Bantuan

Sabtu, 5 September 2026 - 19:32 WITA

Solidaritas Kabupaten TTU untuk Flores, 3 Truk Logistik Dilepas

Jumat, 4 September 2026 - 06:39 WITA

Wabup TTU Instruksikan Update Data Kependudukan Bulanan, Camat dan Kades Diminta Perketat Pengawasan Desa

Kamis, 3 September 2026 - 20:08 WITA

BPPD NTT Susun Rencana Aksi 2028, Wabup TTU Soroti 5 Agenda Pembangunan Perbatasan

Berita Terbaru