Polres TTU dan Polda NTT Dinilai Gagal Ungkap Kejahatan Hutan di TTU, Mabes Polri Didesak Ambil Alih

- Editor

Jumat, 9 Mei 2025 - 11:07 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KEFAMENANU, JURNAL NTT – Kegagalan Polres TTU dan Polda NTT dalam menghadapi para mafia ilegal logging sonokeling di Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), menyisakan tanda tanya publik.

Direktur Lembaga Anti Kekerasan Masyarakat Sipil Cendana Wangi, Nusa Tenggara Timur (Lakmas CW NTT), Victor Manbait, mendesak Kapolri mengambil alih penanganan kasus ilegal logging sonokeling di TTU.

Praktisi hukum itu menilai maraknya ilegal logging sonokeling di TTU adalah bukti nyata kegagalan Polres TTU, Polda NTT dan UPT KPH TTU dalam menghadapi para mafia.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ia menilai penegakan hukum atas pelaku illegal logging sonokeling di Kabupaten TTU diduga akal akalan.

Hal tersebut terlihat jelas dengan dihentikannya penyelidikan atas dugaan illegal logging 354 batang dolgen sonokeling yang dilakukan oleh Komang Arya Weda Asmara alias Komang bersama Mhd Yuda Ayunda alias Yuda.

Baca Juga  Pemkab TTU Gelar Forum Konsultasi Publik, Selaraskan SDGs/ TPB dengan RPJMD

“Dan memang aneh dari gelar perkara ini dinyatakan belum ada petunjuk keterlibatan empat orang anggota Polres TTU itu, padahal keempat anggota tersebut telah mendapat hukuman disiplin demosi karena terlibat ilegal loging. Sama halnya dengan kedua terduga pelaku yakni Komang dan Yuda,” ungkap Direktur Lakmas CW NTT, Victor Manbait, Jumat (09/05/2025).

Fakta ini menurut Victor, seharusnya menjadi dasar kuat bagi pihak Polda NTT dan Polres TTU dalam mengungkap kasus ini.

“Lagi pula, kayu-kayu sonokeling yang diangkut dan disembunyikan di lokasi AMP. PT Naviri itu diduga tidak memiliki dokumen resmi terkait penebangan, pengangkutan dan penyimpanan dan ini jelas-jelas bentuk tindak pidana ilegal logging sonokeling,” ujar Victor.

Baca Juga  Garda TTU Serahkan Petisi Dukungan Penuntasan Dugaan Korupsi Perekrutan PTT Guru Ke Kejaksaan

Ia menambahkan, masyarakat TTU butuh penegak hukum yang tegas dan profesional dalam penegakkan hukum tanpa pandang bulu. Apalagi tunduk pada kelompok mafia.

“Kita berharap dengan desakan terhadap Kapolri dan Mabes untuk turun tangan mengambil alih penanganan kasus ilegal logging sonokeling di kabupaten TTU, keadilan untuk memberantas penebangan liar secara besar-besaran yang terjadi di kabupaten TTU. Jika tidak, kekayaan hutan yang dimiliki daerah ini akan hancur rampok para mafia yang terorganisir,” pungkas Victor.

Untuk diketahui, Polres Timor Tengah Utara menghentikan penyelidikan temuan ratusan batang kayu jenis sonokeling berbentuk dolgen tanpa dokumen yang diamankan Unit Intelkam Polres TTU, Kamis (30/01/2025).

Sebelumnya ratusan kayu sonokeling berbentuk dolgen tersebut ditampung di lokasi AMP milik PT Naviri, di Desa Naiola, Kecamatan Bikomi Selatan, Kabupaten TTU.

Baca Juga  Antisipasi Rabies, Anjing yang Berkeliaran di RSUD Naibonat Segera Ditertibkan

Penghentian kasus tersebut dilakukan dengan terbitnya Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) yang disampaikan Kapolres TTU, AKBP Eliana Papote melalui Wakapolres TTU, Kompol Jemy Octovianus Noke dan Kepala UPT KPH TTU, Dedy Rodja, saat konfrensi pers yang digelar di Polres TTU, Rabu (22/4/2025).

Dalam konfrensi Pers itu Wakapolres TTU, Kompol Jemy Octovianus Noke, menyebut penghentian kasus tersebut setelah memeriksa 18 orang saksi, ahli dan melaksanakan lacak balak, serta melakukan gelar perkara.

Menurut Jemy, hasil gelar perkara yang dilakukan Polres TTU dan Polda NTT, tidak menemukan pelanggaran pidana, sepanjang pemeriksaan, saksi, ahli maupun lacak balak.*

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Rumah Aspirasi Kaka Stevano dan Kementerian Kebudayaan Gelar Seminar Revitalisasi Budaya di TTU
18 Tahun Menjanda, Sisilia di TTU Bertahan di Rumah Rusak Tanpa Bantuan
Solidaritas Kabupaten TTU untuk Flores, 3 Truk Logistik Dilepas
Wabup TTU Instruksikan Update Data Kependudukan Bulanan, Camat dan Kades Diminta Perketat Pengawasan Desa
BPPD NTT Susun Rencana Aksi 2028, Wabup TTU Soroti 5 Agenda Pembangunan Perbatasan
Pater Krispinus dan Revolusi Hijau di Timor Tengah Utara
Tim Wasev Sterad Tinjau Jembatan Merah Putih, Warga Oenak Suarakan Harapan Baru
Pemkab TTU Salurkan Bantuan Kemanusiaan Senilai Rp 231 Juta untuk Korban Gempa di Ende dan Nagekeo
Berita ini 17 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 11 September 2026 - 19:39 WITA

Rumah Aspirasi Kaka Stevano dan Kementerian Kebudayaan Gelar Seminar Revitalisasi Budaya di TTU

Rabu, 9 September 2026 - 08:49 WITA

18 Tahun Menjanda, Sisilia di TTU Bertahan di Rumah Rusak Tanpa Bantuan

Sabtu, 5 September 2026 - 19:32 WITA

Solidaritas Kabupaten TTU untuk Flores, 3 Truk Logistik Dilepas

Jumat, 4 September 2026 - 06:39 WITA

Wabup TTU Instruksikan Update Data Kependudukan Bulanan, Camat dan Kades Diminta Perketat Pengawasan Desa

Kamis, 3 September 2026 - 20:08 WITA

BPPD NTT Susun Rencana Aksi 2028, Wabup TTU Soroti 5 Agenda Pembangunan Perbatasan

Berita Terbaru