Buka FGD “Malaka Dalam Angka”, Bupati Akui Malaka Masih Minim Soal Data

- Editor

Rabu, 21 Februari 2024 - 17:34 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bupati Malaka, Dr.Simon Nahak, SH.,MH didampingi Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Belu-Malaka, Ramly K.T. Kusumo, SP, M.AP membuka kegiatan Focus Group Discussion (FGD)l. Foto : SK/JN

Bupati Malaka, Dr.Simon Nahak, SH.,MH didampingi Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Belu-Malaka, Ramly K.T. Kusumo, SP, M.AP membuka kegiatan Focus Group Discussion (FGD)l. Foto : SK/JN

Betun,jurnal-NTT.com – Bupati Malaka, Dr.Simon Nahak, SH.,MH didampingi Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Belu-Malaka, Ramly K.T. Kusumo, SP, M.AP membuka kegiatan Focus Group Discussion (FGD) dengan tema “Evaluasi Penyusunan Kabupaten Malaka Dalam Angka 2024” di Aula Hotel Ramayana Betun, Rabu, (22/02/2024).

Dalam Sambutanya, Bupati Simon Nahak mengatakan, sampai saat ini Kabupaten Malaka belum memiliki data yang ter-update. Semua kebijakan pemerintah masih menggunakan data tahun 2021.

“Kabupaten Malaka masih banyak masalah soal data. Sampai saat ini masih menggunakan data tahun 2021. Malaka dalam data belum akurat. Sementara sekarang sudah tahun 2024. Harusnya orang butuh data tinggal klik Malaka dalam data langsung keluar data”, jelasnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Bupati Simon mengatakan, statistik itu mencatat semua peristiwa yang kita lihat, saksikan. Ia mengistilahkan sebagai “rekam dan lapor”.

Baca Juga  Ingkar Janji dan Telantarkan Anak, Oknum TNI dari Yonif 877/Biinmaffo Dilaporkan ke Kesatuan

Menurutnya, ada data kuantitatif dan data kualitatif. Semua data itu sangat penting untuk kelanjutan pembangunan di Malaka.

Bupati Simon mengaku bingung ketika dirinya ditanyai oleh beberapa pihak soal berapa kilo meter jalan yang telah dibangun selama masa pemerintahannya saat ini.

“Kadang ditanya berapa kilo meter jalan yang dibangun selama pemerintahan SN (Simon Nahak) saya celangak celinguk (tengok ke kiri/ke kanan) karena tidak ada data”, kesalnya.

Ia berharap, semua komponen yang terlibat dalama FGD “Kabupaten Malaka Dalam Angka” agar fokus bekerja. Sebab pembangunan di Malaka terus bergerak maju namun masih minim soal data.

“Saya harap tolong fokus. Ada diskusi dan solusi. Kalau ada masalah ada solusi. Tolong atensi Malaka karena Malaka semakin gerak cepat tapi Malaka masih minim dalam data. Kalau hanya kerja tanpa data dan evaluasi maka tidak bisa maju”, pungkasnya.

Baca Juga  Pemkab TTU Gelar Forum Konsultasi Publik, Selaraskan SDGs/ TPB dengan RPJMD

Sementara itu, dalam sambutannya, Kepala BPS Kabupaten Belu-Malaka, Ramly K.T. Kusumo, SP, M.AP mengatakan, data itu nilainya lebih dari harga minyak. Semua perencanaan pembangunan, monitoring dan evaluasi harus berbasis data.

Sebab itu, menurutnya, moment FGD tersebut sangat tepat untuk menyatukan persepsi soal Kabupaten Malaka Dalam Angka 2024.

Ia menjelaskan, momentum FGD tersebut bertujuan untuk menyiapkan data yang akurat untuk selanjutnya dipublikasi dalam website “Kabupaten Dalam Angka Tahun 2024”.

Saat ini lanjutnya, pemerintah konsen sekali dengan program Satu Data Indonesia. Komitmen pemerintah itu telah termuat dalam Peraturan Pemerintah Nomor 39 tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia.

Baca Juga  Kabag Umum John Sula Diduga Bangun Bengkel Servis Mobil Ilegal

Menurutnya, peran Dinas Kominfo dalam Satu Data Indonesia adalah sebagai Wali Data, Bappeda adalah Ketua Forum Koordinator Satu Data Indonesia, BPS sebagai Pembina Data dan seluruh OPD di Lingkup Pemkab Malaka sebagai Produsen Data.

Dalam penyajian data sektoral, menurutnya, membutuhkan data yang standar dan memenuhi lima komponen yakni konsep, definisi, klasifikasi, ukuran dan asumsi.

Ia menjelaskan, data tidak hanya berupa angka tapi bisa berupa kualitatif bids juga dalam bentuk gambar video merupak sebuah data.

Ia berharap, peserta FGD dapat mengisi formulir data yang sudah dibagikan dan segera diinput dan dirilis dalam website resmi di tanggal 28 Februari 2024 yang akan datang. (epy)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

75 Desa di TTU Belum Cairkan Dana Desa Tahap II, Tersendat SPJ Tahap I
Pasar Modern TTU Akan Ditata Per Klaster, Pedagang Basah dan Kering Dipisah
KKJ NTT dan Aji Kupang Soroti Pemberitaan Kasus Advokat Bildad Thonak
BAIS TNI Kibarkan 5.000 Bendera Merah Putih di Perbatasan Kalbar, Tegaskan Kedaulatan dari “Beranda Negeri ” 
Ferdinandus Maktaen Tantang Bukti : Tunjukan Dasar Bupati TTU Akui Pinjaman
Kuasa Hukum Sebut Pemberitaan Soal Falen Kebo Sudah Masuk Kategori Fitnah
Dinyatakan Langgar Sumpah, 3 Anggota DPRD TTU Cuma Diberhentikan Sementara
Tiga Anggota DPRD TTU Diberhentikan Sementara Terkait Pelanggaran Kode Etik
Berita ini 83 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 13 Agustus 2026 - 07:04 WITA

75 Desa di TTU Belum Cairkan Dana Desa Tahap II, Tersendat SPJ Tahap I

Selasa, 11 Agustus 2026 - 18:35 WITA

Pasar Modern TTU Akan Ditata Per Klaster, Pedagang Basah dan Kering Dipisah

Minggu, 9 Agustus 2026 - 17:53 WITA

KKJ NTT dan Aji Kupang Soroti Pemberitaan Kasus Advokat Bildad Thonak

Selasa, 4 Agustus 2026 - 11:28 WITA

BAIS TNI Kibarkan 5.000 Bendera Merah Putih di Perbatasan Kalbar, Tegaskan Kedaulatan dari “Beranda Negeri ” 

Jumat, 31 Juli 2026 - 18:44 WITA

Kuasa Hukum Sebut Pemberitaan Soal Falen Kebo Sudah Masuk Kategori Fitnah

Berita Terbaru