Korban Bencana Seroja yang Rumah Rusak Ringan dan Sedang Akan Menerima Uang Tunai

- Editor

Senin, 14 Februari 2022 - 16:09 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oelamasi, jurnal-NTT. com – Korban bencana badai seroja tahun 2021 di Kabupaten Kupang yang rumahnya mengalami rusak ringan dan sedang akan diberikan uang tunai. Untuk rumah rusak ringan akan mendapatkan Rp 10.000.000 dan untuk rumah rusak sedang akan mendapatkan Rp 25.000.000. Sementara untuk rumah rusak berat akan mendapatkan bantuan berupa satu unit rumah permanen tipe 36 senilai Rp 50.000.000.

Hal ini disampaikan Bupati Kupang, Korinus Masneno, kepada media ini, di ruang kerjanya, Senin (7/01/2021).

Korinus menjelaskan alasan yang mendasari keputusan pemberian uang tunai kepada korban seroja yang rumahnya mengalami kerusakan ringan dan sedang. Menurutnya, pemberian uang tunai secara langsung dikarenakan sebagian besar masyarakat tentu telah memperbaiki rumahnya yang rusak pasca bencana untuk dihuni.

“Kenapa saya memilih yang dua jenis ini diberi uang tunai, karena saya pikir kebanyakan rumah-rumah yang waktu itu sudah terdaftar, kebanyakan masyarakat karena mau tinggal ya dia sudah berupaya. Sudah memperbaiki (rumah yang rusak, red). Sehingga sudah layak ditinggal”, jelasnya.

Selain itu, lanjut Korinus, pemberian uang tunai tersebut akan lebih memungkinkan bagi penerima bantuan untuk membeli bahan bangunan sesuai harga yang ada di tempat terdekat. Sebab harga bahan bangunan di setiap wilayah di Kabupaten Kupang tentu berbeda.

Ia mengatakan, masyarakat yang sudah memperbaiki rumahnya yang rusak akibat badai seroja tetap berhak untuk mendapatkan bantuan uang tunai dan rumah. Sebab kerusakan rumah korban bencana seroja di Kabupaten Kupang telah diinventarisir sejak awal, pasca bencana seroja.

Baca Juga  Kuasa Direktur CV Aditya Beberkan Bukti Kebohongan Pokja Pemilihan UKPBJ Kabupaten Kupang

Masyarakat penerima bantuan uang tunai untuk rumah rusak ringan dan sedang tersebut diminta untuk membuat Rencana Anggaran Biaya (RAB) sendiri. RAB itu akan menjadi pedoman bagi penerima bantuan untuk membeli bahan bangunan yang diperlukan untuk rehabilitasi rumah yang rusak ringan dan sedang. Sementara rumah korban seroja yang yang mengalami rusak berat akan mendapatkan bantuan rumah tipe 36 yang akan dikerjakan oleh pihak ketiga.

Menurutnya, petunjuk teknis tentang realisasi bantuan uang tunai dan rumah bagi korban seroja ini telah rampung. Namun petunjuk teknis itu akan dibahas lebih lanjut bersama Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) untuk mendapatkan saran dan masukan.

Baca Juga  Sekda Malaka Tindaklanjuti Instruksi Bupati Malaka Terkait Pembatasan Aktivitas Masyarakat

Setelah dibahas bersama Forkopimda, petunjuk teknis itu akan dikonsultasikan ke Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).

“Usai konsultasi petunjuk teknis ke BNPB barulah bantuan uang tunai dan rumah bagi korban seroja direalisasikan”, ujarnya.

Bupati Korinus melanjutkan, realisasi bantuan uang tunai dan rumah bagi 11.000 lebih korban seroja di Kabupaten Kupang akan dilaksanakan pada bulan April tahun 2022 mendatang.

Mantan Wakil Bupati Kupang ini meminta masyarakat penerima bantuan seroja kategori rusak berat agar menyiapkan lokasi tanah yang memiliki legalitas jelas seperti sertifikat atau surat hibah. Hal ini menurutnya agar rumah bantuan yang diberikan dibangun di atas tanah sendiri. (epy)

Facebook Comments Box

Satu tanggapan untuk “Korban Bencana Seroja yang Rumah Rusak Ringan dan Sedang Akan Menerima Uang Tunai”

  1. Kalau bisa nama2 penerima bantuan rumah yg rusak akibat Seroja di tempel ulang di tiap kelurahan desa dgn persyaratan nya , supaya masyarakat bisa siapkan berkasnya yg berhubungan dengan bantuan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Diduga Langgar Pasal 530 KUHP, Kasus Dugaan Intimidasi dr. Icha Masuk Penyidikan
Viktor Laiskodat, Serap Aspirasi Pendidikan dan Pertanian Warga Miomaffo Timur
Dari Ruangan Bupati Hingga Landasan : Kisah di Balik Nama Bandara Jack Ukat
Menjawab Penantian Panjang, Bandara Jack Ukat Buktikan TTU Tak Lagi Tertinggal
Subsidi Tiket Pesawat, Harapan Warga Kefamenanu
Mahasiswa dan Keluarga dr. Icha Demo di DPRD TTU, Desak Pecat 3 Anggota Dewan
Adat Jalan, Hukum Jalan – Keluarga Dokter Icha Tantang Oknum DPRD TTU Lewat Sumpah Adat
Diduga Intimidasi Dokter Jaga, 3 Orang Anggota DPRD TTU dan Dokter Hewan Dilaporkan ke Polda NTT
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 23 Juli 2026 - 17:49 WITA

Diduga Langgar Pasal 530 KUHP, Kasus Dugaan Intimidasi dr. Icha Masuk Penyidikan

Selasa, 21 Juli 2026 - 18:37 WITA

Viktor Laiskodat, Serap Aspirasi Pendidikan dan Pertanian Warga Miomaffo Timur

Rabu, 15 Juli 2026 - 20:08 WITA

Dari Ruangan Bupati Hingga Landasan : Kisah di Balik Nama Bandara Jack Ukat

Rabu, 15 Juli 2026 - 18:20 WITA

Menjawab Penantian Panjang, Bandara Jack Ukat Buktikan TTU Tak Lagi Tertinggal

Rabu, 15 Juli 2026 - 14:37 WITA

Subsidi Tiket Pesawat, Harapan Warga Kefamenanu

Berita Terbaru

BERITA

Subsidi Tiket Pesawat, Harapan Warga Kefamenanu

Rabu, 15 Jul 2026 - 14:37 WITA