Anggota DPRD Malaka yang Diduga Pesta Miras di Kantor Akan Disanksi Etik

- Editor

Jumat, 23 Juli 2021 - 20:52 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Betun,jurnal-NTT.com – Beberapa anggota DPRD Kabupaten Malaka yang diduga melanggar protokol kesehatan (Prokes) dalam pesta Miras di kantor akan dikenai sanksi sesuai kode etik DPRD Malaka.

Demikian ditegaskan Wakil Ketua  II DPRD Malaka Hendrikus Fahik Taek , kepada awak media di Kantor Sekertariat DPRD Malaka Jumat (23/ 7/2021)

“Atas nama pimpinan DPRD Malaka, akan bertindak berkaitan dengan video yang viral di media sosial, karena membuat bapak ibu rakyat malaka menjadi gelisah dan marah,”kata Politisi asal partai PKB itu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut Hendrik, setelah melihat dan berdiskusi maka pimpinan DPRD memutuskan untuk menindaklanjuti video viral yang meresahkan masyarakat tersebut.

“Saya mengikuti betul perkembangan di media online, cetak  maupun elektronik yang sangat mengganggu  dan kami sudah putuskan, apa yang dilakukan teman bapak ibu anggota dewan yang terekam dalam video tersebut kita bakal mengambil tindakan,” jelas Hendrik.

Baca Juga  STIKUM Prof Yohanes Usfunan Resmi Buka Pendaftaran Mahasiswa Baru S1 Planologi dan S2 Kajian Budaya

Menurut Hendrik, ada peraturan tata tertib  dan kode etik, terkait perilaku para wakil rakyat dalam video tersebut.

“Kita akan memberkan sanksi sesuai dengan peraturan kode etik yang tentu ada mekanismenya”, katanya.

Hendrik berharap, masayarakat Malaka dimana saja berada, supaya bersabar menunggu kerja Badan Kehormatan DPRD Kabupaten Malaka dalam menyelesaikan persoalan ini.

“Saya juga berharap pengertian masayarakat bahawa sesungguhnya kejadian itu tidak melalui perencanaan tapi terjadi secara spontanitas. Saya melihat video ini seolah-olah ada pesta besar. Kejadian di dalam video itu sesungguhnya bukan pesta. Itu di luar agenda DPRD,” kata Hendrik.

Baca Juga  Anggota DPRD Desak Pemkab Sikapi Kanaikan Harga Beras, Ini Jawaban Bupati Kupang

Hendrik menambahkan, karena kejadian itu meresahkan masayarakat dan menjadi perbincangan publik maka pimpinan DPRD Malaka mengambil langkah – langkah sesuai tata tertib dan kode etik.

“Kepada masyarakat supaya jangan dibesar besarkan lagi masalah ini,” harap Hendrik.

Diberitakan sebelumnya, sejumlah oknum Anggota DPRD Kabupaten Malaka, Provinsi NTT diduga kuat berpesta minuman keras (Miras) di kantor DPRD Kabupaten Malaka usai Rapat Paripurna Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda), pada Senin (12/07/2021). Mirisnya, dugaan pesta miras para oknum wakil rakyat ini dilakukan di saat pemerintah sedang berupaya keras menekan penyebaran Covid-19 yang kian meningkat. Saat ini Kabupaten Malaka masuk zona merah Covid-19.

Dalam tayangan video YouTube yang beredar luas di media sosial, Senin (19/7/2021), terlihat tiga anggota DPRD Malaka yakni Maria Fatima Seuk Kain (Fraksi Golkar), Bernadete Luruk Seran (Fraksi Hanura), Raymundus Seran Klau (Fraksi Golkar) dan Jemy Koi (Fraksi Golkar) sedang berjoget ria bersama.

Baca Juga  Yufra Banamtuan: Kuliah di STIKUM Prof.Dr.Yohanes Usfunan, SH.MH, Tiap Semester Dapat Beasiswa

Terlihat Maria Fatima Seuk Kain dan Bernadeta Luruk Seran berjoget ria mengapiti Raymundus. Sementara Raymundus dengan goyangan mautnya itu terlihat sangat asyik menikmati musik dan lagu Ambon yang dilantunkan Jemy Koi.

Raymundus Seran Klau berjoget sambil memegang sebuah gelas kaca yang diduga berisi miras.

Terkait video viral itu, Kapolda NTT, Irjen Pol. Drs. H. Lotharia Latif, SH.MHum mengatakan telah memerintahkan Kapolres Malaka untuk melakukan penyelidikan atas dugaan pelanggaran Prokes dalam pesta Miras itu. (tim)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Seorang Ayah di TTU Tebas Anak Kandung dengan Parang
Polres TTU Gelar Pasukan, Operasi Keselamatan Turangga 2026 Resmi Dimulai
Pemerintah Kecamatan Biboki Anleu Mulai Tertibkan Ternak yang Berkeliaran Bebas
Personel Satgas Pamtas Yonarhanud 2 Kostrad Jadi Tenaga Pendidik di SDK Benus
Pemkab TTU Digugat Rp 4,2 Miliar, Dalam Dugaan Kasus Pengadaan Vaksin dan Digitalisasi Puskesmas
Sikap Tegas BGN, SPPG Insana Susulaku di TTU Dihentikan Sementara
Merasa Dipimpongi, Keluarga Aprianto Tikneon Minta Kasus Penganiayaan Diambil Alih Polda NTT
Diduga Alami Gejala Keracunan Setelah Konsumsi MBG, Ratusan Siswa SMA Negeri 1 Insana Terpaksa Dipulangkan
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 13 Maret 2026 - 08:34 WITA

Seorang Ayah di TTU Tebas Anak Kandung dengan Parang

Jumat, 13 Maret 2026 - 07:45 WITA

Polres TTU Gelar Pasukan, Operasi Keselamatan Turangga 2026 Resmi Dimulai

Kamis, 12 Maret 2026 - 09:33 WITA

Pemerintah Kecamatan Biboki Anleu Mulai Tertibkan Ternak yang Berkeliaran Bebas

Rabu, 11 Maret 2026 - 06:48 WITA

Personel Satgas Pamtas Yonarhanud 2 Kostrad Jadi Tenaga Pendidik di SDK Benus

Senin, 9 Maret 2026 - 08:56 WITA

Pemkab TTU Digugat Rp 4,2 Miliar, Dalam Dugaan Kasus Pengadaan Vaksin dan Digitalisasi Puskesmas

Berita Terbaru

BERITA

Seorang Ayah di TTU Tebas Anak Kandung dengan Parang

Jumat, 13 Mar 2026 - 08:34 WITA