Hasil Seleksi Terbuka Jabatan Sekda Malaka , Tujuh Pejabat Lulus, Satu Pejabat Tidak Lulus

- Editor

Selasa, 5 Juli 2022 - 18:02 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Panitia Seleksi Terbuka Jabatan Tinggi Pratama Sekretaris Daerah Kabupaten Malaka, Johanes Andes Prihatin, SE.M.Si.

Ketua Panitia Seleksi Terbuka Jabatan Tinggi Pratama Sekretaris Daerah Kabupaten Malaka, Johanes Andes Prihatin, SE.M.Si.

Betun,jurnal-NTT.com – Hasil seleksi administrasi terbuka Seleksi Jabatan Tinggi Pratama Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Malaka, tahun 2022 yang dilaksanakan di Betun pada Selasa, (5/07/2022), telah diumumkan. Berdasarkan dokumen hasil seleksi administrasi yang diterima media ini, Selasa (5/07/2022), ada delapan pejabat eselon II a yang mengikuti seleksi terbuka jabatan Sekda Malaka tersebut. Dari delapan pejabat yang mengikuti seleksi, tujuh pejabat dinyatakan lulus dan satu pejabat dinyatakan tidak lulus.

Demikian isi pengumuman Pantia Seleksi (Pansel) dengan Nomor : Pansel.821/07/Es.II.a/VII/2022 tentang Hasil Seleksi Administrasi Seleksi Terbuka Jabatan Tinggi Pratama Sekretariat Daerah Kabupaten Malaka.

Sesuai pengumuman Pansel, ada delapan pejabat eselon II yang mengikuti seleksi jabatan Sekda Malaka, yakni:
1.Drs, Petrus Seran Tahuk, pangkat/golongan ruang Pembina Utama Muda, IV/c dinyatakan lulus.
2. Vinsensius Babu, S.Pi, pangkat /golongan ruang Pembina Tingkat I, IV b dinyatakan lulus.
3. Aloysius Werang, SH.MM, pangkat/golongan ruang Pembina Utama Muda, IV c dinyatakan lulus.
4. Ferdinand Un Muti, S.Hut.M.Si, pangkat/golongan Pembina Utama Muda, IV c dinyatakan lulus.
5. Agustinus Remigius Leki, S.Kom, pangkat/golongan ruang, Pembina Utama Muda, IV c dinyatakan lulus.
6. Agustinus Nahak, S.Ip, pangkat/golongan ruang, Pembina Utama Muda, IV c dinyatakan lulus.
7. Yosefina Bete Manek, S.Sos, pangkat/golongan ruang, Pembina Utama Muda, IV c dinyatakan lulus.
8. Carlos Monis, SH.MH, pangkat/ golongan ruang, Pembina Utama Muda, IV c dinyatakan tidak lulus dengan keterangan usia tidak sesuai persyaratan.

Kepada media ini melalui pesan WhatsApp, Senin (05/07/2022), Ketua Panitia Seleksi Terbuka Jabatan Tinggi Pratama Sekretaris Daerah Kabupaten Malaka, Johanes Andes Prihatin, SE.M.Si, mengatakan, bagi pejabat yang telah dinyatakan lulus seleksi administrasi akan mengikuti uji kompetensi oleh tim asesor. Usai uji kompetensi oleh tim asesor akan dilanjutkan dengan uji kompetensi panitia seleksi (Pansel) dan wawancara pendalaman oleh Pansel.

Baca Juga  Ini Rahasia Dibalik Opini WTP yang Diraih Pemkab Kupang

Selanjutnya, kata Sekda Kabupaten Belu ini, Pansel akan menyampaikan hasil uji kompetensi sekaligus merekomendasikan tiga nama peringkat teratas kepada Bupati Malaka selaku Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).

“Semua tahapan itu kita laksanakan sesuai Permenpan 15/2019. Nanti Pansel akan menyampaikan hasil ke Bupati (Malaka) selaku PPK, sekaligus merekomendasikan 3 nama peringkat teratas”, pungkasnya.

Sesuai pengumuman Pansel yang diterima media ini, pendaftaran seleksi pejabat tinggi pertama Sekda Kabupaten Malaka dibuka pada tanggal 13 Juni-26 Juni 2022.

Para pejabat yang mengikuti seleksi diwajibkan membuat makalah dengan tema: Optimalisasi Tugas Pokok dan Fungsi Sekretariat Daerah Dalam Rangka Pencapaian Visi dan Misi Bupati dan Wakil Bupati.

Baca Juga  <h1>5 Easy Details About Best Melatonin For Dogs Explained</h1>

Selain itu ada syarat yang harus dipenuhi di antaranya, berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemerintah Kabupaten Malaka atau Pemerintah Provinsi/kota/kabupaten di wilayah Provinsi NTT.

Memiliki kualifikasi pendidikan paling rendah sarjana (S1) atau Diploma IV, memiliki kompetensi teknis, kompetensi manajerial, dan kompetensi sosial kultural sesuai kompetensi jabatan yang ditetapkan.

Memiliki pengalaman jabatan dalam bidang tugas yang terkait jabatan yang akan diduduki secara komulatif paling kurang lima tahun, sedang menduduki Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Eselon II-b paling singkat dua tahun.

Memiliki pangkat dan golongan ruang sekurang-kurangnya Pembina TK 1 IV b, memiliki rekam jejak jabatan, integritas dan moralitas yang baik dan berusia paling tinggi 56 tahun. (epy)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

75 Desa di TTU Belum Cairkan Dana Desa Tahap II, Tersendat SPJ Tahap I
Pasar Modern TTU Akan Ditata Per Klaster, Pedagang Basah dan Kering Dipisah
KKJ NTT dan Aji Kupang Soroti Pemberitaan Kasus Advokat Bildad Thonak
BAIS TNI Kibarkan 5.000 Bendera Merah Putih di Perbatasan Kalbar, Tegaskan Kedaulatan dari “Beranda Negeri ” 
Ferdinandus Maktaen Tantang Bukti : Tunjukan Dasar Bupati TTU Akui Pinjaman
Kuasa Hukum Sebut Pemberitaan Soal Falen Kebo Sudah Masuk Kategori Fitnah
Dinyatakan Langgar Sumpah, 3 Anggota DPRD TTU Cuma Diberhentikan Sementara
Tiga Anggota DPRD TTU Diberhentikan Sementara Terkait Pelanggaran Kode Etik
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 13 Agustus 2026 - 07:04 WITA

75 Desa di TTU Belum Cairkan Dana Desa Tahap II, Tersendat SPJ Tahap I

Selasa, 11 Agustus 2026 - 18:35 WITA

Pasar Modern TTU Akan Ditata Per Klaster, Pedagang Basah dan Kering Dipisah

Minggu, 9 Agustus 2026 - 17:53 WITA

KKJ NTT dan Aji Kupang Soroti Pemberitaan Kasus Advokat Bildad Thonak

Selasa, 4 Agustus 2026 - 11:28 WITA

BAIS TNI Kibarkan 5.000 Bendera Merah Putih di Perbatasan Kalbar, Tegaskan Kedaulatan dari “Beranda Negeri ” 

Jumat, 31 Juli 2026 - 18:44 WITA

Kuasa Hukum Sebut Pemberitaan Soal Falen Kebo Sudah Masuk Kategori Fitnah

Berita Terbaru