Ini Kata Ketua Komisi I DPRD TTU Hilarius Ato, Saat RDPU Masalah Perangkat Desa Oekopa

- Editor

Selasa, 10 Januari 2023 - 11:15 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suasana RDPU Komisi I DPRD Kabupaten TTU. Foto : David Naisali

Suasana RDPU Komisi I DPRD Kabupaten TTU. Foto : David Naisali

Kefamenanu – jurnal-NTT.com – Persoalan perekrutan perangkat Desa Oekopa kecamatan Biboki Tanpah Kabupaten TTU Provinsi NTT bermasalah dan berujung pada Rapat Dengar pendapat Umum (RDPU) Komisi I DPRD Kabupaten TTU yang dilaksanakan pada hari Senin tanggal 9 Januari 2023.

RDPU tersebut dibuka oleh Ketua DPRD TTU Hendrik Fredick Bana,SH, didampingi Wakil ketua DPRD TTU Yasintus Lape Naif,SE.

Hadir pada giat tersebut, ketua DPRD, Waki ketua DPRD TTU, Ketua Komisi I dan anggota Plt.Kadis PMD Brampi Atitus, Kabid PMD Edi Banusu, Camat Biboki Tanpah Hiro Ndun, Kades Oekopa Maria Hendriana Abuk, tokoh masyarakat Oekopa berjumlah 13 orang.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pantauan media ini, RDPU tersebut berlangsung alot, dimana juru bicara perwakilan masyarakat Desa Oekopa Jefrianus Usatnesi minta pertanggung jawaban kades Oekopa terhadap hasil seleksi tahun 2020.

Baca Juga  <h1>Taking Your Hot Filipino Girl On Holiday</h1>

Jefri mengatakan masyarakat Desa Oekopa tidak menyetujui hasil seleksi perangkat Desa Oekopa tahun 2022 karena tidak ada SK pemberhentian bagi perangkat desa seleksi tahun 2020.

Menurut Jefri seleksi tahun 2022 tidak sesuai dengan Perda Nomor 8 tahun 2021 dan Perbup TTU nomor 12 tahun 2022.

Jefri menjelaskan, kami sudah sampaikan penolakan perekrutan perangkat Desa Oekopa ini,pada Camat Biboki Tanpah, DPMD dan pak Bupati.

Sehingga pada tanggal 21 Nopember 2022, ada pertemuan dan pembahasan khusus antara Bupati TTU, DPMD, Camat, Kepala Desa Oekopa, serta kami sebagai pelapor.

Pada pertemuan tersebut, Bupati TTU Drs Juandi David meminta pada Dinas PMD, dan kepala Desa Oekopa untuk membatalkan SK perangkat Desa hasil seleksi tahun 2022.

Baca Juga  Pemdes Sekon Lantik Perangkat Desa Baru, Simak Pesan Camat dan Kades

Ketua Komisi I DPRD TTU Hilarius Ato,SE usai RDPU mengatakan masyarakat dihadapkan dengan pembuktian hasil seleksi perangkat Desa Oekopa tahun 2020.

Sekretaris Partai Hanura TTU ini, menjelaskan persoalan seperti ini,harus ada pembuktian tentang persoalan yang terjadi.

Sehingga ia minta bagi masyarakat pelapor, agar menyiapkan bukti terkait dengan hasil seleksi tahun 2020.

Apabila bukti itu sudah ada dari masyarakat, kami siap untuk memberi rekomendasi bagi DPMD untuk meninjau kembali hasil seleksi tahun 2022, meskipun sudah ada pelantikan.

Karena setiap keputusan, pada bagian akhir, berbunyi apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan, maka keputusan tersebut dapat ditinjau kembali, kata anggota DPRD 2 Periode ini.

Baca Juga  Beri Modal Dan Beli Hasil Karya Siswa SMAN Tobu Lewat Program TIMS, Julie Laiskodat: Mencintai Tenun Ikat Sebagai Warisan Leluhur

Sementara itu Plt.Kadis PMD TTU Brampi Atitus kepada wartawan mengatakan bahwa untuk seleksi tahun 2020, tidak ada hasil seleksi yang disampaikan pada kita,

Dikatakannya, andaikata seleksi tahun 2020 disampaikan pada kita, maka tentu tidak akan ada seleksi tahun 2022.

Selain itu, Kepala Desa Oekopa Maria Hendriana Abuk mengatakan pihaknya lakukan seleksi bagi 6 formasi perangkat Desa Oekopa itu sudah sesuai dengan Perda nomor 8 tahun 2021 dan Perbup nomor 12 tahun 2022.

Jadi bagi saya, semua kita lakukan sesuai mekanisme dan tidak ada masalah, ungkap Hendriana Abuk usai RDPU tersebut. (dav)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Rumah Aspirasi Kaka Stevano dan Kementerian Kebudayaan Gelar Seminar Revitalisasi Budaya di TTU
18 Tahun Menjanda, Sisilia di TTU Bertahan di Rumah Rusak Tanpa Bantuan
Solidaritas Kabupaten TTU untuk Flores, 3 Truk Logistik Dilepas
Wabup TTU Instruksikan Update Data Kependudukan Bulanan, Camat dan Kades Diminta Perketat Pengawasan Desa
BPPD NTT Susun Rencana Aksi 2028, Wabup TTU Soroti 5 Agenda Pembangunan Perbatasan
Pater Krispinus dan Revolusi Hijau di Timor Tengah Utara
Tim Wasev Sterad Tinjau Jembatan Merah Putih, Warga Oenak Suarakan Harapan Baru
Pemkab TTU Salurkan Bantuan Kemanusiaan Senilai Rp 231 Juta untuk Korban Gempa di Ende dan Nagekeo
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 11 September 2026 - 19:39 WITA

Rumah Aspirasi Kaka Stevano dan Kementerian Kebudayaan Gelar Seminar Revitalisasi Budaya di TTU

Rabu, 9 September 2026 - 08:49 WITA

18 Tahun Menjanda, Sisilia di TTU Bertahan di Rumah Rusak Tanpa Bantuan

Sabtu, 5 September 2026 - 19:32 WITA

Solidaritas Kabupaten TTU untuk Flores, 3 Truk Logistik Dilepas

Jumat, 4 September 2026 - 06:39 WITA

Wabup TTU Instruksikan Update Data Kependudukan Bulanan, Camat dan Kades Diminta Perketat Pengawasan Desa

Kamis, 3 September 2026 - 20:08 WITA

BPPD NTT Susun Rencana Aksi 2028, Wabup TTU Soroti 5 Agenda Pembangunan Perbatasan

Berita Terbaru