Haji Darwis Bantah Bagi-Bagi Fee Kepada Pejabat di Kabupaten Kupang

- Editor

Sabtu, 8 Juni 2024 - 18:39 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Haji Muhamad Darwis, tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan GOR sedang memberikan keterangan pers kepada wartawan di Celebes Resto, Kota Kupang, Sabtu (08/06/2024). Foto : sk/jn

Haji Muhamad Darwis, tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan GOR sedang memberikan keterangan pers kepada wartawan di Celebes Resto, Kota Kupang, Sabtu (08/06/2024). Foto : sk/jn

Oelamasi, jurnal-NTT.com – Tersangka kasus dugaan korupsi proyek pembangunan sarana prasarana Gelanggang Olahraga (GOR) di Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kabupaten Kupang, Haji Muhamad Darwis membantah telah memberikan sejumlah uang fee kepada para pejabat di Kabupaten Kupang.

Hal ini disampaikan Haji Muhamad Darwis kepada wartawan dalam sesi jumpa pers di Celebes Resto, Kota Kupang, Sabtu (08/06/2024).

Haji Darwis membantah isu yang berkembang di masyarakat bahwa ia membagikan sejumlah uang fee dari hasil pekerjaan proyek pembangunan sarana prasarana GOR kepada mantan wakil bupati dan mantan wakil bupati Kupang beserta anggota DPRD Kabupaten Kupang.

“Tidak ada (fee) sama sekali. Nol. Tidak ada. Bisa konfirmasi ke dia (mereka)”, ujarnya.

Menurutnya, terkait isu pemberian fee kepada para pejabat di Kabupaten Kupang tersebut telah ditanyakan oleh penyidik Tipikor Polres Kupang yang memeriksanya.

“Dia (penyidik) tanya sama saya. Saya sampaikan apa adanya (tidak ada uang fee)”, ungkapnya.

Meskipun telah mengaku di hadapan penyidik bahwa dirinya tidak pernah memberikan sejumlah uang fee kepada para pejabat di Kabupaten Kupang, namun menurutnya, penyidik tetap memintanya untuk menyerahkan bukti berupa rekening koran CV Dua Sekawan mulai dari tahun 2019.

Baca Juga  Bupati Simon Konsultasi Ke BKD Provinsi NTT, Terkait Mutasi Jabatan Pejabat Eselon l dan ll

Ia mengatakan, penyidik memintanya untuk menyerahkan rekening koran perusahaan untuk mengecek mengapa jumlah uang yang masuk ke rekening perusahaannya itu hanya sebesar Rp 4,8 miliar. Sebab nilai uang yang dibayarkan oleh Pemkab Kupang adalah Rp 5,8 miliar.

“Kan dia (penyidik) mau tahu. Karena sekarang ini mengatakan bahwa saya terima Rp 5,8 miliar. Sedangkan ada pajak PPN dan PPH. Sehingga hanya dibayar Rp 4,8 miliar”, jelasnya.

Baca Juga  Kadis Pertanian Kabupaten Kupang Panen Perdana Jagung Nusa 01

Ia mengatakan, terkait pajak PPN, dirinya malah dirugikan oleh Pemkab Kupang. Sebab, saat menandatangani kontrak kerja pembangunan sarana prasarana GOR, nilai PPN adalah 10 persen. Namun pada saat pembayaran, nilai PPN naik menjadi 11 persen.

Selai itu menurutnya, penyidik meminta rekening koran perusahaannya tersebut untuk mengetahui aliran dari uang Rp 5,3 miliar tersebut.

Haji Darwis juga mengaku bingung dengan kerugian negara sebesar Rp 5,3 miliar yang ditetapkan oleh penyidik Tipikor Polres Kupang.

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

1 Bulan Mengabdi di TTU, KKN Unwira Tutup Dengan Apresiasi Tinggi
Launching Pasar Batas Napan, TTU Bidik Pasar Lintas Batas RI – Timor Leste
75 Desa di TTU Belum Cairkan Dana Desa Tahap II, Tersendat SPJ Tahap I
Pasar Modern TTU Akan Ditata Per Klaster, Pedagang Basah dan Kering Dipisah
KKJ NTT dan Aji Kupang Soroti Pemberitaan Kasus Advokat Bildad Thonak
BAIS TNI Kibarkan 5.000 Bendera Merah Putih di Perbatasan Kalbar, Tegaskan Kedaulatan dari “Beranda Negeri ” 
Ferdinandus Maktaen Tantang Bukti : Tunjukan Dasar Bupati TTU Akui Pinjaman
Kuasa Hukum Sebut Pemberitaan Soal Falen Kebo Sudah Masuk Kategori Fitnah
Berita ini 9 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 19 Agustus 2026 - 15:35 WITA

1 Bulan Mengabdi di TTU, KKN Unwira Tutup Dengan Apresiasi Tinggi

Jumat, 14 Agustus 2026 - 20:31 WITA

Launching Pasar Batas Napan, TTU Bidik Pasar Lintas Batas RI – Timor Leste

Kamis, 13 Agustus 2026 - 07:04 WITA

75 Desa di TTU Belum Cairkan Dana Desa Tahap II, Tersendat SPJ Tahap I

Minggu, 9 Agustus 2026 - 17:53 WITA

KKJ NTT dan Aji Kupang Soroti Pemberitaan Kasus Advokat Bildad Thonak

Selasa, 4 Agustus 2026 - 11:28 WITA

BAIS TNI Kibarkan 5.000 Bendera Merah Putih di Perbatasan Kalbar, Tegaskan Kedaulatan dari “Beranda Negeri ” 

Berita Terbaru

ADVERTORIAL

Pemerintah Kabupaten Kupang Berdoa Untuk Gempa Flores

Selasa, 18 Agu 2026 - 14:02 WITA