DPA APBD Perubahan Belum Rampung, Sejumlah Program Pemkab Kupang Terancam Gagal

- Editor

Kamis, 10 November 2022 - 05:45 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi

Ilustrasi

Oelamasi,jurnal-NTT.com – Meskipun sudah memasuki minggu kedua bulan November, namun Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Anggaran Pendapatan Balanja Daerah (APBD) Perubahan tahun 2022 di sejumlah Organisasi Parangkat Daerah (OPD) Kabupaten Kupang belum rampung. Lambannya perampungan DPA ini dapat mengakibatkan kegagalan realisasi sejumlah program yang telah ditetapkan dalam APBD Perubahan tahun 2022.

Informasi yang dihimpun media ini di Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Kupang, Selasa (08/11/2022), penyebab lambannya realisasi APBD Perubahan tahun 2022 ini karena sampai saat ini sejumlah pimpinan OPD terkait belum menandatangani DPA yang telah ditetapkan pemerintah dan DPRD Kabupaten Kupang.

Baca Juga  Rachmawati Soekarnoputri Meninggal Dunia

Seorang pejabat yang enggan disebutkan namanya mengatakan, DPA Perubahan Anggaran belum rampung karena sejumlah pimpinan OPD belum membubuhkan tandatangannya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

‘Beberapa pimpinan OPD belum tanda tangan DPA. Makanya sampai sekarang DPA belum rampung. Mau cari mereka untuk tanda tangan saja susah sekali’, ungkapnya.

Menurutnya, akibat dari lambannya penandatangan DPA ini menyebabkan sejumlah program kegiatan yang telah ditetapkan dalam sidang perubahan anggaran tahun 2002 belum bisa direalisasi.

Baca Juga  Bupati TTU Serahkan Bantuan Hibah Peralatan Pendukung Kepada Wirausaha Pemula

“Karena DPA belum tanda tangan jadi belum bisa realisasi anggaran perubahan. Padahal sekarang sudah masuk pertengahan November. Kebiasaan buruk ini terjadi setiap tahun”, jelasnya.

Untuk diketahui, Pemkab dan DPRD Kabupaten Kupang telah membahas dan menetapkan APBD Perubahan tahun 2022 sejak akhir September 2022. Namun sampai saat ini DPA APBD Perubahan belum rampung. (epy)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Tiga Anggota DPRD TTU Diberhentikan Sementara Terkait Pelanggaran Kode Etik
Diduga Langgar Pasal 530 KUHP, Kasus Dugaan Intimidasi dr. Icha Masuk Penyidikan
Viktor Laiskodat, Serap Aspirasi Pendidikan dan Pertanian Warga Miomaffo Timur
Dari Ruangan Bupati Hingga Landasan : Kisah di Balik Nama Bandara Jack Ukat
Menjawab Penantian Panjang, Bandara Jack Ukat Buktikan TTU Tak Lagi Tertinggal
Subsidi Tiket Pesawat, Harapan Warga Kefamenanu
Mahasiswa dan Keluarga dr. Icha Demo di DPRD TTU, Desak Pecat 3 Anggota Dewan
Adat Jalan, Hukum Jalan – Keluarga Dokter Icha Tantang Oknum DPRD TTU Lewat Sumpah Adat
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 29 Juli 2026 - 18:43 WITA

Tiga Anggota DPRD TTU Diberhentikan Sementara Terkait Pelanggaran Kode Etik

Kamis, 23 Juli 2026 - 17:49 WITA

Diduga Langgar Pasal 530 KUHP, Kasus Dugaan Intimidasi dr. Icha Masuk Penyidikan

Selasa, 21 Juli 2026 - 18:37 WITA

Viktor Laiskodat, Serap Aspirasi Pendidikan dan Pertanian Warga Miomaffo Timur

Rabu, 15 Juli 2026 - 20:08 WITA

Dari Ruangan Bupati Hingga Landasan : Kisah di Balik Nama Bandara Jack Ukat

Rabu, 15 Juli 2026 - 18:20 WITA

Menjawab Penantian Panjang, Bandara Jack Ukat Buktikan TTU Tak Lagi Tertinggal

Berita Terbaru