Kantongi Dua Alat Bukti, Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara Tahan Mantan Kepala SLB Negeri Benpasi

- Editor

Rabu, 22 Oktober 2025 - 17:54 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KEFAMENANU, JURNAL NTT – Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara (Kejari TTU) menetapkan mantan Kepala SLB Negeri Benpasi berinisial EM, sebagai tersangka dan langsung dilakukan penahanan, Rabu (22/10/2025).

EM ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan dalam perkara dugaan korupsi Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Tahun Anggran 2018 – 2022 dan Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik SLB Negeri Benpasi.

Baca Juga  Penuhi Janji, Prof Rohkmin Dahuri Berkunjung Ke Malaka

Penetapan tersangka dilakukan setelah Tim Penyidik mengantongi dua alat bukti yang sah berupa keterangan saksi, dokumen/surat, dan petunjuk yang menunjukkan adanya perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan kerugian keuangan negara.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Adapun total potensi kerugian keuangan negara mencapai Rp383.400.950,00.

Tersangka menggunakan dana tersebut untuk kepentingan pribadi antara lain dengan membeli kendaraan roda dua merek Suzuki, liburan bersama keluarga ke bali dan surabaya serta EM juga melakukan judi online.

Baca Juga  Pemkab TTU Gelar Forum Konsultasi Publik, Selaraskan SDGs/ TPB dengan RPJMD

Adapun modus tersangka dengan cara membuat laporan pertanggungjawaban pengelolaan dana bos secara fiktif seolah – olah di terima padahal tersangka menggunakan untuk kepentingan pribadi.

Terhadap perbuatan tersebut Tersangka disangka melanggar Pasal 2 Ayat atau Pasal 3 jo. Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Baca Juga  Kukuh Perjuangkan DOB Amfoang, Panitia Pemekaran Temui Ketua DPRD Kabupaten Kupang

EM salaku tersangka menjalani penahanan selama 20 hari kedepan terhitungan sejak 22 Oktober 2025 hingga 10 November 2025 di RUTAN Kelas IIB Kefamenanu berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Negeri TTU Nomor : PRIN-637/N.3.12/Fd.2/10/2025 tanggal 22 Oktober 2025.***

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Peningkatan Jalan Kota Kefamenanu Kebut Progres, Tiga Ruas Telah Rampung Di – Hotmix
Kejari TTU Tegaskan Surat Soal Dana Bos yang Catut Nama Kajari Adalah Palsu
Pemkab TTU Serahkan SK Redistribusi untuk 170 Guru PPPK
Gerak Cepat, BPBD TTU Siapkan Bantuan untuk Korban Kebakaran di Banain B
Kebakaran di Banain B TTU, Satu Rumah Hangus Tak Bersisa
Dari TTU, Siswa SMA Negeri Manamas Belajar Wirausaha dari Kebun Sekolah
Aktivitas Pemerintahan TTU Kembali Terpusat, Bupati Targetkan Pindah 22 Oktober
Musda XI Golkar TTU Usung Kamilus Elu Sebagai Calon Tunggal Ketua DPD II
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 18:25 WITA

Peningkatan Jalan Kota Kefamenanu Kebut Progres, Tiga Ruas Telah Rampung Di – Hotmix

Rabu, 28 Oktober 2026 - 19:36 WITA

Kejari TTU Tegaskan Surat Soal Dana Bos yang Catut Nama Kajari Adalah Palsu

Kamis, 22 Oktober 2026 - 08:38 WITA

Pemkab TTU Serahkan SK Redistribusi untuk 170 Guru PPPK

Minggu, 18 Oktober 2026 - 18:23 WITA

Gerak Cepat, BPBD TTU Siapkan Bantuan untuk Korban Kebakaran di Banain B

Minggu, 18 Oktober 2026 - 08:06 WITA

Kebakaran di Banain B TTU, Satu Rumah Hangus Tak Bersisa

Berita Terbaru

BERITA

Pemkab TTU Serahkan SK Redistribusi untuk 170 Guru PPPK

Kamis, 22 Okt 2026 - 08:38 WITA

oppo_2

BERITA

Kebakaran di Banain B TTU, Satu Rumah Hangus Tak Bersisa

Minggu, 18 Okt 2026 - 08:06 WITA