Pemda Malaka Mengajukan Pinjaman Dana Di Bank NTT, Demi Percepatan Proses  Pembangunan Di Malaka

- Editor

Rabu, 17 November 2021 - 20:50 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Malaka, jurnal-ntt.com – Dalam rangka mempercepat proses pembangunan di Kabupaten Malaka, Pemerintah Daerah (pemda) berencana mengajukan pinjaman sekitar Rp 50 Miliar ke Bank NTT

Mengenai rencana ini sudah dibicarakan melalui Tim Anggaran Pendapatan Daerah (TAPD) dan selanjutnya diajukan ke Dewan untuk disetujui bersama.

Hal ini disampaikan Bupati Malaka, Dr. Simon Nahak,  S.H., M.H., melalui Asisten III Sekda, Yoseph Parera kepada Wartawan di Betun, Rabu 17 November 2021

Yoseph Parera menjelaskan sesuai dengan ketentuan atau kriteria yang sudah ditawarkan dari Bank NTT, dimana pihak Bank NTT bahkan menyanggungi khusus Pemda bisa melakukan peminjaman bahkan sampai Rp 140 miliar setahun.

Namun ini harus menyesuaikan dengan kemampuan APBD Malaka. Kalau sampai triliunan tentu daerah lain menyanggupi tetapi untuk Malaka harus mengukur kemampuan pengembalian nanti.

Baca Juga  Sertijab Camat Rinhat dan Weliman, Bupati Simon: Tugas Itu Bukan Hadiah

Menurut Yoseph, pemanfaatan dari pinjaman itu, untuk mendukung program pemerintah dalam hal percepatan pembangunan di Kabupaten Malaka terutama membangun pusat pemerintahan.

Selain itu, dana pinjaman ini diarahkan pada membangun tanggul yang sudah roboh akibat banjir pada beberapa bulan lalu.

“Dukungan dana dari pemerintah provinsi dan BNPB untuk membangun kembali tanggul yang roboh sampai hari ini belum terealisasi. Jadi, fokus pinjaman itu untuk membangun kantor, tanggul di sepanjang daerah aliran sungai (DAS) Benenai dan beberapa infrastruktur lain yang sifatnya sangat urgen”, jelas Yoseph.

Baca Juga  Undana Menyambut Baik Kerjasama Dengan Komisi Informasi NTT

 

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Pasar Modern TTU Akan Ditata Per Klaster, Pedagang Basah dan Kering Dipisah
KKJ NTT dan Aji Kupang Soroti Pemberitaan Kasus Advokat Bildad Thonak
BAIS TNI Kibarkan 5.000 Bendera Merah Putih di Perbatasan Kalbar, Tegaskan Kedaulatan dari “Beranda Negeri ” 
Ferdinandus Maktaen Tantang Bukti : Tunjukan Dasar Bupati TTU Akui Pinjaman
Kuasa Hukum Sebut Pemberitaan Soal Falen Kebo Sudah Masuk Kategori Fitnah
Dinyatakan Langgar Sumpah, 3 Anggota DPRD TTU Cuma Diberhentikan Sementara
Tiga Anggota DPRD TTU Diberhentikan Sementara Terkait Pelanggaran Kode Etik
Diduga Langgar Pasal 530 KUHP, Kasus Dugaan Intimidasi dr. Icha Masuk Penyidikan
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 11 Agustus 2026 - 18:35 WITA

Pasar Modern TTU Akan Ditata Per Klaster, Pedagang Basah dan Kering Dipisah

Minggu, 9 Agustus 2026 - 17:53 WITA

KKJ NTT dan Aji Kupang Soroti Pemberitaan Kasus Advokat Bildad Thonak

Selasa, 4 Agustus 2026 - 11:28 WITA

BAIS TNI Kibarkan 5.000 Bendera Merah Putih di Perbatasan Kalbar, Tegaskan Kedaulatan dari “Beranda Negeri ” 

Senin, 3 Agustus 2026 - 16:12 WITA

Ferdinandus Maktaen Tantang Bukti : Tunjukan Dasar Bupati TTU Akui Pinjaman

Rabu, 29 Juli 2026 - 19:37 WITA

Dinyatakan Langgar Sumpah, 3 Anggota DPRD TTU Cuma Diberhentikan Sementara

Berita Terbaru