Miris !Nama Lokasi Tiga Pekerjaan Ini Salah Tapi Pokja UKPBJ Kabupaten Kupang Berani Tetapkan Pemenang Lelang

- Editor

Selasa, 18 Agustus 2020 - 06:45 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 
Oelamasi, JurnalNTT1.Com – Nama lokasi tiga paket pekerjaan di dinas Perhubungan Kabupaten Kupang yang dilelang Kelompok Kerja (Pokja) Pemilihan Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa (UKPBJ) Kabupaten Kupang ternyata salah. Meskipun salah namun Pokja Pemilihan UKPBJ Kabupaten Kupang tetap menetapkan pemenang lelang. Bahkan saat ini tiga paket pekerjaan tersebut sudah  berkontrak dan perusahaan pemenang lelang sudah mulai mengurus pencairan uang muka.
Demikian disampaikan sumber kuat media ini melalui pesan aplikasi WhatsApp, Minggu (14/8/2020).
Sumber itu mengatakan, di dalam aplikasi Sistem Pemilihan Secara Elektronik (SPSE), nama lokasi tiga paket pekerjaan jalan di Dinas Perhubungan Kabupaten Kupang yang dilelang Pokja Pemilihan UKPBJ Kabupaten Kupang semuanya tertulis OELAMASI-KUPANG(KAB).
Menurut sumber, nama lokasi paket Pembangunan Jalan Non Status Kifu-Oepoli dengan sumber dana (DAK), seharusnya tertulis lokasi pekerjaan Kifu-Oepoli Kecamatan Amfoang Timur. Bukan Oelamasi-Kupang (Kab) seperti yang tertera pada aplikasi SPSE Pokja Pemilihan UKPBJ Kabupaten Kupang.
Meskipun nama lokasi paket pekerjaan Kifu-Oepoli salah, namun Pokja Pemilihan menetapkan CV Arena Putra Jaya sebagai pemenang lelang.
Selain itu, nama lokasi pekerjaan Pembangunan Jalan Non Status Oesemuk, Kecamatan Semau sumber dana DAK, seharusnya lokasi pekerjaan tertulis Oesemuk Kecamatan Semau. Bukan Oelamasi-Kupang (Kab) seperti yang tertera pada aplikasi SPSE.
Meskipun nama paket pekerjaan Oesemuk salah dalam aplikasi SPSE namun Pokja tetap menetapkan CV Nirwana Liman Abadi sebagai pemenang lelang.
Nama lokasi paket pekerjaan Pembangunan Jalan Non Status Tesabela Kecamatan Kupang Barat, seharusnya tertulis Lokasi pekerjaan Tesabela Kec. Kupang Barat. Bukan Oellamasi-Kupang (Kab) seperti yang tertera pada aplikasi SPSE Pokja UKPBJ.
Meskipun nama lokasi paket pekerjaan Tesabela salah namun Pokja Pemilihan tetap menetapkan CV Dafal sebagai pemenang lelang.

Selain kesalahan nama lokasi pekerjaan, jelas sumber, dalam dokumen Pemilihan Pokja, bagian LDP huruf L paket pekerjaan Non Status Tesabela, Kecamatan Semau tentang Sanggah Banding disebutkan bahwa Sanggah Banding disampaiian di luar aplikasi SPSE (offline) ditujukan kepada Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Kupang, Alamat, Jalan Timor Raya, Km. 36, Oelamasi.

Padahal, lanjut sumber, pekerjaan tersebut merupakan program Dinas Perhubungan Kabupaten Kupang. Bukan program Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Kupang. Karena itu, sanggah banding harus ditujukan kepada Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Kupang.

Kesalahan lokasi tiga paket pekerjaan program Dinas Perhubungan Kabupaten Kupang tersebut kata sumber, membuktikan bahwa Pokja Pemilihan UKPBJ Kabupaten Kupang tidak cakap dalam melaksanakan pemilihan penyedia barang dan jasa.

Kepala Bagian UKPBJ Kabupaten Kupang, Frans Taloen.
Sementara itu Kepala Bagian UKPBJ Kabupaten Kupang, Frans Taloen belum berhasil dikonfirmasi.(epy).

Facebook Comments Box
Baca Juga  Anggota DPRD Provinsi NTT Ini Siap Kawal Anggaran Penanganan Covid-19

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Tiga Anggota DPRD TTU Diberhentikan Sementara Terkait Pelanggaran Kode Etik
Diduga Langgar Pasal 530 KUHP, Kasus Dugaan Intimidasi dr. Icha Masuk Penyidikan
Viktor Laiskodat, Serap Aspirasi Pendidikan dan Pertanian Warga Miomaffo Timur
Dari Ruangan Bupati Hingga Landasan : Kisah di Balik Nama Bandara Jack Ukat
Menjawab Penantian Panjang, Bandara Jack Ukat Buktikan TTU Tak Lagi Tertinggal
Subsidi Tiket Pesawat, Harapan Warga Kefamenanu
Mahasiswa dan Keluarga dr. Icha Demo di DPRD TTU, Desak Pecat 3 Anggota Dewan
Adat Jalan, Hukum Jalan – Keluarga Dokter Icha Tantang Oknum DPRD TTU Lewat Sumpah Adat
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 29 Juli 2026 - 18:43 WITA

Tiga Anggota DPRD TTU Diberhentikan Sementara Terkait Pelanggaran Kode Etik

Kamis, 23 Juli 2026 - 17:49 WITA

Diduga Langgar Pasal 530 KUHP, Kasus Dugaan Intimidasi dr. Icha Masuk Penyidikan

Selasa, 21 Juli 2026 - 18:37 WITA

Viktor Laiskodat, Serap Aspirasi Pendidikan dan Pertanian Warga Miomaffo Timur

Rabu, 15 Juli 2026 - 20:08 WITA

Dari Ruangan Bupati Hingga Landasan : Kisah di Balik Nama Bandara Jack Ukat

Rabu, 15 Juli 2026 - 18:20 WITA

Menjawab Penantian Panjang, Bandara Jack Ukat Buktikan TTU Tak Lagi Tertinggal

Berita Terbaru