Melampaui Quota, Bacaleg PSI Malaka Akan Diseleksi Melalui Fit and Proper Test

- Editor

Rabu, 5 April 2023 - 10:37 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua DPD PSI Kabupaten Malaka, Marianus Fatin

Ketua DPD PSI Kabupaten Malaka, Marianus Fatin

Betun, jurnal-NTT.com – Bakal calon Anggota legislatif (Bacaleg) Kabupaten Malaka yang mendaftar di Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kabupaten Malaka akan diseleksi melalui fit and proper test. Hasil fit and proper test itu akan menjadi acuan penetapan Bacaleg menjadi calon legislatif (Caleg).

Demikian disampaikan Ketua DPD PSI Kabupaten Malaka, Marianus Fatin kepada media ini, Jumat (24/03/2023).

Baca Juga  Tiga Kades di Kabupaten Kupang Jalani Pemeriksaan Khusus Inspektorat Daerah, Satu Kades Diperiksa Jaksa

Menurutnya, sampai saat ini, jumlah Bacaleg yang mendaftar di DPD PSI Kabupaten Malaka sudah melampaui quota. Ada Bacaleg yang mendaftar secara online dan ada juga yang mendaftar secara offline.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Karena Bacaleg yang mendaftar di tiga daerah pemilihan melampaui quota Caleg yang dibutuhkan maka sesuai kebijakan partai, akan dilakukan fit and proper test.

Baca Juga  Kepala BPKAD Tegaskan, Kendaraan Dinas DH 117 yang Digunakan Yosef Lede Sudah Diserahkan ke Pemkab Kupang

Fit and proper test tersebut akan dilaksanakan pada akhir bulan April atau awal bulan Mei 2023. Hasil fit proper test itu akan menjadi dasar penetapan Bacaleg menjadi Caleg.

Menurut Marianus, materi yang akan diuji adalah soal wawasan kebangsaan, tugas pokok dan fungsi anggota DPRD serta materi terkait lainnya..

Hasil fit and proper test tersebut akan dikirim ke Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) PSI Provinsi NTT dan selanjutnya dikirim ke Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PSI untuk dinilai dan ditetapkan sebagai Caleg. (epy)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Pasar Modern TTU Akan Ditata Per Klaster, Pedagang Basah dan Kering Dipisah
KKJ NTT dan Aji Kupang Soroti Pemberitaan Kasus Advokat Bildad Thonak
BAIS TNI Kibarkan 5.000 Bendera Merah Putih di Perbatasan Kalbar, Tegaskan Kedaulatan dari “Beranda Negeri ” 
Ferdinandus Maktaen Tantang Bukti : Tunjukan Dasar Bupati TTU Akui Pinjaman
Kuasa Hukum Sebut Pemberitaan Soal Falen Kebo Sudah Masuk Kategori Fitnah
Dinyatakan Langgar Sumpah, 3 Anggota DPRD TTU Cuma Diberhentikan Sementara
Tiga Anggota DPRD TTU Diberhentikan Sementara Terkait Pelanggaran Kode Etik
Diduga Langgar Pasal 530 KUHP, Kasus Dugaan Intimidasi dr. Icha Masuk Penyidikan
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 11 Agustus 2026 - 18:35 WITA

Pasar Modern TTU Akan Ditata Per Klaster, Pedagang Basah dan Kering Dipisah

Minggu, 9 Agustus 2026 - 17:53 WITA

KKJ NTT dan Aji Kupang Soroti Pemberitaan Kasus Advokat Bildad Thonak

Selasa, 4 Agustus 2026 - 11:28 WITA

BAIS TNI Kibarkan 5.000 Bendera Merah Putih di Perbatasan Kalbar, Tegaskan Kedaulatan dari “Beranda Negeri ” 

Senin, 3 Agustus 2026 - 16:12 WITA

Ferdinandus Maktaen Tantang Bukti : Tunjukan Dasar Bupati TTU Akui Pinjaman

Rabu, 29 Juli 2026 - 19:37 WITA

Dinyatakan Langgar Sumpah, 3 Anggota DPRD TTU Cuma Diberhentikan Sementara

Berita Terbaru