Kantongi Dua Alat Bukti, Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara Tahan Mantan Kepala SLB Negeri Benpasi

- Editor

Rabu, 22 Oktober 2025 - 17:54 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KEFAMENANU, JURNAL NTT – Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara (Kejari TTU) menetapkan mantan Kepala SLB Negeri Benpasi berinisial EM, sebagai tersangka dan langsung dilakukan penahanan, Rabu (22/10/2025).

EM ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan dalam perkara dugaan korupsi Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Tahun Anggran 2018 – 2022 dan Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik SLB Negeri Benpasi.

Baca Juga  Ketua DPC Gerindra TTU Dipolisikan Atas Dugaan Kasus Tindak Pidana Penipuan

Penetapan tersangka dilakukan setelah Tim Penyidik mengantongi dua alat bukti yang sah berupa keterangan saksi, dokumen/surat, dan petunjuk yang menunjukkan adanya perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan kerugian keuangan negara.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Adapun total potensi kerugian keuangan negara mencapai Rp383.400.950,00.

Tersangka menggunakan dana tersebut untuk kepentingan pribadi antara lain dengan membeli kendaraan roda dua merek Suzuki, liburan bersama keluarga ke bali dan surabaya serta EM juga melakukan judi online.

Baca Juga  Ucapkan Belasungkawa, Sekda Malaka Sebut FLR Orang Flores Berhati Timor

Adapun modus tersangka dengan cara membuat laporan pertanggungjawaban pengelolaan dana bos secara fiktif seolah – olah di terima padahal tersangka menggunakan untuk kepentingan pribadi.

Terhadap perbuatan tersebut Tersangka disangka melanggar Pasal 2 Ayat atau Pasal 3 jo. Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Baca Juga  Polres TTU dan Polda NTT Dinilai Gagal Ungkap Kejahatan Hutan di TTU, Mabes Polri Didesak Ambil Alih

EM salaku tersangka menjalani penahanan selama 20 hari kedepan terhitungan sejak 22 Oktober 2025 hingga 10 November 2025 di RUTAN Kelas IIB Kefamenanu berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Negeri TTU Nomor : PRIN-637/N.3.12/Fd.2/10/2025 tanggal 22 Oktober 2025.***

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Dinyatakan Langgar Sumpah, 3 Anggota DPRD TTU Cuma Diberhentikan Sementara
Tiga Anggota DPRD TTU Diberhentikan Sementara Terkait Pelanggaran Kode Etik
Diduga Langgar Pasal 530 KUHP, Kasus Dugaan Intimidasi dr. Icha Masuk Penyidikan
Viktor Laiskodat, Serap Aspirasi Pendidikan dan Pertanian Warga Miomaffo Timur
Dari Ruangan Bupati Hingga Landasan : Kisah di Balik Nama Bandara Jack Ukat
Menjawab Penantian Panjang, Bandara Jack Ukat Buktikan TTU Tak Lagi Tertinggal
Subsidi Tiket Pesawat, Harapan Warga Kefamenanu
Mahasiswa dan Keluarga dr. Icha Demo di DPRD TTU, Desak Pecat 3 Anggota Dewan
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 29 Juli 2026 - 19:37 WITA

Dinyatakan Langgar Sumpah, 3 Anggota DPRD TTU Cuma Diberhentikan Sementara

Rabu, 29 Juli 2026 - 18:43 WITA

Tiga Anggota DPRD TTU Diberhentikan Sementara Terkait Pelanggaran Kode Etik

Kamis, 23 Juli 2026 - 17:49 WITA

Diduga Langgar Pasal 530 KUHP, Kasus Dugaan Intimidasi dr. Icha Masuk Penyidikan

Selasa, 21 Juli 2026 - 18:37 WITA

Viktor Laiskodat, Serap Aspirasi Pendidikan dan Pertanian Warga Miomaffo Timur

Rabu, 15 Juli 2026 - 20:08 WITA

Dari Ruangan Bupati Hingga Landasan : Kisah di Balik Nama Bandara Jack Ukat

Berita Terbaru